Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Obat Pencegah Haid

Khusnul Rofiana oleh Khusnul Rofiana
8 Agustus 2018
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika puasa Ramadhan, haji atau umrah, biasanya dari lubuk hati para wanita, dia menginginkan agar bisa puasa Ramadhan full atau bisa haji dan umrah dengan lancar sehingga tidak kehilangan momen ibadahnya tanpa mengalami haid.  Oleh karena itu, mungkin terbesit dalam pikiran mereka untuk mengonsumsi obat penunda haid.

Dalam al–Mughni (1/226), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,

رُوِيَ عَنْ إِمَامِ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّـهُ قَالَ: لَا بَأْسَ أَنْ تَتَحَسَّى الْمَرْأَةُ الدَّوَاءَ لِيَمْنَعَ حَيْضَهَا مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ ضَرَرٌ

Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haid, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya tentang hukum mengonsumsi obat pencegah haid. Beliau menjawab,

Donasi Muslimahorid

“Penggunaan pil-pil pencegah haid jika tidak membahayakan kesehatan, maka tidak mengapa dengan syarat diizinkan oleh suaminya. Akan tetapi, sebatas pengetahuanku bahwa pil-pil ini membahayakan para wanita. Sebagaimana diketahui bahwa keluarnya darah haid adalah sesuatu yang sifatnya alami. Sesuatu yang sifatnya alami, jika dihalangi keluarnya dari waktu yang semestinya pasti akan muncul gangguan pada tubuhnya. Demikian juga, termasuk bahayanya akan mengacaukan kebiasaan haidnya sehingga dia dalam kebimbangan terhadap shalatnya dan juga dalam hubungan dengan suaminya dan lain-lain. Oleh karena itu, aku tidak mengatakan bahwa penggunaannya adalah perkara yang haram, tetapi aku tidak suka jika para wanita menggunakan karena bahaya yang dikhawatirkan akan menimpanya.

Aku katakan, semestinya seorang wanita ridha dengan ketentuan Allah Ta’ala padanya. Nabi pada tahun beliau berhaji mendatangi ‘Aisyah sementara beliau menangis dan telah berihram untuk umrah. Nabi bersabda, ‘Ada apa denganmu, apakah emgkau nifas (yakni haid)?’ Aku menjawab, ‘Benar.’ Beliau bersabda:’Ini adalah perkara yang Allah Ta’ala tetapkan pada wanita anak keturunan nabi Adam.’ (HR. Muslim)

Hendaknya dia bersabar dan mengharap pahala. Jika dia terhalangi untuk bisa berpuasa dan shalat maka sesungguhnya pintu dzikir senantiasa terbuka untuknya, alhamdulillah. Dia bisa berdzikir kepada Allah Ta’ala dengan mengucapkan tasbih. Dia juga bisa bersedekah, berbuat baik kepada manusia dengan ucapan dan perbuatan, dan ini termasuk seutama-utama amalan.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin 1/304)

Para ulama memang tidak mengharamkan obat pencegah haid selama tidak berdampak negatif. Namun, ridha atas ketetapan Allah Ta’ala dalam hal ini (yaitu mengalami haid) adalah lebih baik.

***

Penulis: Khusnul Rofiana

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Problem Darah Wanita, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, ash-Shaf Media, Tegal.

Penggunaan Obat Penghalang Haidh Saat Haji, Muhammad Abduh Tuasikal, 2011, https://rumaysho.com/2626-penggunaan-obat-penghalang-haidh-saat-haji313.html.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Khusnul Rofiana

Khusnul Rofiana

Alumni Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Ma'had Umar bin Khatab, Kampus tahfidz, Peserta Halaqah Silsilah Ilmiyyah Abdullah Roy, Peserta Nadwa Abu Kunaiza

Artikel Terkait

Hukum Seputar Jabat Tangan

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
24 Juni 2018
3

Hukum berjabat tangan dengan wanita ada perinciannya. Apabila wanita tersebut termasuk mahram orang yang berjabat tangan, seperti ibunya, saudarinya, saudari...

Hukum Membuka Aurat di Hadapan Dokter Nasrani

oleh Athirah Mustajab
17 Mei 2014
1

Fatwa Syekh Khalid Abdul Mun'im Ar-Rifa'i Pertanyaan: Saya seorang pemudi. Selama beberapa tahun ini, saya mengalami sakit akibat adanya sesuatu...

Yang Boleh Diusap Ketika Wudhu (Bag. 2): ‘Imamah

oleh Umi Farikhah
2 Juli 2011
0

‘Imamah ‘Imamah adalah sesuatu yang menutupi kepala dan dililitkan di kepala. Dalil yang menunjukkan bolehnya mengusap ‘imamah (sorban) adalah hadits...

Artikel Selanjutnya

Iman Kepada Takdir Allah Ta'ala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.