Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Diundang ke Acara Walimatul ‘Urs, Haruskah Datang?

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
31 Agustus 2015
di Akhlak dan Nasihat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Banyak sekali hadits yang mewajibkan untuk memenuhi undangan. Di antaranya sabda Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wasallam, “Hak seorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima: menjawab salam,menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendo’akan yang bersin.”[1]

Dan sabdanya, “Penuhilah undangan ini apabila kalian diundang untuk datang.” Nafi’ berkata, “Dan Abdullah bin Umar memenuhi undangan pernikahan dan undangan lainnya meskipun dia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik, dan Ad-Darimi)[2]

Mayoritas para ulama mengatakan bahwasanya memenuhi undangan adalah mustahabb (dianjurkan), kecuali undangan pernikahan. Memenuhi undangan pernikahan itu diwajibkan. Sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“(Makanan terburuk adalah makanan pada walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan tidak mengundang orang-orang fakir. Dan siapa yang tidak memenuhi undangan, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallaallahu ‘alaihi wasallam.” (Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik, Ad-Darimi)[3]

Dan pada sebagian riwayat Imam Muslim dan lainnya: “Makanan terburuk adalah makanan pada walimah yang tidak mengundang yang seharusnya diundang, dan mengundang orang yang tidak mau diundang.”

Donasi Muslimahorid

Akan tetapi, sebagian ulama mensyaratkan beberapa ketentuan untuk menghadiri berbagai undangan, beberapa ketentuan ini disebutkan oleh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

  1. Orang yang mmengundang bukan orang yang wajib atau disunnahkan untuk diboikot (hajr).
  2. Di tempat yang akan dihadiri tidak ada kemungkaran. Jika di sana ada kemungkaran bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghadirinya karena dua sebab: wajib memenuhi undangan dan mengubah kemungkaran. Jika tidak mungkin dihilangkan, maka haram untuk menghadiri undangan itu.
  3. Yang mengundang seorang Muslim. Jika bukan, maka tidak wajib menghadirinya. Sesuai dengan sabda Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wasallam, “Kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya ada enam, … (di antaranya), jika dia mengundangmu, maka penuhilah undangannya!”
  4. Biaya yang digunakan untuk resepsi bukan harta yang haram. Apabila memenuhi undangannya –bila dari harta yang haram–, maka kita akan memakan makanan yang diharamkan dan ini tidak boleh. Ini yang dikatakan oleh sebagian ulama. Sebagian lain berkata, “Jika biaya yang digunakan dari harta yang haram, maka dosanya atas orang yang melaksanakan itu, bukan yang memakannya dengan cara yang dihalalkan. Berbeda dengan dzatnya memang sudah diharamkan seperti khamr, harta rampasan dan lain-lain.” Dan pendapat ini kuat.
  5. Ketika memenuhi undangan tidak melalaikan kewajiban lain, atau melalaikan yang lebih wajib dari memenuhi undangan tersebut. Ketika mengandung hal tersebut, maka diharamkan memenuhi undangan tersebut.
  6. Undangan tersebut tidak menyebabkan kemudharatan bagi yang diundang, seperti: harus pergi jauh, atau harus meninggalkan keluarganya yang sangat membutuhkan keberadaannya.[4]
  7. Dan kami menambahkan: Yang mengundang tidak mengkhususkan seseorang atau tidak mengkhususkan undangannya. Jika tidak mengkhususkan seseorang, seperti yang mengundang mengumumkan undangannya di majelis umum, maka ketika itu tidak wajib memenuhi undangannya karena itu adalah undangan umum (Al-Jafala).[5]

***

Catatan kaki

[1] Diriwayatkan Al-Bukhari, (1240); Muslim, (2162); Ahmad, (27511); At-Tirmidzi, (2737); An-Nasa’i, (1938); Abu Dawud,(5030); dan Ibnu Majah, (1435).
[2] Al-Bukhari, (5179); Muslim, (1429); Ahmad, (4698); At-Tirmidzi, (1098); Abu Dawud, (3736); Ibnu Majah, (1914); Malik, (1159); dan Ad-Darimi, (2205).
[3] Al-Bukhari, (5177); Muslim, (1432); Ahmad, (10040); Abu Dawud, (3742); Ibnu Majah, (1913); Malik, (1160); dan Ad-Darimi, (2066).
[4] Al-Qaul Al-Mufid ‘Ala Kitab At-Tauhid, (3/111-113), dengan sedikit perubahan.
[5] Dalam Lisan Al-Arab: Mereka mengundang dengan cara Al-Jafala: yaitu engkau mengundang orang untuk mendatangi penjamuan makan yang bersifat umum. Tharfah berkata, “Kami di musim dingin mengundang orang secara umum … kamu tidak melihat adab-adab yang membuat marah”, Al-Akhfasy berkata, “Undanglah Fulan dalam bentuk undangan yang khusus bukan yang umum dan Al-Ajfala adalah undangan yang khusus bukan umum.” (11/114) akar kata: ???

Referensi :
Fuad bin Abdul ‘Aziz Asy-Syalhub. Ringkasan Kitab Adab. Darul Falah

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Shafar Bulan Sial

Bulan Safar, Bulan Sial?

oleh Annisa Auraliansa
21 Agustus 2024
0

Ketahuilah bahwa satu-satunya yang mendatangkan kesialan adalah maksiat dan dosa.

Nikmatnya Menuntut Ilmu (Bagian 2)

oleh Ummu Sa'id
13 Oktober 2011
5

Keutamaan Seorang yang Menuntut Ilmu Syar'i Seseorang yang mempelajari ilmu syar’i akan mendapatkan keutamaan yang tidak diperoleh oleh orang yang...

Bicara Baik atau Diam

oleh Athirah Mustajab
24 Januari 2014
12

Sungguh beruntung orang yang banyak diam Ucapannya dihitung sebagai makanan pokok Tidak semua yang kita ucapkan ada jawabnya Jawaban yang...

Artikel Selanjutnya

Buku ini Mengantarkanku Mencintai Salafi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.