Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Puasanya Wanita Yang Ber-Tabarruj

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
6 Juli 2014
di Ramadan
4
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Muhammad Hamud An Najdi hafizhahullah ditanya, “Syaikh, apakah wanita yang tabarruj (menampakan aurat, atau perhiasan atau kecantikannya kepada lelaki yang bukan mahram) di tengah hari bulan Ramadhan itu mempengaruhi puasanya?”.

Beliau menjelaskan:

Tabarruj adalah termasuk maksiat dan termasuk dosa besar. Dan yang di maksud tabarruj adalah seorang wanita perhiasan (aurat dan kecantikannya) atau hal-hal yang tidak boleh ia tampakkan lainnya di luar rumah. Dan tabarruj itu memiliki banyak bentuk, misalnya menggunakan kosmetik di wajah atau menggunakan perhiasan di tangan, atau menggunakan parfum ketika keluar rumah, dll. Ini semua diharamkan, tiap muslimah tidak boleh melakukannya.

Dan ada hadits shahih dalam Shahih Al Bukhari, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

??? ??? ???? ????? ???????? ???????? ??? ???????? ? ????? ?????? ?????? ?? ????? ?????? ????????

Donasi Muslimahorid

“barangsiapa yang tidak meninggalkan qauluz zuur atau mengamalkannya dan kejahilan, maka Allah tidak butuh kepada amalannya meninggalkan makan dan minum” (HR. Al Bukhari 6057)

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam menjelaskan bahwa qauluz zuur adalah dusta, fitnah, persaksian palsu, demikian juga kejahilan, demikian juga mengamalkannya berupa berdusta, mencurangi orang, dan semua perbuatan haram lainnya (termasuk tabarruj, pent.) maka Allah Ta’ala tidak butuh pada puasanya.

Karena Allah Ta’ala menginginkan anda ketika anda berpuasa dari makan dan minum, anda juga mempuasakan pendengaran anda dari mendengarkan musik, mendengarkan ghibah, namimah, dan juga mempuasakan penglihatan anda dari melihat yang tidak halal untuk dilihat, juga mempuasakan lisan dari mencela, melaknat, menuduh secara dusta, menghina, dll.

Dan terkadang orang yang melakukan ini (termasuk wanita yang ber-tabarruj) tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari puasanya. Namun tidak kita katakan kepada orang yang bermaksiat ketika puasa, “ya sudah silakan berbuka saja..”. Atau kita mengatakan kepada pelaku maksiat, “kamu ini sudah batal (karena maksiatmu), dan wajib bagimu untuk meng-qadha di hari lain“, tidak kita katakan demikian.

***

Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=bav00xQHPDc

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Fatwa Lajnah Daimah seputar Zakat Fitri

oleh Umi Farikhah
26 Agustus 2011
0

Adakah Doa Khusus saat Membayar Zakat Fitri? Pertanyaan: Apakah ada ucapan tertentu yang dilafalkan saat mengeluarkan zakat fitri? Jawaban: Alhamdulillah....

Menghalangi Datang Haidh dengan Obat-Obatan Ketika Ramadhan

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 Agustus 2010
13

Kita telah mengetahui bersama bahwa puasa adalah amalan mulia. Ganjaran di balik amalan tersebut pun bisa jadi tak terhingga. Oleh...

Menjaga Kesehatan di Bulan Ramadhan

oleh Raehanul Bahraen
4 Juni 2018
5

Hendaklah kita menjaga kesehatan tubuh kita agar dapat melakukan ibadah semaksimal mungkin di bulan Ramadhan.

Artikel Selanjutnya

Ibnu Qoyyim Ataukah Ibnul Qoyyim?

Komentar 4

  1. butiran debu says:
    11 tahun yang lalu

    Nauzubillah.. semoga Allah menerima Puasa kami, dan selalu memberi petunjuk atas kekeliruan yang kami lakukan baik karna kurangnya pengetahuan tentang islam atau karna kurangnya pemahaman kami..
    jazakumullah atas pelajarannya, insya Allah akan slalu intropeksi diri dan meluruskan niat benar benar di jalan Allah Aamiin..

    Balas
  2. Zadli says:
    10 tahun yang lalu

    Haramkah mendengarkan musik? apa ada pengecualian? seperti lagu religi?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @Zadli, pengecualian yang disebutkan dalam dalil adalah menabuh rebana di hari raya atau hari walimatul urs. Simak: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-menabuh-bedug-dan-rebana.html

      Balas
  3. Dindin Ramdini says:
    10 tahun yang lalu

    Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kami dan menerima puasa kami..aamiin

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.