Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Wanita Memanjangkan Kukunya?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
15 Januari 2019
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
    • Pertanyaan:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan:

Bolehkah wanita memanjangkan kukunya?

Jawab:

Memanjangkan kuku bagi wanita ataupun lelaki, ini menyelisihi fitrah yang Allah ciptakan pada manusia[1]. Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memberi batasan bagi umatnya untuk tidak membiarkan kuku, kumis, bulu kemaluan dan bulu ketiak, lebih dari 40 hari. Perintah ini shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam[2].

Maka, tidak boleh memanjangkan kuku. Baik bagi wanita maupun laki-laki. Bahkan, jangan dibiarkan lebih dari 40 hari (tanpa dipotong).

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Donasi Muslimahorid

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=rPdQk3zAoOs

Catatan kaki:

[1] Karena memotong kuku adalah bagian dari sunnah fitrah. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

الفطرةُ خمسٌ ، أو خمسٌ من الفطرةِ : الختانُ ، والاستحدادُ ، ونتفُ الإبطِ ، وتقليمُ الأظفارِ ، وقصُّ الشاربِ

“Sunnah fitrah ada lima, atau lima hal yang merupakan fitrah: khitan (sunat), istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumis, dan mencabut rambut ketiak.” (HR. Bukhari no.5889, Muslim no.257).

[2] Dari Anas radhiallahu’anhu, bahwa ia berkata:

وقَّت لنا في قص الشارب وقلم الظفر ونتف الإبط وحلق العانة ألا يدع ذلك أكثر من أربعين ليلة

“Kami diberi tenggat waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, yaitu hendaknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim dalam Kitaabut Thaharah, bab Khishalul Fithrah, no. 258)

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Tuntunan Akad Persusuan

oleh Ummu Sa'id
19 April 2011
5

Alhamdulillah, syariat Islam begitu lengkap dalam mengatur setiap seluk kehidupan umat manusia. Termasuk dalam hal penyusuan dimana perkara ini memang...

Cara Menggunakan Cadar Yang Benar

oleh Yulian Purnama
10 Februari 2019
0

Cara lain menutup wajah yang lebih sempurna adalah dengan sadl (mengatungkan kain) yang menutup wajahnya secara menyeluruh, dan ia bisa...

Riya’ Dalam Ibadah

oleh Deni Putri Kusumawati
14 Oktober 2020
0

Bukanlah termasuk riya’ apabila seseorang merasa gembira ketika ibadahnya diketahui oleh orang lain. Karena kebahagiaan tersebut muncul setelah selesainya ibadah.

Artikel Selanjutnya

Pemahaman Yang Benar Dan Niat Yang Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.