Penggunaan sabun untuk kebersihan badan dan pakaian merupakan hal yang lumrah pada saat ini. Hal ini menyebabkan banyak pabrik sabun mengembangkan produknya dengan memadukan antara sabun dengan berbagai jenis parfum. Penggunaan sabun memang merupakan hal yang baik dan dibutuhkan untuk kebersihan badan dan pakaian, bahkan hampir semua manusia membutuhkan sabun dalam kehidupannya. Namun, di sisi lain, sabun yang dipadukan dengan parfum menimbulkan polemik dalam ibadah haji. Pasalnya, penggunaan parfum dalam ibadah haji adalah sesuatu yang dilarang dan pelakunya harus membayar fidyah (denda). Dan tidak bisa dipungkiri juga bahwa mencari sabun tanpa campuran parfum adalah sesuatu yang sulit dan sangat jarang. Lantas, apakah penggunaan sabun yang didalamnya terdapat parfum memiliki hukum yang sama dengan menggunakan parfum murni?
Hal-hal yang disepakati oleh para ulama
Pertama: Lemak yang bercampur dengan parfum atau bisa dikatakan bahwa tujuan pembuatan lemak (minyak) tersebut adalah khusus untuk wewangian diharamkan penggunaannya bagi muhrim (orang yang sedang berihram).
Kedua: Sabun yang sama sekali tidak memiliki aroma boleh digunakan oleh muhrim.
Permasalahan khilafiyyah (ulama berbeda pendapat dalam hal ini)
Ulama berbeda pendapat dalam permasalahan sabun yang memiliki aroma atau yang telah dicampur dengan wewangian. Dan perbedaan ini terdiri dari tiga pendapat.
Pendapat pertama: Haramnya penggunaan sabun yang telah dicampur parfum bagi muhrim.
Pendapat ini adalah pendapat mazhab Syafi`i dan mazhab Hanbali, dan fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim. Dalil yang mendukung pendapat ini:
1) Keumuman hadis yang melarang penggunaan wewangian bagi muhrim. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu bahwasanya seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam tentang apa yang dipakai muhrim? Kemudian Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam berkata,
لَا يَلْبَسُ الْقَمِيصَ، وَلَا السَّرَاوِيلَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا وَرْسٌ
“Tidak boleh memakai qamis (baju yang dijahit), tidak pula celana, tidak pula burnus (jubah yang memiliki penutup kepala atau juga bisa seperti hoodie), dan tidak (boleh memakai) pakaian yang telah terkena za‘farān (safron) atau wars (sejenis pewangi/pewarna).” (Muttafaqun `alaihi)
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu dalam kisah seorang sahabat yang meninggal saat ihram karena jatuh dari tunggangannya (unta) dan unta tersebut menginjaknya. Kemudian Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam berkata,
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلَا تمسوه بطيب
“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dia dengan dua kainnya, dan janganlah kalian menyentuhnya dengan wewangian.” (Muttafaqun `alaihi)
Dua hadis ini menunjukkan haramnya penggunaan parfum atau wewangian bagi muhrim, dan hadis ini umum bagi semua jenis parfum. Baik itu parfum murni ataupun parfum yang sudah dicampur dengan zat lain seperti sabun. Karena penggunaan sabun juga meninggalkan aroma di tubuh muhrim.
2) Yang dilarang dalam ihram bukan hanya parfumnya saja, tapi bekas yang ditinggalkan oleh parfum itu yang berupa wanginya. Dan dalam hal ini sama hukumnya antara parfum murni atau parfum yang dicampur dengan sabun.
Pendapat kedua: Bolehnya menggunakan sabun beraroma jika mayoritas zat di dalamnya adalah sabun dan bukan parfum. Jika jumlah parfum di dalamnya lebih banyak, maka tidak diperbolehkan karena ini disebut parfum.
Pendapat ini adalah pendapat mazhab Hanafi, dan fatwa Ibnu Baaz (namun meninggalkan sabun seperti ini lebih aman). Dalil yang menguatkan pendapat ini:
1) Bahwa penggunaan sabun yang beraroma tidak bisa disamakan dengan penggunaan parfum.
2) Kaidah fikih menyatakan “أنه يغتفر تبعا ما لا يغتفر استقلالا” yang berarti bahwa hal-hal yang mengikuti asal sesuatu (dia hanya sebagai pengikut atau cabang) dimaafkan ketika dia dalam keadaan mendampingi hal tersebut, namun tidak dimaafkan jika dia berdiri sendiri. Dalam hal ini, parfum mendampingi sabun dan parfum di sini tidak berdiri sendiri, maka penggunaannya dimaafkan. Namun, jika parfum itu tidak dicampur dengan sabun, maka berarti dia berdiri sendiri, dan dalam hal inilah penggunaannya diharamkan.
Pendapat ketiga: Sabun yang memiliki aroma makanan, buah-buahan, atau sesuatu yang awalnya memang tidak ditujukan untuk wewangian seperti: lemon, apel, mint, maka diperbolehkan penggunaannya. Sedangkan sabun yang dicampur dengan parfum, tidak diperbolehkan penggunaannya bagi muhrim.
Pendapat ini adalah pendapat mazhab Maliki, dan fatwa Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Dalil yang menguatkan pendapat ini bahwa buah-buahan dan tumbuhan gurun seperti Ar-rayaahiin dan sebagainya, tidak diharamkan bagi muhrim untuk mencium aromanya, dan tidak menyebabkan wajibnya fidyah. Sama juga halnya, jika muhrim menyentuh bunga seperti mawar, atau meminum teh dengan daun mint. Jika sisa aroma ini menempel di tangan atau mulut muhrim, maka muhrim tersebut tidak diwajibkan mencuci tangan dan mulutnya, dan tidak diwajibkan pula membayar fidyah. Aroma seperti ini tidak dilarang. Sehingga tidak dilarang pula penggunaannya di dalam sabun, terkhusus bahwa tujuan utama sabun adalah untuk menjaga kebersihan badan dan bukan untuk menikmati aromanya.
Dan penyusun referensi ini melihat bahwa pendapat ketiga adalah pendapat yang rajih (kuat). Walaupun demikian, permasalahan ini adalah permasalahan kontemporer dan ijtihadiyah, di mana mujtahid (ulama yang ber-ijtihad) bisa memberikan pendapatnya selama mengikuti dalil yang ia lihat kuat dan bukan semata-mata mengikuti hawa nafsunya. Wallahu Ta’ala a`lam bisshowwab.
Baca juga:
***
Penulis: Norma Melani Khaira
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Buku Muqorroru Fiqhi An-Nawaazil, disusun oleh Lembaga Rusūkh untuk Konsultasi dan Kajian di Bidang Pendidikan dan Pengajaran.



