Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah yang dimaksud dengan istijmar? Apakah sah istijmar dengan menggunakan tisu toilet di pesawat terbang padahal terdapat air? Bagaimanakah thaharah yang lebih sempurna?
Jawaban:
Istijmar adalah membersihkan qubul (“jalan depan”) dan dubur (“jalan belakang”) setelah buang air kecil dan buang air besar dengan menggunakan batu atau yang bisa menggantikan fungsi batu. Dan termasuk yang bisa menggantikan fungsi batu adalah tisu toilet. Akan tetapi, dipersyaratkan untuk tidak kurang dari tiga usapan [1]. (Syarat lainnya) adalah tidak menggunakan benda-benda yang dilarang untuk digunakan sebagai alat istijmar, misalnya kotoran [2], tulang, dan benda-benda yang memiliki nilai manfaat, seperti makanan [3] dan lainnya.
Boleh istijmar meskipun ada air atau tidak ada air. Para ulama berkata bahwa yang lebih baik adalah menggabungkan keduanya (yaitu, thaharah dengan air dan istijmar, pen.) [4], karena hal itu lebih sempurna dalam membersihkan. [5]
***
Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Catatan kaki:
[1] Jika belum bersih, maka ditambahkan usapan dengan bilangan ganjil, misalnya total menjadi lima, tujuh, sembilan usapan dan seterusnya sampai benar-benar bersih.
[2] Misalnya kotoran hewan yang mengering dan keras.
[3] Misalnya roti yang keras sebagaimana umum dijumpai di beberapa negara timur tengah. Contoh lainnya adalah kertas yang masih bersih dan masih bisa dipakai untuk menulis.
[4] Misalnya, dengan air terlebih dahulu lalu dibersihkan dengan tisu.
[5] Diterjemahkan dari kitab: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 15-16 (pertanyaan nomor 11).