Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Apa Yang Harus Anda Lakukan (Bagian 5)

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
4 Maret 2012
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Pertama

Apabila ada seorang muslim yang mati di kapal yang sedang berlayar di tengah lautan

Imam Ahmad memberikan penjelasan:

Pemakamannya ditunda, jika awak kapal memperkirakan bisa mendapatkan lahan untuk memakamkan, seperti pulau atau tepi laut lainnya maka jenazah ini harus dikebumikan. Untuk semetara jenazah diotopsi sehari atau dua hari, selama tidak dikhawatirkan mengalami kerusakan.

Jika tidak memungkinkan menemukan pulau maka jenazah ini dimandikan, dikafani, diberi wewangian, dishalatkan, kemudian diberi beban berat, dan diceburkan ke dalam laut. (Al-Mughni dengan As-Syarhul Kabir, 2/381)

Donasi Muslimahorid

Kedua

Jika ada orang (si A) memiliki uang Rp 50.000 dan dia ingin menukarkan menjadi 10 ribuan lima lembar ke orang lain (si B), namun si B hanya memiliki Rp 30.000. bolehkah si A menyerahkan Rp 50.000 ke B, dan hanya menerima Rp 30.000, sementara sisanya dibayarkan di kesempatan yang lain?

Seringkali kita jumpai transaksi semacam ini di masyarakat. Tukar menukar rupiah dengan jumlah nomimal yang berbeda, dan sisanya dibayar belakangan. Padahal, tahukah anda bahwa ini riba. Alasan transaksi semacam ini disebut riba, karena ada selisih antara nominal yang diserahkan si A dan yang dia terima. Sementara syarat tukar-menukar uang yang sejenis (misalnya sama-sama rupiah), harus sama nominalnya dan dilakukan secara tunai (tidak boleh ada yang diutang). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

?? ?????? ????? ?????? ??? ????? ???? ??? ?????? ????? ??? ???? ??? ?????? ????? ?????? ??? ????? ????? ??? ????? ????? ??? ???? ??? ?????? ???? ?????? ?????

“Janganlah kalian menukar emas dengan emas, kecuali sama beratnya dan jangan melebihkan salah satunya. Jangan pula menukar perak dengan perak, kecuali sama beratnya dan jangan melebihkan salah satunya. Dan jangan menukar emas dan perak itu, yang satu tunai dan yang satu tidak tunai.” (HR. Bukhari no. 2068).

Dalam hadis ini terdapat larangan melakukan transaksi riba fadhl (riba karena perbedaan nominal uang yang di tukar) dan riba nasiah (riba karena perbedaan waktu penyerahan).

Jika ada yang bertanya: Lalu apa solusinya dan transaksi yang tepat? Mengingat tingkat kebutuhan masyarakat dengan transaksi semacam ini cukup besar.

Jawab:

Solusi untuk transaksi semacam ini, caranya si A menyerahkan uang Rp 50.000 kepada si B dan menjadikannya sebagai agunan (gadai). Kemudian si A utang kepada di si B Rp 30.000. Selanjutnya , si A berkewajiban melunasi utang 30 ribu itu kepada si B, dan setelah lunas, dia bisa mengambil uangnya Rp 50.000. Demikian keterangan Syaikh Ibnu Baz yang beliau sampaikan secara lisan.

***
muslimah.or.id
Penyusun: Ustadz Ammi Nur Baits

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Sepatu Bertumit Tinggi, Bolehkah?

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
27 April 2018
0

Wanita bani israel ingin tampil beda dengan mengubah dirinya sehingga membuat laki-laki mengira dia wanita yang tinggi semampai.

Tuntunan Menghias Gigi

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
20 Desember 2018
0

Islam mensyariatkan beberapa perkara untuk menjaga gigi selalu sehat, bersih dan berkilau.

Jika Belum Selesai Makan/Minum ketika Waktu Imsak Tiba

oleh Ummu Sa'id
20 Juli 2012
9

Pertanyaan: Kapan batas yang mewajibkan kita berhenti makan dan minum untuk berpuasa, dengan tetap mempertimbangkan perbedaan waktu. Apakah batasnya adalah...

Artikel Selanjutnya

Ketika Amal Terhalang Sakit Atau Bepergian

Komentar 1

  1. 'iffah says:
    13 tahun yang lalu

    Asalamu’alaikum,saya mau nanya gimana kalau ada temen meminjam uang U$ terus ketika mengembalikan dengan uang rupiah seharga nilai tukar U$ keRP waktu itu apa itu boleh?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.