Pada artikel sebelumnya, telah disebutkan tiga hak suami di dalam Islam. Pada artikel ini, kita akan membahas poin-poin selanjutnya.
4. Istri Tidak Keluar Rumah Tanpa Izin dari Suami
Jika sang istri ingin keluar dari rumah, maka istri wajib meminta izin kepada suaminya. Sebagaimana dalam lafaz Ibnu Hibban disebutkan hadis dari Abu Hurairah,
لاَ تَأْذَنُ المَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَهُوَ شَاهِدُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak boleh seorang wanita mengizinkan seorang pun untuk masuk di rumah suaminya, sedangkan suaminya ada, melainkan dengan izin suaminya.” (HR. Ibnu Hibban 9: 476. Kata Syekh Syu’aib Al-Arnauth bahwa sanad hadis ini sahih sesuai syarat Muslim)
Akan tetapi, apabila istri dihadapkan dengan keadaan yang mendesak dirinya untuk keluar rumah, maka hal ini diperbolehkan oleh para ulama. Salah satunya dari Ar-Ruhaibani rahimahullah, beliau menjelaskan dalam kitab Mathalib Ulinnuha,
“Haram bagi istri keluar rumah tanpa izin suami, bukan untuk keperluan yang darurat, seperti kebutuhan makan yang tak ada orang lain yang bisa membantunya mendatangkan ke rumah.”
5. Suami Mendisiplinkan Istri
Apabila istri tidak mematuhi suami atau melakukan perkara-perkara dosa, maka suami berhak untuk mendisiplinkannya. Allah ‘azza wa jalla berfirman,
وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa 4:34)
Yang dimaksud dengan nusyuz adalah durhaka. Suami berhak untuk memukul istri tetapi dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi sebagaimana yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya.
Baca juga: Suami Berdosa Jika Tidak Menggauli Istrinya
6. Istri Melayani Suami dalam Urusan Sehari-hari
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka dapat kita petik bahwa istri juga melayani suami dalam kehidupan sehari-hari. Pada surat Al-Baqarah ayat 228, yang dimaksud dengan ma’ruf yaitu sesuai dengan ‘urf atau kebiasaan masyarakat sekitar.
Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam kitab Tafsir as-Sa’di menjelaskan tafsir dari ayat tersebut, yaitu,
“Maksudnya, para wanita memiliki hak yang wajib atas suami-suami mereka sebagaimana para suami memiliki hak yang wajib maupun yang sunnah atas mereka, dan patokan bagi hak-hak di antara suami-istri adalah pada yang Ma’ruf yaitu menurut adat yang berlaku pada negeri tersebut dan pada masa itu dari wanita yang setara untuk laki-laki yang setara, dan hal itu berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat, kondisi, orang dan kebiasaan. Disini terdapat dalil bahwa nafkah, pakaian, pergaulan, dan tempat tinggal, demikian juga berjima, semua itu kembali kepada yang Ma’ruf.”
Selain itu, Syihabuddin al-Qasthalani rahimahullah juga menjelaskan,
“(Istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya), yaitu dengan berusaha mengurus urusan rumah tangga dengan baik, serta berkomitmen untuk melayani keperluan suaminya serta tamu-tamu dari suaminya.” (Irsyadus Sari, 15/86)
7. Istri Menyerahkan Dirinya ke Suaminya
Setelah akad nikah dilakukan dan sah, maka istri wajib menyerahkan dirinya ke suaminya dan mengizinkan suaminya untuk mendapatkan haknya. Istri telah menjadi tanggungan suaminya, bukan lagi tanggungan ayahnya.
8. Istri Memperlakukan Suami dengan Akhlak yang Baik
Apabila istri berhak untuk diperlakukan baik oleh suaminya, maka suami juga berhak diperlakukan baik oleh istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang sifat wanita penghuni Surga,
وَنِسَاؤُكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ: اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا؛ اَلَّتِي إِذَا غَضِبَ جَائَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِيْ يَدِ زَوْجِهَا وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوْقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى
“Wanita-wanita kalian yang menjadi penghuni Surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan banyak kembali (setia) kepada suaminya yang apabila suaminya marah, ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata, ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau ridha.’” (HR. ath-Thabrani dan an-Nasa-i, dihasankan oleh Syekh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahiihah (no. 287))
Wallahu ta’ala a’lam
Kembali ke bagian 1: Hak Suami di dalam Islam (Bag. 1)
—
Artikel ini terinspirasi dari artikel berjudul “Rights of Husband and Rights of Wife in Islam”
pada halaman IslamQA oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid yang diakses di https://islamqa.info/en/answers/10680/rights-of-husband-and-rights-of-wife-in-islam
Referensi lain:
- Al-Qur’an, terjemahannya, dan tafsirnya yang diakses pada https://tafsirweb.com/
- Islamweb, 2019, “Peringatan terhadap Dosa Besar”, diakses dari https://www.islamweb.net/id/article/226084/Peringatan-terhadap-Dosa-Besar
- Muhammad Abduh Tuasikal, 2012, “Kewajiban Istri (1)”, diakses dari https://rumaysho.com/2205-kewajiban-istri-1.html
- Ahmad Anshori, 2023, “Keadaan yang Membolehkan Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami”, diakses dari https://remajaislam.com/3623-keadaan-yang-membolehkan-istri-keluar-rumah-tanpa-izin-suami.html
- Yulian Purnama, 2023, “Tugas-Tugas Istri”, diakses dari https://muslimah.or.id/12560-tugas-tugas-istri.html
- Yazid bin Abdul Qadir Jawas, “Hak Suami yang Harus Dipenuhi Istri”, diakses dari https://almanhaj.or.id/2080-hak-suami-yang-harus-dipenuhi-isteri.html
Penulis: Lisa Almira
Artikel Muslimah.or.id