Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Senyuman Seorang Muslimah Kepada Lelaki, Bolehkah?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
24 Juni 2014
di Keluarga dan Wanita
11
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Keutamaan wajah penuh senyuman
  • Boleh tersenyum asal aman dari fitnah

Saudariku, senyuman adalah hal yang secara manusiawi disukai manusia, apapun agamanya. Bahkan dalam Islam wajah yang penuh senyuman adalah bentuk akhlak yang baik. Maka tersenyumnya seorang Muslimah kepada orang lain pada asalnya adalah hal yang baik. Namun di sisi lain, Islam juga mengajarkan adab-adab bergaul antara lelaki dan wanita, agar terjadi keharmonisan dalam masyarakat Islam, dan mencegah terjadinya kerusakan di dalamnya. Lalu, apakah senyuman seorang Muslimah kepada lelaki yang bukan mahram-nya sesuai dengan adab Islami? Kita simak bahasannya..

Keutamaan wajah penuh senyuman

Saudariku, wajah yang penuh senyuman adalah akhlak Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sahabat Jarir bin Abdillah Radhiallahu’anhu berkisah:

??? ????????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ?????? ??????????? ????? ?????? ?????? ????????? ??? ???????

“Sejak aku masuk Islam, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah menghindari aku jika aku ingin bertemu dengannya, dan tidak pernah aku melihat beliau kecuali beliau tersenyum padaku” (HR. Bukhari, no.6089).

Beliau juga memerintahkan hal tersebut kepada umatnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

Donasi Muslimahorid

????? ?? ??? ???? ?? ????

“Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah” (HR. Tirmidzi 1956, ia berkata: “Hasan gharib”. Di-shahih-kan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib)

Kata ???? (saudaramu) disini berbentuk mufrad-mudhaf, sebagaimana dalam ilmu Ushul Fiqih, ini menghasilkan makna umum. Sehingga ini mencakup semua orang yang masih saudara, baik wanita atau laki-laki, tua atau muda, mahram atau bukan mahram. Tentu maksudnya saudara sesama Muslim. Oleh karena itu pada asalnya, hadits ini juga menunjukkan bolehnya wanita muslimah tersenyum kepada lelaki yang bukan mahram.

Boleh tersenyum asal aman dari fitnah

Tidak diragukan lagi bahwa wanita itu adalah fitnah bagi para lelaki. Fitnah di sini artinya: cobaan, atau hal yang berpotensi menimbulkan keburukan dalam agamanya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

?? ???? ???? ???? ??? ??? ?????? ?? ??????

“tidaklah aku tinggalkan fitnah (cobaan) yang paling berat bagi laki-laki selain cobaan wanita” (HR. Al Bukhari 5069, Muslim 2740)

Dan wanita itu, bagaimana pun paras dan keadaan fisiknya, baik tersenyum atau tidak, wanita akan memiliki daya tarik di mata lelaki. Karena setan membantu menghiasi para wanita di mata lelaki sehingga lelaki jatuh pada godaan setan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

??????? ????? ? ???? ??????? ????????????? ????????

“wanita adalah aurat, jika ia keluar, setan akan menghiasinya” (HR. At Tirmidzi, 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

Dari sini, terkait dengan soal senyuman, para ulama memberi syarat bolehnya seorang Muslimah tersenyum pada lelaki. Yaitu, selama tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari, ketika menjelaskan judul dari Shahih Al Bukhari :

(??? ????? ?????? ??? ?????? ??????? ??? ??????): ??????? ?????? ?? ???? ??? ??? ??????

“(Bab ucapan salam seorang lelaki kepada wanita dan wanita kepada lelaki), maksudnya kebolehannya dengan syarat selama aman dari fitnah”.

Syaikh Sulaiman Al Majid menjelaskan: “yang nampak bagi kami, tidak ada pertentangan antara dua sisi pandang tersebut. Hukum asalnya boleh bercengkrama dan tersenyum antara wanita dan lelaki, jika tidak dikhawatirkan fitnah. Dan dalam hal itu hendaknya memperhatikan keadaan si wanita dari sisi kecantikannya dan sisi usianya. Juga perlu memperhatikan bagaimana penduduk setempat dan kebiasaannya. Karena hal-hal ini memberi pengaruh yang besar. Di sebagian negeri atau sebagian lingkungan, jika ada wanita muda dan lelaki bercengkrama maka umumnya akan menimbulkan keburukan, diantaranya terpikatnya hati antara keduanya, sementara di negeri atau lingkungan yang lain tidak terjadi demikian. Maka tergantung bagaimana adat penduduk setempat, maka prakteknya sesuai dengan keadaan.

Dan jika di suatu tempat, orang yang tidak tersenyum (pada wanita) dianggap sebagai orang yang arogan, maka tidak mengapa seorang lelaki tersenyum kepada wanita, atau wanita kepada lelaki, selama aman dari fitnah.

Dan berdasarkan hadits-hadits dan atsar mengenai bercengkramanya lelaki dan wanita, ini menunjukkan adanya kelonggaran. Namun dengan syarat selama aman dari fitnah dalam setiap keadaan” (dikutip dari http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=15814).

Namun perlu kami nasehatkan kepada saudari Muslimah sekalian, agar tidak bermudah-mudah dalam hal ini, mengingat di zaman ini fitnah wanita lebih dahsyat lagi bagi kaum lelaki. Maka hendaknya seorang Muslimah benar-benar memperhatikan syarat “aman dari fitnah” dalam memberikan senyuman kepada para lelaki.

Semoga Allah Jalla Jalaaluhu senantiasa menolong kita agar terhindar dari segala bentuk fitnah. Wallahul musta’an.

—

Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Aku Wanita Paling Sengsara (bag. 1)

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
1 Maret 2016
0

Sungguh betapa tragisnya kehidupan wanita di kehidupan Jahiliyah. Mereka bak sebuah boneka yang begitu mudah dipermainkan.

Aku Wanita Paling Sengsara (bag.2)

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
24 Maret 2016
0

Satu gelas dan seorang biduanita dapat menghancurkan umat Muhammad Shallallaahu'alaihi wa sallam lebih dari apa yang dilakukan seribu meriam

Muslimah, Kemana Kan Kau Bawa Cantikmu?

oleh Maryam Ummu Shafiyah
1 Juni 2013
5

Wanita mana yang tidak ingin terlihat cantik? Semua wanita pasti ingin terlihat cantik di mata setiap orang. Apakah kita harus...

Artikel Selanjutnya

Hikmah Dan Keutamaan Puasa

Komentar 11

  1. Dewi Lestari says:
    11 tahun yang lalu

    Yang penting tetap dalam batas kewajaran, dan dalam kondisi yang terjaga. Syukran katsir infonya, sangat bermanfaat.

    Balas
  2. butiran debu says:
    11 tahun yang lalu

    jazakillah informasinya ^_^ afwan,saya share yaaa :)

    Balas
  3. yahya says:
    11 tahun yang lalu

    Yang dimaksud bercengkrama itu, yang seperti apa batasnya? Karena bagi saya itu maknanya luas

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      11 tahun yang lalu

      @yahya, dalam kamus besar bahasa Indonesia:

      cengkerama /ceng·ke·ra·ma/ n 1 percakapan untuk menggembirakan hati; senda gurau; 2 perjalanan untuk bersenang-senang (bertamasya dsb);
      bercengkerama /ber·ceng·ke·ra·ma/ v 1 bercakap-cakap dng senang; bersenda gurau: kedua anak muda itu terus duduk ~; 2 kl berjalan-jalan untuk bersenang-senang (bermain-main, bertamasya, dsb): baginda pun ~ ke taman bunga

      Balas
      • yahya says:
        11 tahun yang lalu

        Berarti jika di sekolah saya duduk dengan teman perempuan, atau berbincang bincangdi luar tugas sekolah, dan bercanda itu masih diperbolehkan?

        Balas
        • Muslimah.Or.Id says:
          11 tahun yang lalu

          @yahya, hukum asalnya boleh. Namun perlu melihat budaya setempat, jika itu dianggap kurang baik maka hindari. Dan perlu diingat juga bahaya fitnah wanita, sebaiknya tidak bermudah-mudah kecuali ada keperluan untuk berbincang dengan wanita.

          Balas
          • yahya says:
            11 tahun yang lalu

            Tapi kalau di sekolah sedikit sekali batasannya… jika seandainya saya lebih memilih tidak terlalu dekat dengan perempuan apakah itu boleh walaupun nanti dikatakan kaku atau semacamnya

          • Muslimah.Or.Id says:
            11 tahun yang lalu

            @yahya, bukan hanya boleh justru semestinya demikian. Sesuai dengan wasiat-wasiat Nabi tentang bahaya fitnah wanita. Opini orang tidak perlu dipedulikan, lebih kita perhatikan bagaimana kita di dalam pandangan Allah. Semakin kita menjaga diri dari hal yang diharamkan, semakin mulia kita di dalam pandangan Allah.

  4. Nadymisky says:
    6 tahun yang lalu

    Maaf sedikit keluar dari tema.
    Saya mau tanya,jika kita memiliki perasaan kelawan jenis,apa yang harus kita lakukan?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Minta tolong kepada kakak laki2 anda atau ayah anda untuk menyampaikan kepada sang lelaki bahwa anda menyukainya dan anda mengharap lelaki tersebut melamarnya. Adapun pacaran hukumnya haram.

      Balas
    • Naya says:
      6 tahun yang lalu

      Mengutarakannya kepada Allah. Dan memendamnya apabila masih muda dan belum ingin menikah. Dan mengharap kepada Allah dijodohkan dengannya. Apabila belum berjodoh bersabarlah dan mengharap mendapatkan yang baik menurut Allah.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.