Termasuk dosa besar adalah membunuh anak keturunan karena takut atau khawatir kemiskinan, karena malu, atau sebab dan motivasi lainnya. Terdapat sebuah kasus di mana orang tua membuang anaknya semata-mata karena gagal KB. Sebetulnya dia ingin hanya memiliki dua anak saja dan tidak ingin hamil lagi, namun ternyata Allah Ta’ala memberikan keturunan berupa anak yang ke tiga. Sehingga dia buang anaknya tersebut karena tidak merasa menginginkannya. Dan banyak sekali kasus pembunuhan atau pembuangan anak oleh orang tuanya sendiri di sekitar kita.
Apapun motivasinya, membuang atau membunuh anak adalah dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,
????? ?????????? ????????????? ???????? ????????? ?????? ???????????? ???????????? ????? ?????????? ????? ??????? ????????
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada (anak-anak) mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’ [17]: 31)
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengatakan “karena takut kemiskinan.” Artinya, kondisi orang tua ketika itu masih berkecukupan. Namun orang tua kawatir jika menambah anak, akan menyebabkan mereka jatuh miskin. Oleh karena itu, Allah Ta’ala katakan, “Kamilah yang akan memberi rezeki kepada (anak-anak) mereka dan juga kepadamu.”
Allah Ta’ala dahulukan penyebutan rezeki sang anak, lalu menyebutkan jaminan rezeki bagi orang tua, sebagai jaminan bahwa Allah Ta’ala akan benar-benar menjamin rezeki sang anak sehingga tidak selayaknya orang tua khawatir anak-anak mereka akan menyebabkan mereka jatuh miskin.
Allah Ta’ala juga befirman,
???? ?????????? ?????? ??? ??????? ????????? ?????????? ?????? ?????????? ???? ??????? ?????????????????? ?????????? ????? ?????????? ????????????? ???? ????????? ?????? ???????????? ????????????
“Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu, janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena miskin, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am [7]: 151)
Berbeda dengan ayat sebelumnya, dalam ayat ini Allah Ta’ala katakan, “karena miskin.” Artinya, orang tua sudah berada dalam kondisi miskin. Kalau anak bertambah, maka dia khawatir akan semakin miskin sehingga akhirnya dia membunuh anaknya.
Oleh karena itu, Allah Ta’ala dahulukan penyebutan jaminan rezeki bagi orang tua sebelum jaminan untuk sang anak, dalam firman-Nya, “Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” Karena dalam kasus ini berkaitan dengan kekhawatiran rezeki bagi orang tua yang sudah jatuh miskin.
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
???? ???????? ??????? ?????? ?????? ????????
“Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, sedangkan Dia-lah yang menciptakanmu.”
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bertanya lagi, “Lalu apa lagi?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
????? ???? ???????? ???????? ??????? ???? ???????? ??????
“Kemudian Engkau membunuh anakmu karena takut mereka akan ikut makan bersamamu.”
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bertanya lagi, “Lalu apa lagi?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
????? ???? ????????? ??????????? ???????
“Kemudian berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Bukhari no. 7520 dan Muslim no. 86)
Wahai orang tua, jangan bunuh dan jangan buang anakmu, karena banyaknya keturunan adalah satu hal yang dianjurkan dan terpuji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
??????????? ?????????? ?????????? ???????? ????????? ?????? ?????????
“Nikahilah wanita yang besar cintanya kepada suami dan yang subur. Karena aku berlomba-lomba untuk memperbanyak jumlah umatku dibandingkan umat yang lainnya.” (HR. Abu Dawud no. 2050, hadits hasan shahih)
Demikianlah pembahasan yang singkat ini. Karena fenomena ini kadang kita jumpai di masyarakat sekitar kita, semoga Allah Ta’ala menghindarkan kita kaum muslimin dari keburukan hal ini.
***
Diselesaikan ba’da ashar, Rotterdam NL 24 Muharram 1439/15 Oktober 2017
Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim
Artikel muslimah.or.id