Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bagaimana Hukum Wanita Memberi Salam pada Kaum Pria?

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
1 November 2015
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Sunnah yang suci telah memberikan petunjuk bahwa seorang wanita boleh memberikan salam kepada pria jika ia yakin tidak akan menimbulkan fitnah.

Dari Ummu Hani binti Abu Thalib radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Saya pergi menemui Rasulullah Shall?ll?hu ‘alaihi wa sallam pada tahun penaklukan Makkah. Saya menemui beliau ketika akan mandi, sedangkan Fatimah, putrinya menutupinya. Saya mengucapkan salam pada beliau. Beliau bertanya, “Siapa?” Saya menjawab, “Saya, Ummu Hani binti Abu Thalib.” Rasul menjawab, “Selamat datang Ummu Hani.” Ketika beliau selesai mandi, beliau berdiri dan menunaikan shalat sebanyak delapan rakaat dengan mengenakan satu pakaian. Ketika beliau telah usai menunaikan shalat, saya bertanya, “Ya Rasulullah! Saudaraku telah membunuh seorang pria yang saya serahkan perlindungannya pada Fulan bin Hurairah.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami telah memberikan perlindungan orang yang telah engkau serahkan perlindungannya, wahai Ummu Hani.” [1]

Terdapat sebuah hadis dhaif yang melarang wanita untuk memberi salam kepada pria. Akan kami sebutkan agar dijadikan peringatan.

Hadis ini adalah hadis Watsilah, diriwayatkan secara marfu’: “Kaum pria boleh memberikan salam kepada wanita. Kaum wanita tidak boleh memberikan salam kepada pria.”[2]

Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Al-Fath (XI/36) berkata, “Sanad hadis ini lemah.”

Donasi Muslimahorid

Berangkat dari pemahaman di atas, maka seorang wanita juga boleh menjawab salam seorang pria. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (Q.S An Nisa’: 86)

Dari Abu Hazm Syaqiq bin Salamah, ia berkata, “Dulu, kami setiap hari Jumat selalu merasa senang. Saya bertanya kepada Sahl, “Mengapa?” Dia menjawab, “Kami memiliki kenalan seorang nenek tua yang sering memberi kami kurma Madinah. Dia mengambil kurma itu dari pokoknya. Kemudian kurma tersebut diletakkan di dalam panci dan dia menggiling biji-bijian dari gandum. Jika kami telah usai menunaikan shalat Jumat, kami berangkat ke rumahnya dan memberikan salam padanya. Nenek itu memberikan kami kurma dan biji-bijian yang telah digiling. Karena itulah, kami merasa senang. Tidaklah kami tidur sejenak dan makan siang kecuali setelah menunaikan shalat Jumat.”[3]

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai ‘Aisyah! Ini malaikat Jibril, dia mengucapkan salam padamu.”

‘Aisyah berkata, “Saya berkata, ‘Wa ‘alaihissalam wa rahmatullah, Engkau melihat apa yang tidak dapat kami lihat.”[4]

Imam Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya mencantumkan kedua hadis di atas ini di dalam bab: “Hukum Lelaki Mengucapkan Salam kepada Wanita dan Wanita Mengucapkan kepada Lelaki.”

Al-Hafizh di dalam Al-Fath (XI/36) berkata, “Yang dimaksudkan, boleh seorang wanita mengucapkan salam kepada pria, jika tidak terdapat fitnah.”

***

Artikel muslimah.or.id

Sumber: Diketik ulang dari buku “30 Keringanan Syari’at bagi Wanita” karya Amru bin Abdul Mun’im bin Salim

Catatan Kaki:

[1] HR. Muttafaq ‘alaih

[2] Hadits ini disandarkan oleh Ibnu Hajar di dalam Al-Fath (XI/36) kepada Abu Nu’aim di dalam “Amalul Yaum wal Lailah.”

[3] HR. Muttafaq ‘alaih

[4] Muttafaq ‘alaih

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Saudariku, Hijab Syar’i Itulah Pelindungmu (Bagian 2)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
5 November 2012
13

Saudariku, di balik kewajiban berhijab bagi wanita sungguh terdapat berbagai hikmah, keutamaan, dan manfaat yang besar bagi Muslimah

Seputar Jabat Tangan

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
28 September 2008
65

Penulis: Ammi Nur Baits Muroja'ah: Ustadz Aris Munandar Pengertian Al Hattab (ulama madzhab Malikiyah) mengatakan: "Para ulama kami (Malikiyah) mengatakan:...

Safar Bagi Wanita (bag. 3): Batasan Jarak Safar

oleh Yulian Purnama
11 Mei 2019
2

Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan jarak yang bisa disebut safar dalam beberapa pendapat berikut ini.

Artikel Selanjutnya

Kado Spesial Untuk Muslimah

Komentar 1

  1. Yusti Marlini says:
    6 tahun yang lalu

    Terima kasih atas penjelasannya…dan sangat bermanfaat bagi kami…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.