Daging Kurban untuk Walimah Nikah
Al-Hathab menukil keterangan dalam ad-Dzakhirah, bahwa penulis kitab al-Qabas mengatakan:
Guru kami, Abu Bakr al-Fihri mengatakan: Jika ada orang menyembelih hewan dengan niat untuk kurban dan aqiqah maka hukumnya tidak sah. Tapi jika digunakan untuk hidangan walimah, hukumnya sah. Perbedaannya adalah, bahwa maksud utama berkurban dan aqiqah itu sama, yaitu menyembelih hewan. Sementara kegiatan dua menyembelih hewan, tidak bisa digabungkan menjadi satu sembelihan hewan.
Sedangkan tujuan utama walimah adalah makanannya (dagingnya). Dan tujuan ini tidaklah bertentangan dengan kegiatan menyembelih. Sehingga memungkinkan untuk digabungkan.
(Mawahibul Jalil, 9/154)
Keterangan yang sama juga disampaikan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih
Jika ada hewan yang memenuhi syarat untuk kurban, seperti usia dan bebas dari cacat maka hewan ini bisa digunakan untuk kurban dan sekaligus untuk hidangan walimah. Sebagaimana dibolehkan untuk memberikan daging ini kepada kerabat dan rekan. Karena tujuan utama walimah adalah memberi makan undangan. Sebagian ulama telah menegaskan bahwa itu dibolehkan. Seperti keterangan al-Kharsyi dalam Syarh Mukhtashar Khalil, beliau menyatakan: “Jika ada orang yang melaksanakan kurban untuk hidangan walimah nikah, kurbannya sah.”
Meskipun para tamu undangan memberikan sumbangan kepada pemilik walimah, tidak mempengaruhi keabsahan kurban, meskipun sumbangan itu berupa uang.
Allahu a’lam
Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 80649
***
muslimah.or.id
penyusun Ustadz Ammi Nur Baits
aswrwb, klo akikah digunkan untuk khitan bagaimana ya??? syukron atas penjelasannya,,,
Tapi ibadah kurban dagingnya murni untuk di sodakohkan. Sementara kalau dibuat utk acara walimah pernikahan, maka para undangan akan memberi bingkisan atau uang. Maka menurut saya kurbannya tdk shah. Bukankah walimah pernikahan telah ditetapkan oleh Rosulullah saw. Yaitu setidak-setidaknya dgn menyembelih seekor kambing. Jadi tuntunannya berbeda dan syariatnya sendiri-sendiri. Mhn penjelasannya beserta dalilnya. Wassalam.
Klu kita menerima daging qurban di hari raya idul adha, tp kita gunakan utk pesta pernikahan bagaimn?
Boleh