Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Cara Menggunakan Cadar Yang Benar

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
10 Februari 2019
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kita ketahui bersama bahwa para ulama khilaf mengenai hukum menutup wajah bagi Muslimah. Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib. Sedangkan ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah berpendapat hukumnya sunnah.

Bagi Muslimah yang berpegang pada pendapat wajibnya menutup wajah, maka yang diberi keringanan untuk dibuka adalah bagian mata saja.

Adapun:
* Kening (jidat)
* Pipi
* Hidung
* dan area lain selain mata

Maka bagian-bagian ini tidak boleh terlihat, karena termasuk bagian dari wajah. Sehingga kurang tepat sebagian Muslimah yang berpegang pada pendapat wajibnya menutup wajah namun kurang sempurna dalam menutup wajahnya sehingga masih memperlihatkan bagian-bagian di atas.

Adapun mata, para ulama memberikan keringanan untuk tetap terlihat. Ar Ramli rahimahullah, ulama besar Syafi’iyyah, mengatakan:

Donasi Muslimahorid

حرم النظر إلى المنتقبة التي لا يبين منها غير عينيها ومحاجرها ، ولا سيما إذا كانت جميلة ، فكم في المحاجر من خناجر

“Diharamkan memandang wanita yang memakai niqab yang tidak nampak dari wajahnya kecuali kedua matanya dan kantung matanya. Terlebih lagi jika ia cantik, betapa sering kantung mata (dari wanita yang cantik) itu seperti belati (yang menusuk hati lelaki).” (Nihayatul Muhtaj, 6/188).

Di sini beliau menyebutkan bahwa wanita berniqab itu terlihat matanya, menunjukkan bahwa boleh memperlihatkan mata.

Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:

أما النقاب : فقد قال أبو عبيد في صفة النقاب عند العرب : هو الذي يبدو منه محجر العين ، وكان اسمه عندهم الوصوصة والبرقع ، وأما حكمه فالجواز

“Adapun niqab, Abu Ubaidah mengatakan tentang ciri niqab menurut orang Arab adalah: (penutup wajah) yang menampakkan kantung mata. Dan ia punya nama lain yaitu waswashah atau burqa’. Hukumnya boleh digunakan” (Fatawa Al Lajnah, 17/171).

Atau cara lain menutup wajah yang lebih sempurna adalah dengan sadl (mengatungkan kain) yang menutup wajahnya secara menyeluruh, dan ia bisa melihat melalui kain tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan,

كيفية الستر طريقتان : إما أن تسدل على وجهها ما يغطيه بالكامل ولا يبدو منه شيء ، وتنظر من خلال ذلك الغطاء. وإما أن تلبس النقاب

“Cara menutup wajah ada dua: Pertama, melakukan sadl pada kain yang menutup wajahnya secara menyeluruh, sehingga tidak nampak apapun dari wajahnya. Lalu ia melihat dari balik kain tersebut. Kedua, menggunakan niqab” (Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/165349).

Adapun bagi yang berpendapat bahwa cadar itu sunnah, maka tentunya tidak berdosa jika tidak sempurna menutup wajah, yaitu terlihat jidatnya, atau sebagian pipinya atau sebagian hidungnya. Namun tentunya lebih tertutup sempurna semua bagiannya itu lebih utama dan lebih menjaga diri dari fitnah.

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Cara Merias dan Menyisir Rambut Bagi Wanita

oleh Muslimah.or.id
28 Desember 2015
0

Bagaimana cara kaum lelaki dan wanita menyisir dan menata rambut mereka? Apakah ada diriwaatkan dari hadis-hadis Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa...

Fatwa Ulama: Aib Wanita yang Dikhitbah

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
4 April 2015
0

Ada lelaki yang meminang wanita. Sementara wanita ini diketahui memiliki cacat fisik, hanya saja, tersembunyi dan tidak jelas, dan bisa...

Hukum Istri Yang Menolak KB

oleh Muslimah.or.id
13 Desember 2016
0

Nusyuz (membangkang) atau tidaknya penolakan tersebut tergantung kepada KB yang mau dijalani. Hal ini karena KB terkadang hukumnya haram, yaitu...

Artikel Selanjutnya

Wanita yang Umrah, Lebih Utama Shalat di Hotel Atau di Masjid?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.