Alhamdulillah, segala puji hanya kepada Allah atas nikmat dan karunia-Nya kepada kita, yang terkadang terlupakan untuk kita syukuri. Bulan yang penuh berkah yang sedang melewati kita ini sebentar lagi akan berlalu dan tibalah saatnya kita menantikan terbitnya fajar di hari nan bahagia. Dimana semua umat muslim akan bersuka cita menyambutnya.
Diantara mereka ada yang menyiapkan baju baru, menyiapkan berbagai macam kue dan hidangan. Betapa ini adalah nikmat yang sangat patut untuk disyukuri. Dimana saudara-saudara kita di negeri nun jauh di sana menikmati hari bahagia dengan tetap waspada dengan senjata-senjata mereka, dengan rasa kekhawatiran mereka dengan apa yang mungkin tiba-tiba akan terjadi. Akan tetapi sesungguhnya merekalah yang lebih berbahagia.
Mereka merayakan kebahagiaan berhari raya bersamaan dengan perjuangan mereka membela agama Allah, maka hendaklah kita juga tetap berjuang membela agama Allah ini dengan tetap menegakkan sunnah-sunnah Rasulullah shallallaahu‘alaihi wa sallam ketika berhari raya. Semoga Allah melindungi saudara-saudara kita nun jauh di sana, dan memudahkan kita di sini menegakkan sunnah-sunnah Rasulullah shallallaahu‘alaihi wa sallam yang mulia.
Dua hari raya bagi umat Islam adalah ‘Idul Adha dan ‘Idul Fitri yang keduanya mempunyai situasi dan kondisi syar’i. ‘Idul Fitri mempunyai bertepatan dengan selesainya kaum muslim melaksanakan puasa di bulan ramadhan sedangkan ‘Idul Adha terdapat situasi penutupan sepuluh dzulhijah. Keduanya disebut dengan ‘?d (???) yang merupakan mashdar dari fi’il ‘?da-ya’?du ((??? – ???? yang artinya kembali. Karena keduanya selalu kembali dan berulang untuk dirayakan pada waktu yang sama.
Hukum Shalat ‘Ied
Shalat ‘ied hukumnya adalah fardhu kifayah, jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka gugurlah dosa bagi sebagian yang lainnya dan ketika ditinggalkan oleh semuanya maka berdosalah seluruhnya.
Hari raya ied adalah syiar Islam yang terlihat jelas dan Rasulullah ?allaall?hu‘alaihi wa sallam terus menerus menegakkannya, begitu juga dengan para sahabat setelah wafatnya Nabi.
Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam memerintahkan kepada kaum muslimin untuk turut serta dalam hari ied tersebut, bahkan kepada para wanita, tak terkecuali wanita haid. Hanya saja mereka diperintahkan untuk menjauh dari tempat shalat.
Semua ini menunjukkan betapa penting dan agungnya keutamaan hari raya ied, sampai-sampai nabi memerintahkan wanita untuk turut serta, yang mana mereka bukanlah golongan yang diperintahkan untuk berjamaah. Sehingga sangat ditekankan untuk laki-laki. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum shalat ied adalah fardhu ‘ain, diantaranya adalah pendapat Ibnu Taimiyyah.
Syarat-Syarat Sah Shalat Ied
Diantara syarat-syarat yang paling penting adalah,
Pertama, masuknya waktu. Tidak diperbolehkan atau tidak sah shalat ied sebelum waktu ‘id.
Kedua, terdapat jumlah yang mencukupi. Tidak boleh dengan jumlah kurang dari tiga orang.
Ketiga, berdomisili di daerah tersebut. Tidak diperkenankan bagi orang yang sedang dalam perjalanan menyelenggarakan shalat ied, meskipun pada saat itu sedang tinggal sementara di daerah itu. Musafir hanya boleh mengikuti shalat ied yang diselenggarakan oleh masyarakat setempat yang dia singgahi. Namun musafir tidak boleh sebagai penyelenggara shalat ied. Jika dia yang menjadi penyelenggara, statusnya tidak sah.
Tempat Shalat Ied
Disunnahkan untuk melaksanakan shalat ied di tanah terbuka di luar daerah perkampungan, berdasarkan hadits Abu Sa‘?d: ‘Nabi selalu keluar di ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha ke tempat shalat’ (Mutafaqqun ‘alaih).
Maksud dan tujuan dari hal itu –wallahu a’lam– adalah menampakkan syiar ini. Diperbolehkan shalat di masjid jami’ dikarenakan udzur, seperti hujan, angin besar atau yang semisalnya.
Pelaksanaan shalat ied di tempat terbuka, di luar daerah perkampungan ini berdasarkan perbuatan Nabi yang menghasilkan hukum anjuran bukan sebuah kewajiban. Akan tetapi karena Nabi selalu melakukannya maka menjadi makruh ketika meninggalkannya, dan berlaku kaidah suatu yang makruh akan menjadi mubah ketika terdapat udzur.
Waktu Shalat Ied
Waktu pelaksanaan shalat ied adalah seperti shalat dhuha, yaitu setelah matahari naik seukuran satu tombak sampai dengan waktu zawal. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah shallallaahu‘alaihi wa sallam dan para shahabat selalu shalat setelah naiknya matahari, selain itu karena waktu sebelum matahari naik satu tombak adalah waktu yang terlarang untuk shalat.
Disunnahkan untuk menyegerakan pelaksanaan shalat ‘Idul Adha di awal waktu dan mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri di akhir waktu berdasarkan perbuatan Nabi. Pada shalat idul Adha kaum muslim ingin segera shalat ied untuk persiapan menyembelih qurban, sedangkan pada ‘Idul Fitri mereka memerlukan waktu lebih panjang untuk lebih memberi kelonggaran waktu agar bisa menunaikan zakat fitri.
Tata Cara Shalat Ied
Shalat ied dikerjakan sebanyak dua rakaat sebelum khutbah, berdasarkan perkataan ‘Umar beliau berkata, ‘Shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, dua rakaat- dua rakaat, itu adalah sempurna dan bukan qashr berdasarkan perkataan nabi kalian dan sungguh merugilah yang membuat kebohongan’ (HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqi).
Bertakbir sebanyak 7 kali di rakaat pertama setelah takbiratul ihram dan doa istiftah sebelum membaca ta‘awudz dan membaca surat.
Pada rakaat kedua bertakbir 5 kali sebelum membaca surat al-Fatihah, selain takbir berdiri bangkit dari duduk setelah sujud. Berdasarkan hadits marfu’ dari ‘Aisyah,
“Takbir dalam shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha di rakaat pertama tujuh takbir dan di rakaat kedua lima takbir, tidak termasuk dua takbir ruku’.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud).
Mengangkat kedua tangan di setiap takbir, karena Nabi selalu mengangkat tangannya ketika takbir (HR Ahmad).
Setelah membaca ta‘awudz membaca surat al-Fatihah secara jahr (dengan mengeraskan bacaan) kemudian membaca surat al-A’l? pada rakaat pertama dan membaca al-Ghasiyah pada rakaat kedua. Berdasarkan keterangan sahabat Samurah radhiyallahu ‘anhu,
“Kebiasaan Nabi, pada shalat ied membaca ‘sabbi?isma rabbikal a’l?’ dan ‘hal ataka had??ul gasyiiyah” (HR Ahmad)
Dan dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi pada rakaat pertama membaca ‘Q?f, wal quranil maj?d’ dan pada rakaat kedua membaca ‘Iqtarabatis s?‘ati wan syaqal qamar’.
Hendaklah seorang imam itu mempertimbangkan, terkadang memilih ini dan terkadang memilih itu dalam rangka mengamalkan sunnah dengan tetap memperhatikan kondisi jama’ahnya dan hendaklah mengambil manakah yang lebih sesuai dengan kondisi jama’ahnya.
Letak Khutbah Ied
Letak khutbah pada shalat ied adalah setelah shalat ied, berdasarkan perkataan Ibnu Umar, “Nabi, Abu Bakr dan Umar melaksanakan shalat ied sebelum khutbah.” (HR Bukhari Muslim).
Qadha’ Untuk Shalat ‘Ied
Bagi yang terlewatkan shalat ‘ied maka tidak disunnahkan baginya untuk mengqadha’. Pertama karena tidak adanya dalil dari Nabi shallallaahu‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut dan karena shalat tersebut adalah shalat yang maksudnya adalah berkumpulnya suatu masyarakat tertentu maka tidaklah disyariatkan kecuali dengan kondisi tersebut, yaitu berkumpulnya kaum muslim.
Sunnah-Sunnah Hari Raya
- Disunnahkan melaksanakan shalat ied di tempat terbuka dan luas yang berada di luar daerah perkampungan. Kaum muslim berkumpul di tempat tersebut untuk menampakkan syi’ar ini. Akan tetapi diperbolehkan melaksanakan shalat ied di masjid ketika terdapat udzur.
- Disunnahkan untuk menyegerakan shalat Idul Adha dan mengakhirkan shalat Idul Fitri, seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan mengenai waktu shalat.
- Disunnahkah untuk makan beberapa butir kurma sebelum shalat Idul Fitri, dan tidak makan sebelum shalat Idul Adha hingga shalat. Hal ini berdasarkan pada perbuatan Nabi. Kebiasaan Nabi adalah tidak keluar ke shalat idul fitri sampai makan berbuka dengan beberapa butir kurma, beliau memakannya dalam jumlah ganjil (ini berdasarkan riwayat Bukhari). Beliau tidak makan pada hari raya kurban hingga melaksanakan shalat (ini berdasarkan riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah).
- Disunnahkan untuk bertakbir ketika keluar menuju shalat ied setelah shalat subuh dengan berjalan, agar memungkinkan untuk mendapatkan tempat yang dekat dengan imam dan mendapatkan pahala keutamaan menunggu shalat.
- Disunnahkan untuk berpenampilan yang terbaik pada hari raya, membersihkan diri (mandi), mengenakan pakaian yang terbaik dan memakai wewangian. Berpenampilan yang terbaik di sini bukan berarti memperbolehkan untuk berdandan, tetapi berpenampilan yang terbaik yang terbingkai oleh syari’at. Untuk para muslimah, tidak bertabarruj dan tidak menggunakan wewangian.
- Disunnahkan untuk berkhutbah dengan khutbah yang mencakup seluruh urusan agama. Memotivasi untuk menunaikan zakat, dan menjelaskan apa yang harus dikeluarkan untuk zakat. Pada khutbah Idul Adha berisikan motivasi untuk berkurban, penjelasan hukumnya. Hendaknya memberikan bagian khusus untuk wanita, karena mereka membutuhkan nasehat khusus. Khutbah tersebut dilaksanakan setelah shalat dua rakaat.
- Disunnahkan untuk banyak berdzikir dengan memperbanyak takbir dan tahlil berdasarkan firman Allah ta’?la,
?????????????? ?????????? ??????????????? ????? ?????? ??? ????????
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertaqwa kepada Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu…” (Q.S al-Baqarah:185).
Bertakbir dengan suara keras bagi laki-laki di rumah-rumah, masjid dan pasar-pasar, sedangkan wanita dengan melirihkan suaranya. - Melewati jalan yang berbeda, berangkat menuju shalat ied melalui suatu jalan dan kembali dengan melalui jalan yang lain. Berdasarkan hadits Jabir, “Ketika hari raya ied, nabi melalui jalan yang berbeda”(Bukhari). Hikmah dari hal tersebut adalah agar dua jalan itu bersama-sama menjadi saksi atas ketaatan yang kita lakukan dengan beribadah kepada Allah. Selain itu agar menampakkan syi’ar Islam di kedua jalan tersebut, dan hikmah-hikmah lainnya.
- Tidak mengapa jika di antara kaum muslim saling mengucapkan selamat di hari raya ied, dengan mengatakan, “taqabbalall?hu minna wa minkum ??lihul a’m?l.”
Demikianlah yang dilakukan oleh para shahabat nabi, sambil menampakkan wajah yang berseri-seri dan kebahagiaan kepada orang-orang yang ditemuinya.
Demikian sedikit penjelasan mengenai hari raya ied, semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk bisa menegakkan sunnah-sunnah Rasulullah shallallaahu‘alaihi wa sallam dimanapun kita berada dan dengan siapapun kita bersama.
A?h-sholaatu was sal?mu ‘al? Ras?lill?hi wa ‘al? ?lihi wa shahbihi ajma‘in.
———————————————————
Penyusun: Rinautami Ardi Putri
Murojaah: Ustadz Ammi Nur Bait
Diterjemahkan dari ‘Kit?b al-Fiqh al-Muyassar f? ?aui al-kit?bi wa as-Sunnah’ dengan sedikit tambahan dan penjelasan dari Ustadz Aris Munandar dalam kajian ramadhan Masjid al-Ashri.
Artikel www.muslimah.or.id