Hadis yang terdapat di dalam ash-Shahihain (Bukhari dan Muslim), dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
إنما الشؤم في ثلاثة: في الفرس، والمرأة، والدار
“Sesungguhnya, kesialan hanyalah terdapat dalam tiga hal: kuda (kendaraan), wanita, dan rumah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
an-Nawawi rahimahullah menjelaskan makna hadis ini, “Ulama berselisih pendapat tentang makna hadis ini. Imam Malik dan sejumlah ulama mengatakan, ‘Hadis ini dimaknai berdasarkan dzahir-nya, bahwa di dalam rumah terkadang Allah Ta’ala jadikan sebagai sebab marabahaya; begitu pula dengan wanita tertentu.’”
Al-Khattabi dan banyak ulama yang lain mengatakan, “Hadis ini merupakan pengecualian dari thiyarah (kesialan). Maksudnya, thiyarah itu dilarang, kecuali jika dia mempunyai rumah atau bersama wanita yang dibenci. Maka, jika seperti itu, hendaklah dia tinggalkan dengan menjual rumahnya atau yang semisalnya. Untuk wanita yang dia tidak sukai, maka dia ceraikan.”
Ulama yang lain mengatakan, “Kesialan yang ada pada rumah disebabkan karena sempit atau tetangga yang buruk. Dan kesialan yang ada pada wanita dikarenakan wanita tersebut tidak bisa memberikan keturunan, tidak mampu menahan lisannya, dan selalu menyelisihi perintah suaminya.”
Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan di dalam Fathu al-Bari, “Abdurrazaq dalam kitabnya menyebutkan dari Ma’mar, ‘Aku mendengar seseorang yang menafsirkan hadis ini berkata, ‘Kesialan wanita adalah jika tidak memiliki banyak anak, kesialan kuda jika tidak dipergunakan untuk perang, dan kesialan rumah adalah tetangga yang buruk.’”
Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Ath-Thib, dari Ibnu Qasim, dari Malik, bahwa beliau ditanya tentang hadis ini, kemudian beliau mengatakan, “Betapa banyak rumah yang didiami, namun banyak membinasakan penghuninya.” Ibnul Arabi mengatakan, “Yang dimaksud Malik bukanlah menyandarkan kesialan pada rumah, akan tetapi ini hanyalah perumpamaan kebiasaan orang-orang yang tinggal di dalamnya. Beliau mengisyaratkan untuk meninggalkan rumah tersebut demi menjaga keyakinannya dari keterikatan pada hal-hal yang batil.”
Apa yang ditunjukkan oleh Ibnul Arabi dalam menafsirkan perkataan Malik lebih utama, yaitu seperti perintah untuk menghindari orang yang menderita kusta meskipun telah ditegaskan tidak adanya penularan. Yang dimaksud dengan ini adalah untuk menghilangkan sebab-sebab yang mungkin memicu keyakinan yang salah dan untuk menutup pintu yang bisa mengarah pada keyakinan yang terlarang. Tujuannya agar jika sesuatu terjadi, seseorang tidak berpikir bahwa itu disebabkan oleh penularan atau karena thiyarah. Hal ini bertujuan untuk menghindari kepercayaan yang dilarang. Sebagai contoh, jika seseorang mengalaminya di rumah, disarankan segera pindah, karena jika tetap tinggal, ia mungkin tergoda untuk mempercayai thiyarah atau keyakinan yang keliru.” (1)
Baca juga: Wanita Berhiaskan Rasa Malu
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ketika ditanya tentang hadis ini beliau menjawab, “Valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
الشؤم في ثلاث: في المرأة والبيت والدابة
“Kesialan ada pada tiga hal: wanita, rumah, dan hewan tunggangan.”
Di lafaz yang lain إن كان الشؤم ففي ثلاث “Jika ada kesialan, maka itu ada pada tiga hal..”
Oleh karena itu, barang siapa yang memiliki istri yang banyak memberikannya bahaya yang tidak wajar; atau pada hewan tunggangannya, semisal kuda, unta, keledai, atau semisal itu, yang banyak mengganggunya dan di luar batas kewajaran; atau pada tempat tinggal yang dia tempati, dia melihat di dalamnya sesuatu yang mengganggu dan membahayakannya, dan hal itu terus berlanjut; maka hendaklah dia mencari tempat tinggal yang lain dan hewan tunggangan yang lain, dan berpisah dengan istrinya jika tidak ada hal yang menghalangi. Hal ini berdasarkan hadis, “Kesialan ada pada tiga hal: wanita, rumah, dan hewan tunggangan” (dalam lafaz yang lain والفرس = dan kuda). Kuda termasuk hewan tunggangan.
Tidak mengapa melakukan hal demikian, yaitu menceraikan istri yang banyak memberikan bahaya, atau meninggalkan hewan tunggangan yang banyak memberikan bahaya dengan menjualnya atau memberikan kepada orang lain. Begitu pula tempat tinggal, bisa dia jual atau sewakan. Maka melakukan yang demikian, tidak mengapa berdasarkan hadis di atas. (2)
Syaikh Dr. ‘Utsman al-Khamis hafizhahullahu mengatakan, hadis ini shahih di dalam ash-Shahihain secara zahir bertentangan dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
لا عَدْوَى ولا طِيَرَةَ
“Tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya) dan tidak ada pengaruh dari thiyarah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alahi wa sallam bersabda,
الطِّيَرةُ شِركٌ. الطِّيَرةُ شِركٌ. الطِّيَرةُ شِركٌ.
“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik.” (HR. Abu Daud)
Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إن كان الشؤم ففي ثلاث “Jika ada kesialan, maka itu ada pada tiga hal …”
Maka, jika memang ada kesialan, maka kesialan itu hanya terjadi pada tiga hal tersebut. Dan kesialan ini terjadi sudah menjadi kebiasaan manusia, yaitu pada wanita, hewan tunggangan (kendaraan), dan tempat tinggal. (3)
Allahu a’lam.
Baca juga: Waspadai Penyimpangan di Sosial Media
***
Penulis: Triani Pradinaputri
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
1) https://www.islamweb.net/ar/fatwa/143575/شرح-حديث-الشؤم-في-ثلاثة-المرأة-والفرس-والدار