Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Ruqyah Massal

Ammi Nur Baits, ST., BA. oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
18 Februari 2015
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Diantara riwayat yang menyebutkan bentuk ruqyah beliau,
  • Berikut kita sebutkan beberapa fatwa ulama kontemporer yang menjumpai praktek ruqyah massal.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Bentuk ruqyah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka membacakannya langsung kepada orang yang sakit dan dilakukan secara personal, tidak berjamaah.

Kita sangat tahu, para sahabat yang baru mentas dari tradisi jahiliyah, tentu tidak semuanya bebas dari muamalah dengan makhluk halus, yang mereka yakini sebagai roh pembantu. Terlebih kebanyakan mereka di masa jahiliyah punya hubungan dengan dukun.

Meskipun demikian, tidak kita jumpai adannya riwayat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat menyelenggarakan ruqyah jamaah.

Diantara riwayat yang menyebutkan bentuk ruqyah beliau,

Pertama, hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau ?menceritakan,

Donasi Muslimahorid

 أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعوذ بعض أهله يمسح بيده اليمنى ويقول

Apabila ada di antara kami yang sakit maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapkan tangan kanan beliau, kemudian membaca,

للَّهُمَّ ربَّ النَّاسِ، أَذْهِب الْبَأسَ، واشْفِ أَنْتَ الشَّافي، لا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفاءً لا يُغَادِرُ سقَمًا

“Yaa Allah, Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah sakit ini, sembuhkanlah, Engkaulah As-Syafi (Sang Penyembuh), tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR. Bukhari 5675 dan Muslim 2191)

Kedua, hadits tentang ruqyah Jibril kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sakit
Ruqyah ini pernah dibaca jibril untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sakit,

بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ، اللهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ

“Dengan nama Allah, aku meruqyahmu, dari semua yang menyakitimu, dari kejahatan setiap jiwa dan mata hasad, semoga Allah menyembuhkanmu, Dengan nama Allah, aku meruqyahmu.”

Hadits selengkapnya,

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَنَّ جِبْرِيلَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ اشْتَكَيْتَ؟ فَقَالَ: «نَعَمْ» قَالَ: «بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ

“Jibril datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa ?sallam, kemudian bertanya, “Wahai Muhammad, ?kamu sakit?” beliau menjawab, “Ya.” Kemudian Jibril membaca, BISMILLAAHI ARQII-KA…” dst sampai akhir doa. (HR. Muslim 2186, Turmudzi 972, Ibn ?Majah 3523)

Ketiga, ruqyah untuk luka

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila ada sahabat yang mengadukan sakitnya atau luka di tubuhnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal semacam ini dengan jari beliau. [Sufyan – perawi hadis – meletakkan jari telunjuknya ke tanah, kemudian beliau mengangkatnya dan membaca kalimat,

باسْمِ اللهِ، تُرْبَةُ أَرْضِنَا، برِيقَةِ بَعْضِنَا، لِيُشْفَى به سَقِيمُنَا، بإذْنِ رَبِّنَ

“Bismillah (dengan nama Allah), debu tanah kami, dengan sedikit ludah kami, bisa menjadi sebab sembuhnya sakit kami, dengan izin Rabb kami.” (HR. Bukhari 5745 dan Muslim 2194)

Tentu saja yang luka ketika perang sangat banyak, namun beliau tidak membuka praktek ruqyah massal setelah perang.

Semua riwayat di atas, dijadikan dasar para ulama untuk memfatwakan larangan ruqyah secara masal. Karena semacam ini tidak ada tuntunannya dalam Islam.

Berikut kita sebutkan beberapa fatwa ulama kontemporer yang menjumpai praktek ruqyah massal.

Pertama, fatwa Lajnah Daimah yang ketika itu diketuai Imam Ibnu Baz,

Tanya: Bolehkah ruqyah dengan mikrofon, atau melalui telepon dari jauh, atau secara masal di waktu yang sama?

Jawab:
Ruqyah harus dibacakan langsung kepada orang yang sakit. Tidak bisa dilakukan dengan media pengeras suara, apalagi melalui telepon. Karena ini tidak sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, serta orang-orang yang mengikuti mereka dalam tata cara ruqyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang membuat hal baru dalam agama, yang tidak ada dalilnya, maka itu tertolak.’ (Fatwa Lajnah Daimah, no. 20361).

Kedua, Keterangan Imam Ibnu Utsaimin

Membacakan al-Quran secara massal kepada orang yang terkena penyakit, bukan cara yang memiliki dalil, tidak pula dipraktekkan dari para salaf. Namun ini hal baru.. (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 17/33).

Ketiga, fatwa Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad

Membantu orang yang kesulitan termasuk amal baik, namun tidak bisa dengan cara semaunya. Bermudah-mudah dalam hal ini tidak bagus. Hingga ada sebagian tukang ruqyah, disebabkan seking banyaknya yang minta diobati, dia melakukan ruqyah massal! Ini tidak ada dasarnya. Termasuk menjual air ruqyah, ini aturan semaunya. (Syarh Sunan Abu Daud, al-Abbad, 12/391)

Allahu a’lam
—
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel www.muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ammi Nur Baits, ST., BA.

Ammi Nur Baits, ST., BA.

S1 Al Madinah International University

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Yulian Purnama
22 April 2022
4

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Hukum Seputar Belahan Rambut

oleh Deni Putri Kusumawati
18 Maret 2018
0

Hal yang sunnah dalam membelah rambut adalah dengan membelahnya di tengah dari ubun-ubun, yaitu bagian depan kepala.

Serba-Serbi Bulan Haram (4)

oleh Deni Putri Kusumawati
13 Agustus 2020
0

Di antara keutamaan bulan haram ialah syariat berpuasa di bulan Allah, Muharam. Imam Muslim meriwayatkan hadis di dalam kitab Shahih...

Artikel Selanjutnya

Kaidah Dalam Mengenal Syirik Kecil

Komentar 1

  1. ابن البغيسي says:
    10 tahun yang lalu

    ijin share

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.