Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Bermuamalah dengan Orang Kafir

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 Desember 2022
di Akidah
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ahlus Sunnah membolehkan bermu’amalah dengan orang- orang kafir, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ’anhum Di antara muamalah yang dibolehkan menurut syar’i adalah:

1. Boleh melakukan transaksi dengan mereka dalam perdagangan, sewa menyewa, dan jual beli barang, selama alat tukar, dan barangnya dibenarkan menurut syariat Islam.

2. Wakaf mereka dibolehkan selama pada hal-hal di mana wakaf terhadap kaum Muslimin dibolehkan. Misalnya, derma terhadap fakir miskin, perbaikan jalan, derma terhadap Ibnu Sabil dan semacamnya.

3. Boleh memberi pinjaman dan atau meminjam dari mereka walaupun dengan cara menggadaikan barang. Sebab diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam wafat sedangkan baju perangnya digadaikan kepada seorang Yahudi dengan 30 sha’ gandum.” (HR. Bukhari no. 2916, dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha)

4. Haram mengizinkan mereka untuk membangun rumah ibadah bagi mereka di negeri Muslim. Kaum Muslimin dan para pejabat Muslim tidak boleh sekali-kali mengizinkan membangun rumah ibadah orang kafir, apakah gereja, kelenteng, atau yang lainnya. (Al-Madkhali Li Diraasatil ‘Aqiidah Al Islamiyyah, hal. 209)

Donasi Muslimahorid

5. Orang Dzimmi (non-muslim yang berada di negeri Muslim) dan Mu’ahad (non-muslim yang mempunyai perjanjian damai dengan negeri Muslim) tidak boleh diganggu selama mereka melaksanakan kewajiban mereka dan tetap mematuhi perjanjian.

6. Hukum qishas atas nyawa dan yang lainnya juga diberlakukan kepada mereka.

7. Boleh melakukan perjanjian damai dengan mereka, baik karena permintaan kita maupun karena permintaan mereka, selama hal itu untuk mewujudkan kemaslahatan umum bagi kaum Muslimin dan pemimpin kaum Muslimin sendiri cenderung ke arah itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَإِن جَنَحُواْ لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya…” (QS. Al-Anfal: 61)

Tetapi perjanjian damai itu harus bersifat sementara dan tidak mutlak atau tidak untuk selamanya.

8. Darah, harta dan kehormatan kaum Dzimmi (orang kafir yang mendapatkan perlindungan dari pemerintahan Islam) dan mu’ahad (orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dengan kaum Muslimin) adalah haram (tidak boleh ditumpahkan darahnya), apabila mereka bukan kafir Harbi yang memerangi kaum Muslimin. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi yang sahih. Allah berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka ia tidak akan mencium aroma surga. Sesungguhnya aroma surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun.” (HR. Bukhari no. 3166, An-Nasa’i VIII/25, dan Ibnu Majah no. 2686 dari sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ’anhu)

Juga sabda beliau, “Barangsiapa yang membunuh seorang dari ahli dzimmah, maka ia tidak akan mencium aroma surga. Sesungguhnya aroma surga dapat tercium dari (jarak) perjalanan 40 tahun.” (HR. Ahmad II/186, Al-Hakim II/126-127, dan al-Baihaqi dalam Sunan-nya IX/205, dari sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ’anhu).

Hal ini menunjukkan bahwa orang kafir saja tidak boleh ditumpahkan darahnya, apalagi terhadap seorang Muslim.

***

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Ditulis ulang dari buku Syarah Aqiqah Ahlussunah wal Jama’ah, karya Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Asy Syafi’i, cetakan ke 4; 2006.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Allah Telah Menjadikan Kunci Bagi Segala Sesuatu

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
17 Oktober 2008
20

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi segala sesuatu kunci untuk membukanya. Allah menjadikan kunci pembuka salat...

Apakah Khurafat Itu? (Bag. 1)

oleh Yulian Purnama
16 Oktober 2020
0

Khurafah adalah keyakinan tentang sesuatu yang sebenarnya tidak memberikan manfaat atau mudharat, dan tidak sesuai dengan akal yang sehat dan...

Tiga Tingkatan Islam: Islam, Iman, dan Ihsan

oleh Muslimah.or.id
14 Mei 2015
0

Tidak diragukan lagi bahwa prinsip agama islam yang wajib diketahui dan diamalkan oleh setiap muslim ada tiga, yaitu: 1) Mengenal...

Artikel Selanjutnya

Status Hadits Larangan Bersuara Keras Bagi Wanita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.