Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Adab-Adab Membaca Al Qur’an (2)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
15 Agustus 2017
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Adab ke enam, memperhatikan kondisi orang-orang di sekitarnya. Jika di sekitarnya terdapat orang yang sedang tidur, atau juga sedang membaca Al Qur’an, atau sedang mendirikan shalat, maka hendaknya tidak mengeraskan bacaan Al Qur’an tersebut sampai pada level yang bisa menimbulkan gangguan kepada orang lain. Akan tetapi, hendaknya dia keraskan secukupnya sehingga dirinya sendiri yang mendengar bacaan Al Qur’an tersebut dan tidak mengganggu orang lain.

Dari sini kita ketahui bahwa kebiasaan sebagian orang yang mengeraskan bacaan Al Qur’an melalui speaker masjid, sehingga mengganggu aktivitas orang lain di rumah, di pasar, atau di masjid itu sendiri, adalah kebiasaan yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Mereka justru berdosa karena hal itu, tidak mendapatkan pahala, karena mengganggu orang lain.

Adapun jika di sekelilingnya tidak terdapat orang yang merasa terganggu dengan bacaan Al Qur’an tersebut, maka boleh dikeraskan, namun tidak boleh berlebih-lebihan. Bacaan Al Qur’an tersebut bisa dia dengar sendiri dan didengar oleh orang-orang di sekelilingnya.

Adab ini juga berlaku ketika kita melaksanakan shalat malam. Hendaklah bacaan Al Qur’an kita ketika shalat malam tersebut tidak mengganggu orang lain yang sedang tidur, karena hal ini terlarang.

Adab ke tujuh, bahkan termasuk adab yang wajib, yaitu hendaknya tidak melakukan al-lahn (kesalahan) dalam membaca Al Qur’an sehingga menimbulkan perubahan makna Al Qur’an. Misalnya, sesuatu yang seharusnya berfungsi sebagai subjek berubah menjadi objek karena kesalahan dalam membaca harakat sehingga maknanya berubah, atau kesalahan-kesalahan lainnya. Hendaknya dia membaca seusai dengan harakat yang tercetak dalam mushaf Al Qur’an, kecuali jika dia paham ilmu bahasa Arab (ilmu nahwu) sehingga tidak membutuhkan harakat tersebut.

Donasi Muslimahorid

Adab ke delapan, dan termasuk adab membaca Al Qur’an yang paling agung, yaitu merenungi, memikirkan, dan mengambil pelajaran atau faidah dari ayat-ayat Al Qur’an yang dia baca tersebut. Tujuan membaca Al Qur’an bukanlah sekedar menyelesaikan membaca 30 juz atau sekedar membaca dengan cepat tanpa mendapatkan manfaat apa pun dari ayat yang dibaca. Bacaan seperti ini adalah bacaan yang tidak bermanfaat.

Hendaknya kita berusaha untuk memahami ayat Al Qur’an sesuai dengan kemampuan kita. Jika niat kita ikhlas dan benar, Allah Ta’ala akan memudahkan kita untuk memahami dan mengamalkan Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,

??????? ?????????????? ?????????? ???? ????? ??????? ????????????

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad [47]: 24)

Dalam Al Qur’an terdapat berbagai masalah yang gamblang dan jelas, yang bisa dipahami oleh siapa saja, termasuk orang awam. Misalnya, berita tentang surga dan neraka; adanya adzab (hukuman) dan pahala; diharamkannya zina dan riba; juga kewajiban shalat, zakat, puasa, semua itu terdapat dalam Al Qur’an. Dan bisa dipahami oleh siapa saja karena Al Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab. Adapun masalah-masalah yang membutuhkan telaah lebih rinci dan detil, maka ini adalah keistimewaan yang dimiliki oleh para ulama. Akan tetapi, semua orang bisa mengambil pelajaran dari Al Qur’an, baik ulama atau orang awam, sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik dan hidayah untuk mencintai dan mengamalkan Al Qur’an. [Selesai]

***

Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL 2 Dzulqa’dah 1438/25 Juli 2017

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Referensi:

Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 38-42 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Seputar Jabat Tangan

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
28 September 2008
65

Penulis: Ammi Nur Baits Muroja'ah: Ustadz Aris Munandar Pengertian Al Hattab (ulama madzhab Malikiyah) mengatakan: "Para ulama kami (Malikiyah) mengatakan:...

Wanita yang Umrah, Lebih Utama Shalat di Hotel Atau di Masjid?

oleh Yulian Purnama
12 Februari 2019
0

Mengenai shalat, tidak ragu lagi bahwa shalat bersama imam itu lebih utama. Adapun jika kondisinya penuh (desak-desakan), maka silakan shalat...

Hukum Mengobati Anjing

oleh Wakhidatul Latifah
20 Desember 2013
2

anjing, memelihara anjing, najis, mengobati anjing, fatwa, fikih

Artikel Selanjutnya

Pentingnya Penjagaan Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.