Ketika puasa Ramadhan, haji atau umrah, biasanya dari lubuk hati para wanita, dia menginginkan agar bisa puasa Ramadhan full atau bisa haji dan umrah dengan lancar sehingga tidak kehilangan momen ibadahnya tanpa mengalami haid. Oleh karena itu, mungkin terbesit dalam pikiran mereka untuk mengonsumsi obat penunda haid.
Dalam al–Mughni (1/226), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,
?????? ???? ???????? ???????? ??????? ? ??????? ????? : ??? ?????? ???? ???????? ??????????? ??????? ???????? ??????? ????????? ? ???? ????? ??????? ??????????
Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haid, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya tentang hukum mengonsumsi obat pencegah haid. Beliau menjawab:
“Penggunaan pil-pil pencegah haid jika tidak membahayakan kesehatan, maka tidak mengapa dengan syarat diizinkan oleh suaminya. Akan tetapi, sebatas pengetahuanku bahwa pil-pil ini membahayakan para wanita. Sebagaimana diketahui bahwa keluarnya darah haid adalah sesuatu yang sifatnya alami. Sesuatu yang sifatnya alami, jika dihalangi keluarnya dari waktu yang semestinya pasti akan muncul gangguan pada tubuhnya. Demikian juga, termasuk bahayanya akan mengacaukan kebiasaan haidnya sehingga dia dalam kebimbangan terhadap shalatnya dan juga dalam hubungan dengan suaminya dan lain-lain. Oleh karena itu, aku tidak mengatakan bahwa penggunaannya adalah perkara yang haram, tetapi aku tidak suka jika para wanita menggunakan karena bahaya yang dikhawatirkan akan menimpanya.
Aku katakan, semestinya seorang wanita ridha dengan ketentuan Allah Ta’ala padanya. Nabi pada tahun beliau berhaji mendatangi ‘Aisyah sementara beliau menangis dan telah berihram untuk umrah. Nabi bersabda: ‘Ada apa denganmu, apakah emgkau nifas (yakni haid)?’ Aku menjawab: ‘Benar.’ Beliau bersabda:’Ini adalah perkara yang Allah Ta’ala tetapkan pada wanita anak keturunan nabi Adam.’ (HR. Muslim)
Hendaknya dia bersabar dan mengharap pahala. Jika dia terhalangi untuk bisa berpuasa dan shalat maka sesungguhnya pintu dzikir senantiasa terbuka untuknya, alhamdulillah. Dia bisa berdzikir kepada Allah Ta’ala dengan mengucapkan tasbih. Dia juga bisa bersedekah, berbuat baik kepada manusia dengan ucapan dan perbuatan, dan ini termasuk seutama-utama amalan.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin 1/304)
Para ulama memang tidak mengharamkan obat pencegah haid selama tidak berdampak negatif. Namun, ridha atas ketetapan Allah Ta’ala dalam hal ini (yaitu mengalami haid) adalah lebih baik.
Penulis: Khusnul Rofiana
Referensi:
- Problem Darah Wanita, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, ash-Shaf Media, Tegal.
- Penggunaan Obat Penghalang Haidh Saat Haji, Muhammad Abduh Tuasikal, 2011, https://rumaysho.com/2626-penggunaan-obat-penghalang-haidh-saat-haji313.html.