Soal:
Apakah wajib menggerakkan lisan saat mengucapkan bacaan Al-Qur’an ketika shalat, ataukah cukup mengucapkannya di dalam hati?
Jawab:
Mengucapkan bacaan Al-Qur’an harus dengan menggerakkan lisan. Jika seseorang mengucapkannya dalam hati ketika shalat, maka hal itu tidak sah.
Demikian pula seluruh bacaan shalat, tidak sah jika diucapkan dalam hati. Dia harus menggerakkan lisannya & kedua bibirnya, karena “bacaan” adalah PERKATAAN. Dan perkataan tidak mungkin terwujud kecuali dengan menggerakkan lisan serta kedua bibir.
***
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam “Majmu’ Fatawa” 13/156.
Penerjemah: Ustadzah Arfah Ummu Faynan
Artikel Muslimah.or.id
Bagaimana jika menjadi makmum? Apakah tetap tidak sah jika melafalkan bacaan Qurannya di dalam hati? Syukron
apakah hukum menggabar kartun lengap yang menyerupai makhluk hidup?
Assalamualaikum ustadz ana izin copy paste dan share artikelnya
Jazakallahu khairon
Assalamualaikum Ustadzah, apakah cukup dengan gerakan bibir dan lisan saja?? Atau harus keluar suara minimal terdengar telinga sendiri??? Mohon jawabannya ustadzah,terimakasih.
Assalamualaikum Ustadzah, apakah cukup dengan gerakan bibir dan lisan saja?? Atau harus keluar suara minimal terdengar telinga sendiri?? Mohon jawabannya ustadzah, terimakasih.