Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Hukum Obat Pencegah Haid

Khusnul Rofiana oleh Khusnul Rofiana
8 Agustus 2018
Waktu Baca: 2 menit
0
75
SHARES
416
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika puasa Ramadhan, haji atau umrah, biasanya dari lubuk hati para wanita, dia menginginkan agar bisa puasa Ramadhan full atau bisa haji dan umrah dengan lancar sehingga tidak kehilangan momen ibadahnya tanpa mengalami haid.  Oleh karena itu, mungkin terbesit dalam pikiran mereka untuk mengonsumsi obat penunda haid.

Dalam al–Mughni (1/226), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,

رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا

Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haid, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya tentang hukum mengonsumsi obat pencegah haid. Beliau menjawab:

“Penggunaan pil-pil pencegah haid jika tidak membahayakan kesehatan, maka tidak mengapa dengan syarat diizinkan oleh suaminya. Akan tetapi, sebatas pengetahuanku bahwa pil-pil ini membahayakan para wanita. Sebagaimana diketahui bahwa keluarnya darah haid adalah sesuatu yang sifatnya alami. Sesuatu yang sifatnya alami, jika dihalangi keluarnya dari waktu yang semestinya pasti akan muncul gangguan pada tubuhnya. Demikian juga, termasuk bahayanya akan mengacaukan kebiasaan haidnya sehingga dia dalam kebimbangan terhadap shalatnya dan juga dalam hubungan dengan suaminya dan lain-lain. Oleh karena itu, aku tidak mengatakan bahwa penggunaannya adalah perkara yang haram, tetapi aku tidak suka jika para wanita menggunakan karena bahaya yang dikhawatirkan akan menimpanya.

Aku katakan, semestinya seorang wanita ridha dengan ketentuan Allah Ta’ala padanya. Nabi pada tahun beliau berhaji mendatangi ‘Aisyah sementara beliau menangis dan telah berihram untuk umrah. Nabi bersabda: ‘Ada apa denganmu, apakah emgkau nifas (yakni haid)?’ Aku menjawab: ‘Benar.’ Beliau bersabda:’Ini adalah perkara yang Allah Ta’ala tetapkan pada wanita anak keturunan nabi Adam.’ (HR. Muslim)

Hendaknya dia bersabar dan mengharap pahala. Jika dia terhalangi untuk bisa berpuasa dan shalat maka sesungguhnya pintu dzikir senantiasa terbuka untuknya, alhamdulillah. Dia bisa berdzikir kepada Allah Ta’ala dengan mengucapkan tasbih. Dia juga bisa bersedekah, berbuat baik kepada manusia dengan ucapan dan perbuatan, dan ini termasuk seutama-utama amalan.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin 1/304)

Para ulama memang tidak mengharamkan obat pencegah haid selama tidak berdampak negatif. Namun, ridha atas ketetapan Allah Ta’ala dalam hal ini (yaitu mengalami haid) adalah lebih baik.

 

Penulis: Khusnul Rofiana

 

Referensi:

  1. Problem Darah Wanita, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, ash-Shaf Media, Tegal.
  2. Penggunaan Obat Penghalang Haidh Saat Haji, Muhammad Abduh Tuasikal, 2011, https://rumaysho.com/2626-penggunaan-obat-penghalang-haidh-saat-haji313.html.
Tags: fiqihhaidObatpencegahWanita
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Khusnul Rofiana

Khusnul Rofiana

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Iman Kepada Takdir Allah Ta’ala

Iman Kepada Takdir Allah Ta'ala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.