Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bagaimana Hukum Wanita Memberi Salam pada Kaum Pria?

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
1 November 2015
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Sunnah yang suci telah memberikan petunjuk bahwa seorang wanita boleh memberikan salam kepada pria jika ia yakin tidak akan menimbulkan fitnah.

Dari Ummu Hani binti Abu Thalib –radhiyall?hu ‘anh?– , ia berkata: “Saya pergi menemui Rasulullah Shall?ll?hu ‘alaihi wa sallam pada tahun penaklukan Makkah. Saya menemui beliau ketika akan mandi, sedangkan Fatimah, putrinya menutupinya. Saya mengucapkan salam pada beliau. Beliau bertanya: “Siapa?” Saya menjawab: “Saya, Ummu Hani binti Abu Thalib.” Rasul menjawab: “Selamat datang Ummu Hani.” Ketika beliau selesai mandi, beliau berdiri dan menunaikan shalat sebanyak delapan rakaat dengan mengenakan satu pakaian. Ketika beliau telah usai menunaikan shalat, saya bertanya: “Ya Rasulullah! Saudaraku telah membunuh seorang pria yang saya serahkan perlindungannya pada Fulan bin Hurairah.” Rasulullah Shall?ll?hu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kami telah memberikan perlindungan orang yang telah engkau serahkan perlindungannya, wahai Ummu Hani.” [1]

Terdapat sebuah hadis dhaif yang melarang wanita untuk memberi salam kepada pria. Akan kami sebutkan agar dijadikan peringatan.

Hadis ini adalah hadis Watsilah, diriwayatkan secara marfu’: “Kaum pria boleh memberikan salam kepada wanita. Kaum wanita tidak boleh memberikan salam kepada pria.”[2]

Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Al-Fath (XI/36) berkata: “Sanad hadis ini lemah.”

Donasi Muslimahorid

Berangkat dari pemahaman di atas, maka seorang wanita juga boleh menjawab salam seorang pria. Allah –Subh?nahu wa Ta’?l?– berfirman:

??????? ?????????? ??????????? ????????? ?????????? ??????? ???? ????????? ????? ??????? ????? ????? ????? ?????? ????????

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (Q.S An Nisa’:86)

Dari Abu Hazm Syaqiq bin Salamah-, ia berkata: “Dulu, kami setiap hari Jumat selalu merasa senang. Saya bertanya kepada Sahl: “Mengapa?” Dia menjawab: “Kami memiliki kenalan seorang nenek tua yang sering memberi kami kurma Madinah. Dia mengambil kurma itu dari pokoknya. Kemudian kurma tersebut diletakkan di dalam panci dan dia menggiling biji-bijian dari gandum. Jika kami telah usai menunaikan shalat Jumat, kami berangkat ke rumahnya dan memberikan salam padanya. Nenek itu memberikan kami kurma dan biji-bijian yang telah digiling. Karena itulah, kami merasa senang. Tidaklah kami tidur sejenak dan makan siang kecuali setelah menunaikan shalat Jumat.”[3]

Dari ‘Aisyah –radhiyall?hu ‘anh?–, ia berkata: “Rasulullah Shall?ll?hu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai ‘Aisyah! Ini malaikat Jibril, dia mengucapkan salam padamu.”

‘Aisyah berkata: “Saya berkata: ‘Wa ‘alaihissal?m wa rahmatull?h, Engkau melihat apa yang tidak dapat kami lihat.”[4]

Imam Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya mencantumkan kedua hadis di atas ini di dalam bab: “Hukum Lelaki Mengucapkan Salam kepada Wanita dan Wanita Mengucapkan kepada Lelaki.”

Al-Hafizh di dalam Al-Fath (XI/36) berkata: “Yang dimaksudkan, boleh seorang wanita mengucapkan salam kepada pria, jika tidak terdapat fitnah.”

————————————————————————————–

[1] HR. Muttafaq ‘alaih

[2] Hadits ini disandarkan oleh Ibnu Hajar di dalam Al-Fath (XI/36) kepada Abu Nu’aim di dalam “Amalul Yaum wal Lailah.”

[3] HR. Muttafaq ‘alaih

[4] Muttafaq ‘alaih

 

Diketik ulang dari buku “30 Keringanan Syari’at bagi Wanita” karya Amru bin Abdul Mun’im bin Salim

Artikel muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Hukum Seputar Darah Haid Wanita

Hukum Seputar Darah Haid Wanita

oleh Ummu Hamzah
27 Maret 2008
143

Pada tulisan bagian kedua ini, akan dipaparkan tiga permasalahan penting terkait wanita haid, yaitu mengenai boleh tidaknya wanita haid masuk...

Kenapa Cerai Tidak Berdosa?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
15 Februari 2019
1

Cerai itu tetap halal namun sebaiknya dihindari.

Bagaimana Cara Mengakhiri Nikah Mut’ah dengan Seorang Lelaki Syi’ah?

oleh Athirah Mustajab
10 Januari 2014
0

Pertanyaan: Aku telah memeluk agama Islam selama tiga tahun. Tak lama setelah itu, aku menikah mut'ah dengan seorang lelaki Syi'ah...

Artikel Selanjutnya

Kado Spesial Untuk Muslimah

Komentar 1

  1. Yusti Marlini says:
    6 tahun yang lalu

    Terima kasih atas penjelasannya…dan sangat bermanfaat bagi kami…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.