Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’
Soal:
Apakah orang yang jahil atau orang awam tidak akan dihisab dalam hal-hal yang tidak ia ketahui? Ataukah mencari ilmu itu wajib baginya?
Jawab:
Orang yang jahil (tidak paham agama) tidak boleh tetap ingin berada dalam kejahilannya. Bahkan wajib baginya untuk belajar (agama) dalam perkara-perkara yang memang wajib untuk dipelajari dalam agama, yang tidak diberi toleransi untuk tidak mengetahuinya. Dan wajib baginya untuk bertanya kepada ahli ilmu (dalam masalah tersebut). Allah Ta’ala berfirman:
??????????? ?????? ????????? ???? ???????? ??? ???????????
“bertanyalah kepada ahludz dzikri jika kalian tidak mengetahui” (QS. An Nahl: 43).
Jika orang tersebut tetap berada dalam kejahilannya (baca: tidak mau belajar), padahal ada orang yang bisa mengajarinya al haq atau tempat ia bertanya tentang al haq, maka ia berdosa.
Wabillahi at taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin, wa alihi wa shahbihi wasallam.
Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’
- Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (ketua)
- Abdullah bin Ghuddayan (anggota)
- Shalih Al Fauzan (anggota)
- Abdul Aziz Alu Asy Syaikh (anggota)
- Bakr Abu Zaid (anggota)
Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=14425&PageNo=1&BookID=3
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id