Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fikih Kontemporer: Hukum Penggunaan Sabun bagi Muhrim (Orang yang Berihram)

Norma Melani Khaira oleh Norma Melani Khaira
18 Mei 2026
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hal-hal yang disepakati oleh para ulama
  • Permasalahan khilafiyyah (ulama berbeda pendapat dalam hal ini)
    • Pendapat pertama: Haramnya penggunaan sabun yang telah dicampur parfum bagi muhrim.
    • Pendapat kedua: Bolehnya menggunakan sabun beraroma jika mayoritas zat di dalamnya adalah sabun dan bukan parfum. Jika jumlah parfum di dalamnya lebih banyak, maka tidak diperbolehkan karena ini disebut parfum.
    • Pendapat ketiga: Sabun yang memiliki aroma makanan, buah-buahan, atau sesuatu yang awalnya memang tidak ditujukan untuk wewangian seperti: lemon, apel, mint, maka diperbolehkan penggunaannya. Sedangkan sabun yang dicampur dengan parfum, tidak diperbolehkan penggunaannya bagi muhrim.

Penggunaan sabun untuk kebersihan badan dan pakaian merupakan hal yang lumrah pada saat ini. Hal ini menyebabkan banyak pabrik sabun mengembangkan produknya dengan memadukan antara sabun dengan berbagai jenis parfum. Penggunaan sabun memang merupakan hal yang baik dan dibutuhkan untuk kebersihan badan dan pakaian, bahkan hampir semua manusia membutuhkan sabun dalam kehidupannya. Namun, di sisi lain, sabun yang dipadukan dengan parfum menimbulkan polemik dalam ibadah haji. Pasalnya, penggunaan parfum dalam ibadah haji adalah sesuatu yang dilarang dan pelakunya harus membayar fidyah (denda). Dan tidak bisa dipungkiri juga bahwa mencari sabun tanpa campuran parfum adalah sesuatu yang sulit dan sangat jarang. Lantas, apakah penggunaan sabun yang didalamnya terdapat parfum memiliki hukum yang sama dengan menggunakan parfum murni?

Hal-hal yang disepakati oleh para ulama

Pertama: Lemak yang bercampur dengan parfum atau bisa dikatakan bahwa tujuan pembuatan lemak (minyak) tersebut adalah khusus untuk wewangian diharamkan penggunaannya bagi muhrim (orang yang sedang berihram).

Kedua: Sabun yang sama sekali tidak memiliki aroma boleh digunakan oleh muhrim.

Permasalahan khilafiyyah (ulama berbeda pendapat dalam hal ini)

Ulama berbeda pendapat dalam permasalahan sabun yang memiliki aroma atau yang telah dicampur dengan wewangian. Dan perbedaan ini terdiri dari tiga pendapat.

Pendapat pertama: Haramnya penggunaan sabun yang telah dicampur parfum bagi muhrim.

Pendapat ini adalah pendapat mazhab Syafi`i dan mazhab Hanbali, dan fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim. Dalil yang mendukung pendapat ini:

Donasi Muslimah.or.id

1) Keumuman hadis yang melarang penggunaan wewangian bagi muhrim. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu bahwasanya seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam  tentang apa yang dipakai muhrim? Kemudian Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam berkata,

لَا يَلْبَسُ الْقَمِيصَ، وَلَا السَّرَاوِيلَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا وَرْسٌ

“Tidak boleh memakai qamis (baju yang dijahit), tidak pula celana, tidak pula burnus (jubah yang memiliki penutup kepala atau juga bisa seperti hoodie), dan tidak (boleh memakai) pakaian yang telah terkena za‘farān (safron) atau wars (sejenis pewangi/pewarna).” (Muttafaqun `alaihi)

Dan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu dalam kisah seorang sahabat yang meninggal saat ihram karena jatuh dari tunggangannya (unta) dan unta tersebut menginjaknya. Kemudian Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam berkata,

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلَا تمسوه بطيب 

“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dia dengan dua kainnya, dan janganlah kalian menyentuhnya dengan wewangian.” (Muttafaqun `alaihi)

Dua hadis ini menunjukkan haramnya penggunaan parfum atau wewangian bagi muhrim, dan hadis ini umum bagi semua jenis parfum. Baik itu parfum murni ataupun parfum yang sudah dicampur dengan zat lain seperti sabun. Karena penggunaan sabun juga meninggalkan aroma di tubuh muhrim.

2) Yang dilarang dalam ihram bukan hanya parfumnya saja, tapi bekas yang ditinggalkan oleh parfum itu yang berupa wanginya. Dan dalam hal ini sama hukumnya antara parfum murni atau parfum yang dicampur dengan sabun.

Pendapat kedua: Bolehnya menggunakan sabun beraroma jika mayoritas zat di dalamnya adalah sabun dan bukan parfum. Jika jumlah parfum di dalamnya lebih banyak, maka tidak diperbolehkan karena ini disebut parfum.

Pendapat ini adalah pendapat mazhab Hanafi, dan fatwa Ibnu Baaz (namun meninggalkan sabun seperti ini lebih aman). Dalil yang menguatkan pendapat ini:

1) Bahwa penggunaan sabun yang beraroma tidak bisa disamakan dengan penggunaan parfum.

2) Kaidah fikih menyatakan “أنه يغتفر تبعا ما لا يغتفر استقلالا” yang berarti bahwa hal-hal yang mengikuti asal sesuatu (dia hanya sebagai pengikut atau cabang) dimaafkan ketika dia dalam keadaan mendampingi hal tersebut, namun tidak dimaafkan jika dia berdiri sendiri. Dalam hal ini, parfum mendampingi sabun dan parfum di sini tidak berdiri sendiri, maka penggunaannya dimaafkan. Namun, jika parfum itu tidak dicampur dengan sabun, maka berarti dia berdiri sendiri, dan dalam hal inilah penggunaannya diharamkan.

Pendapat ketiga: Sabun yang memiliki aroma makanan, buah-buahan, atau sesuatu yang awalnya memang tidak ditujukan untuk wewangian seperti: lemon, apel, mint, maka diperbolehkan penggunaannya. Sedangkan sabun yang dicampur dengan parfum, tidak diperbolehkan penggunaannya bagi muhrim.

Pendapat ini adalah pendapat mazhab Maliki, dan fatwa Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Dalil yang menguatkan pendapat ini bahwa buah-buahan dan tumbuhan gurun seperti Ar-rayaahiin dan sebagainya, tidak diharamkan bagi muhrim untuk mencium aromanya, dan tidak menyebabkan wajibnya fidyah. Sama juga halnya, jika muhrim menyentuh bunga seperti mawar, atau meminum teh dengan daun mint. Jika sisa aroma ini menempel di tangan atau mulut muhrim, maka muhrim tersebut tidak diwajibkan mencuci tangan dan mulutnya, dan tidak diwajibkan pula membayar fidyah. Aroma seperti ini tidak dilarang. Sehingga tidak dilarang pula penggunaannya di dalam sabun, terkhusus bahwa tujuan utama sabun adalah untuk menjaga kebersihan badan dan bukan untuk menikmati aromanya.

Dan penyusun referensi ini melihat bahwa pendapat ketiga adalah pendapat yang rajih (kuat). Walaupun demikian, permasalahan ini adalah permasalahan kontemporer dan ijtihadiyah, di mana mujtahid (ulama yang ber-ijtihad) bisa memberikan pendapatnya selama mengikuti dalil yang ia lihat kuat dan bukan semata-mata mengikuti hawa nafsunya. Wallahu Ta’ala a`lam bisshowwab.

Baca juga:

  • Keutamaan Haji dan Akhlak Seorang yang Berhaji
  • Tips Mengatasi Resiko Haid Saat Haji/Umrah

***

Penulis: Norma Melani Khaira

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

Buku Muqorroru Fiqhi An-Nawaazil, disusun oleh Lembaga Rusūkh untuk Konsultasi dan Kajian di Bidang Pendidikan dan Pengajaran.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Norma Melani Khaira

Norma Melani Khaira

Artikel Terkait

Mengusap Khuf, Kaos Kaki dan Jilbab dalam Wudhu

oleh Ummu Ziyad
11 Mei 2009
30

Kita telah mempelajari tata cara wudhu bagi muslimah pada artikel yang telah lalu. Nah, sekarang mari kita melengkapi pengetahuan kita...

Sekilas Tentang Shalat ‘Ied

oleh Rinautami Ardi Putri
2 Juli 2016
0

Shalat ‘ied hukumnya adalah fardhu kifayah, jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka gugurlah dosa bagi sebagian yang lainnya dan...

Apa Yang Perlu Dipikirkan Ketika Shalat?

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
11 November 2020
1

Satu hal yang perlu direnungkan untuk memperbaiki kualitas shalat kita, yaitu apa sebenarnya yang harus dipikirkan ketika shalat?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.