Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Meninggalkan Pakaian Mewah Karena Tawadhu

Arfah Ummu Faynan, Lc. oleh Arfah Ummu Faynan, Lc.
25 Agustus 2015
di Hadis
0
Share on FacebookShare on Twitter

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من تركَ اللباسَ تواضُعًا للهِ وهو يقدِرُ عليه ، دعاه اللهُ يومَ القيامةِ على رؤوسِ الخلائقِ حتى يُخَيِّرَهُ منَ أيِّ حُلَلِ الإيمانِ شاءَ يَلْبَسُهَا

“Barangsiapa yang meninggalkan (menjauhkan diri dari) suatu pakaian (yang mewah) dalam rangka tawadhu’ (rendah hati) karena Allah, padahal dia mampu (untuk membelinya / memakainya), maka pada hari kiamat nanti Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluq, lalu dia dipersilahkan untuk memilih perhiasan / pakaian (yang diberikan kepada) orang beriman, yang mana saja yang ingin dia pakai.” (HR. At Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam “Shahih Al-Jami'” 6145)

Fawaid Hadits

  • Hadits ini tidak menunjukkan tercelanya memakai pakaian mewah, namun hadits ini memberi motivasi untuk zuhud & tawadhu‘ (rendah hati).
  • Meninggalkan pakaian mewah bukan karena tak mampu, namun karena tawadhu‘.
  • Jika meninggalkan pakaian mewah yang mampu dia beli, namun bukan dalam rangka tawadhu‘, maka tidak ada keutamaannya.
  • Meninggalkan pakaian mewah bukan berarti memakai pakaian compang-camping, namun maksudnya adalah “sederhana” (sedang-sedang saja) dalam berpakaian.

Wallahu a’lam.

***

Pre Order Kalender 2026

Penyusun: Ustadzah Arfah Ummu Faynan, Lc.

Artikel Muslimah.or.id

Disarikan dari:

  • http://islamqa.info/ar/228099
  • http://islamqa.info/ar/97019
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Arfah Ummu Faynan, Lc.

Arfah Ummu Faynan, Lc.

S1 Fakultas Syari’ah Univ. Ummul Qura Saudi Arabia, Mahasiswa S2 Fakultas Syari’ah Univ. Ummul Qura Saudi Arabia, Da’iyah di Islamic Centre Makkah dan Jeddah

Artikel Terkait

Broadcast Hadits Puasa Rajab, Shahihkah?

oleh Yulian Purnama
8 Maret 2019
1

Assalamualaykum ustadz, ana mau tanya. Apakah amalan (pada broadcast WA –ed) di bawah ini benar ada tuntunannya? karena di bawah...

Derajat Hadis Puasa Tanggal 11 Muharam

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
18 Oktober 2015
0

Hadits lemah: "Puasalah pada hari ‘Asyuraa, dan berbedalah dengan orang-orang Yahudi, oleh karena itu puasalah satu hari sebelumnya dan satu...

Taisir Musthalah Hadits (7): Maudhu’

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
25 Februari 2010
18

Hadits maudhu' merupakan hadits yang tertolak. Tidak boleh disebutkan kecuali disertai penjelasan tentang kepalsuannya dalam rangka memperingatkan bahwa hadits tersebut...

Artikel Selanjutnya

Pesan-Pesan Luqman kepada Anaknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.