Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Apa Yang Harus Anda Lakukan Dalam Kondisi Berikut (Bagian 5)

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
4 Maret 2012
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertama
  • Kedua
  • Jawab

Pertama

Apabila ada seorang muslim yang mati di kapal yang sedang berlayar di tengah lautan

Imam Ahmad memberikan penjelasan:

Pemakamannya ditunda, jika awak kapal memperkirakan bisa mendapatkan lahan untuk memakamkan, seperti pulau atau tepi laut lainnya maka jenazah ini harus dikebumikan. Untuk semetara jenazah diotopsi sehari atau dua hari, selama tidak dikhawatirkan mengalami kerusakan.

Jika tidak memungkinkan menemukan pulau maka jenazah ini dimandikan, dikafani, diberi wewangian, dishalatkan, kemudian diberi beban berat, dan diceburkan ke dalam laut. (Al-Mughni dengan As-Syarhul Kabir, 2/381)

Kedua

Jika ada orang (si A) memiliki uang Rp 50.000 dan dia ingin menukarkan menjadi 10 ribuan lima lembar ke orang lain (si B), namun si B hanya memiliki Rp 30.000. bolehkah si A menyerahkan Rp 50.000 ke B, dan hanya menerima Rp 30.000, sementara sisanya dibayarkan di kesempatan yang lain?

Donasi Muslimah.or.id

Seringkali kita jumpai transaksi semacam ini di masyarakat. Tukar menukar rupiah dengan jumlah nomimal yang berbeda, dan sisanya dibayar belakangan. Padahal, tahukah anda bahwa ini riba. Alasan transaksi semacam ini disebut riba, karena ada selisih antara nominal yang diserahkan si A dan yang dia terima. Sementara syarat tukar-menukar uang yang sejenis (misalnya sama-sama rupiah), harus sama nominalnya dan dilakukan secara tunai (tidak boleh ada yang diutang). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

“Janganlah kalian menukar emas dengan emas, kecuali sama beratnya dan jangan melebihkan salah satunya. Jangan pula menukar perak dengan perak, kecuali sama beratnya dan jangan melebihkan salah satunya. Dan jangan menukar emas dan perak itu, yang satu tunai dan yang satu tidak tunai.” (HR. Bukhari no. 2068).

Dalam hadis ini terdapat larangan melakukan transaksi riba fadhl (riba karena perbedaan nominal uang yang di tukar) dan riba nasiah (riba karena perbedaan waktu penyerahan).

Jika ada yang bertanya: Lalu apa solusinya dan transaksi yang tepat? Mengingat tingkat kebutuhan masyarakat dengan transaksi semacam ini cukup besar.

Jawab

Solusi untuk transaksi semacam ini, caranya si A menyerahkan uang Rp 50.000 kepada si B dan menjadikannya sebagai agunan (gadai). Kemudian si A utang kepada di si B Rp 30.000. Selanjutnya , si A berkewajiban melunasi utang 30 ribu itu kepada si B, dan setelah lunas, dia bisa mengambil uangnya Rp 50.000. Demikian keterangan Syaikh Ibnu Baz yang beliau sampaikan secara lisan.

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 1

***
Penyusun: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Adab Mengoreksi Bacaan Jahr Imam

oleh Muslimah.or.id
4 April 2018
1

Jika Imam salah bacaan ketika sholat maka hendaknya bertasbih subhanallah bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi wanita.

Tidak Boleh Membahayakan Orang Lain Meskipun Tidak Sengaja

oleh Triani Pradinaputri
10 Maret 2026
0

Dari Sa’id bin Sa’ad bin Malik bin Sinan al-Khudhriy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda لَا ضَرَرَ وَلَاضِرَارَ "Tidak boleh menimbulkan...

Sumpah yang Diperbolehkan dan Sumpah yang Dilarang

Sumpah yang Diperbolehkan dan Sumpah yang Dilarang

oleh Rizka Fajri Indra
22 Juli 2024
3

Definisi Sumpah Sumpah adalah dengan menyebut nama-nama Allah Ta’ala atau sifat-sifat-Nya. Contohnya seseorang berkata, “Demi Allah, aku pasti mengerjakan ini...

Artikel Selanjutnya

Ketika Amal Terhalang Sakit atau Bepergian

Komentar 1

  1. 'iffah says:
    14 tahun yang lalu

    Asalamu’alaikum,saya mau nanya gimana kalau ada temen meminjam uang U$ terus ketika mengembalikan dengan uang rupiah seharga nilai tukar U$ keRP waktu itu apa itu boleh?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.