Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bangsa Arab dan Pakaian Wanita (Bag. III)

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
2 Januari 2017
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Orang Arab menamakan penutup wajah dengan beberapa istilah, seperti ghudfah[1], washawis[2], nashif[3], niqhab[4], burqa’[5], qina’[6], maisanani[7], dan masih banyak lagi termasuk juga yang telah disebutkan sebelumnya, yakni khimar dan jilbab.

Sufur dalam syair sebelumnya bagi orang Arab maknanya adalah wanita yang memperlihatkan wajah, dan bukan bermakna wanita yang memperlihatkan rambut dan lehernya. Karena dahulu wanita yang memperlihatkan rambut tidaklah populer dikalangan orang Arab maupun Ajam (orang non Arab-ed). Taubah bin Humair bersenandung,

? ??? ??? ?? ??? ???? ??????

??? ????? ???? ?????? ??????

“Dahulu apabila aku mengunjungi Laila, dia memakai burqa’

Donasi Muslimahorid

Aku merasakan bimbang untuk pergi karena ia membuka wajahnya”[8]

Sebagian ahli tafsir –termasuk Muqatil bin Hayan– menyatakan bahwa bentuk tabarruj orang jahiliah dahulu sebelum datangnya bangsa Arab adalah memakai khimar di kepala namun tidak dijulurkan.[9] Allah melarang perbuatan ini dalam firman-Nya, “Janganlah kamu bertabarruj seperti orang-orang jahiliah dulu” (QS Al-Ahzab: 33)

Oleh karena itu Allah melarangnya, mempertegas haramnya hal ini, serta menggolongkan hal ini sebagai perbuatan yang buruk.

Sebagian salaf seperti Ibnu Abbas dan lainnya berkata bahwa tabarruj orang jahiliah ini terjadi pada zaman Nabi Nuh dan Nabi Idris[10] . Seandainya ada bentuk tabarruj lain yang lebih buruk dari ini sepanjangsejarah, niscaya Allah pasti menyebutkannya.

Umat manusia sejatinya bingung, hendak memilih kembali pada fitrah atau menjadi pengikut iblis. Dan semakin bertambah jauh suatu kaum dari fitrah, Allah akan mengajak mereka kembali dengan wahyu. Menutup aurat bagi wanita merupakan syariat dan fitrah para nabi dan orang-orang shalih dalam setiap zaman. Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khattab –radhiyallahu’anhu– bahwa ia menafsirkan firman Allah ‘Azza wa Jalla:

?????? ??????? ???? ??? ???????

“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan sambil tersipu malu…” (QS. Al-Qashas: 25)

Yakni wanita tersebut menutupi wajah dengan bajunya. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah[11].

 

***

[1]Lihat Al-Muhith fil Lughah(V/42).

[2]Lihat Gharibul Hadits, Abu Ubaid (V/515).

[3]Lihat Gharibul Hadits (I/379) dan Jumhuratul Lughah (II/892).

[4]Lihat Gharibul Hadits (V/514).

[5]Tahdzibul Lughah (III/294).

[6]Jumhuratul Lughah (II/942-943)

[7]Al-Muhkamwal Muhithul A’zham (VIII/534).

[8]Ibnu Qutaibah menyatakan bahwa syair ini dari Akhtal dalam Asy-Syi’ru wasy Syu’ara’(I/445) dan Azhari dalam Tahdzibul Lughah(III/294). Juga dalam Al-‘Ain milik Khalil bin Ahmad (II/298) tanpa menyebutkan bahwa ia menukil dari Akhtal. Dan lafazh ji’tu diganti dengan zurtu.

[9]Tafsir Ibnu Katsir (XI/152).

[10] HR, Ibnu Jarir dalam Tafsirnya (XIX/98-99), Imam Hakim dalam Mustadrak (II/548), dan Imam Baihaqi dari Ibnu Abbas dalam bukunya Syu’abul Iman (5068). Lihat Fathul Baari (VIII/520)

[11]Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (32503) dan Imam Hakim dalam kitab Mustadrak(II/407)

 

Diketik ulang dari buku “Hijab: Busana Muslimah Sesuai Syariat dan Fitrah”  karya Abdulaziz bin Marzuq Ath-Tharifi.

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Bolehkah Wanita Berenang Di Kolam Renang?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
18 November 2014
11

Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika...

Ujung Pakaianku, Penyapu Jalanan??

oleh Ummu Rumman
24 Mei 2009
43

Apa yang spontan terpikir di benak kita ketika melihat seorang muslimah yang memakai jilbab besar dan cadar, ditambah lagi pakaian...

Shalat Sunnah Ketika Iqamah

oleh Deni Putri Kusumawati
17 April 2021
0

Barangsiapa mendapatkan satu raka’at, maka ia telah mendapatkan shalat.

Artikel Selanjutnya

Arti Sebuah Tanggung Jawab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.