Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du ….
Syaikhul Islam ditanya tentang orang yang memiliki istri yang tidak mau shalat: Apakah suami wajib memaksanya untuk shalat? Jika istri tetap tidak mau shalat, apakah dia wajib menceraikannya?
Jawaban beliau,
نعم عليه أن يأمرها بالصلاة ويجب عليه ذلك، بل يجب عليه أن يأمر بذلك كل من يقدر على أمره إذا لم يقم غيره بذلك، وقد قال الله تعالى: وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا. وقال تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا. وقال عليه الصلاة والسلام: علموهم وأدبوهم.
وينبغي مع ذلك أن يحضها على ذلك بالرغبة كما يحضها على ما يحتاج إليها، فإن أصرت على ترك الصلاة فعليه أن يطلقها، وذلك واجب على الصحيح، وتارك الصلاة مستحق للعقوبة حتى يصلي باتفاق المسلمين
“Ya, dia boleh memerintahkan istrinya untuk shalat, bahkan dia wajib memerintahkannya. Dan bahkan dia juga wajib memeritahkan setiap orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, ketika mereka tidak mengerjakan shalat. Allah telah berfirman,
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا
‘Perintahkanlah keluargamu untuk shalat dan bersabarlah untuk menegakkan shalat.’
Allah juga berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
‘Wahai orang-orang yang beriman, lindungilah dirimu dan keluargamu dari neraka.’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
علموهم وأدبوهم
‘Ajarilah mereka dan didik mereka dengan adab.’
Selayaknya, kepala keluarga memotivasi istrinya dengan janji pahala, sebagaimana dia memerintahkan istrinya untuk mendapatkan apa yang bermanfaat baginya.
Jika tetap meninggalkan shalat, suami harus untuk menceraikannya. Perceraian ini hukumnya wajib menurut pendapat yang benar. Selain itu, setiap orang yang meninggalkan shalat berhak dihukum berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Fatawa, 32:277)
Fatwa yang sama juga disampaikan Imam Abdul Aziz Ibnu Baz. Ketika beliau ditanya tentang sikap suami terhadap istrinya yang tidak shalat. Jawaban beliau,
عليك أن تشتكي بهما وتبين لهما عظم ترك الصلاة وأنها عمود الصلاة وأن تركها كفر، فإن تابتا فالحمد لله، بقيتا معك، وإن لم تتوبا وجب عليك فراقهما، وسوف يعطيك الله خيراً منهما، ومن ترك شيئاً لله عوضه الله خيراً منه، والله -سبحانه- يقول: وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ[الطلاق: 2-3]، ويقول -سبحانه-: وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً[الطلاق: 4]
“Anda bisa menyampaikan kepada istri Anda dan menjelaskannya tentang bahaya meninggalkan shalat. Menjelaskan bahwa shalat adalah tiang agama dan meninggalkannya termasuk kekafiran. Jika dia bertaubat, alhamdulillah, dan pertahankan dia untuk menjadi istri Anda. Jika dia tidak mau taubat, Anda wajib menceraikannya. Allah akan memberikan yang lebih baik darinya. Karena siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan memberikan ganti yang lebih baik daripada itu. Allah telah berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ
‘Siapa saja yang bertakwa kepada Allah maka Dia akan memberikan jalan keluar kepadanya * dan memberinya rizki yang tidak dia duga.’ (QS. Ath-Thalaq: 2–3)
Allah juga berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً
‘Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan kemudahan baginya.’ (QS. Ath-Thalaq: 4)”
—
Sumber: http://www.alftwa.com/v/b00b35e3725392e5
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits.
Artikel www.muslimah.or.id
Apakah hal yg sama juga berlaku apabila itu suami yg tidak shalat?…
Assalamu’alaikum…..
Bagaimana jika si suami yang tidak melaksanakan sholat? Jazakumullah khairan….
#ummu muhammad
wa’alaikumussalam, istri boleh minta cerai atau disebut khulu’. Namun hendaknya dinasehati dahulu dengan baik.
Apakah wajib menceraikan nya? Kalo hati ini masih ada rasa kasihan, gimana ustad?
Bagaimana dengan suami yg tidak sholat ustadz??
#ummi ayesha
Silakan simak artikel berikut ini:
https://muslimah.or.id/fikih/bolehkah-istri-tetap-bertahan-bersama-suami-yang-tidak-shalat.html
bgmn jika ortu kt yg tdk sholat?bgmn cara menasehati yang tepat sbg seorang anak?
@nn, silakan simak: http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/menghadapi-orang-tua-yang-bermaksiat.html
Ustadz, saya baru menikah 2 bulan, istri saya tidak mau sholat dan kalau ada pertengkaran dia selalu meminta cerai, dan berkata kasar kepada saya, apakah perceraian hal yg terbaik ataukah saya bersabar lebih lama lagi?
Lebih baik dakwahi terus dan bersabar
Apakah ketika isteri lalai sholat, suami bs memukuli isteri nya? Menonjok wajahnya smpai berbekas? Menendang? Menjambak rambut? Dan melakukan smuanya dihadapan anak2? Apakah itu dibenarkan?
Tidak dibenarkan.
Kalau marah istri saya berlaku semena-mena, tidak segan memukul saya dan selalu minta cerai ustadz sampai suatu hari tidak mau shalat karena tidak suka saya menasihati kebaikan untuknya, saya sudah cukup bersabar selama 3 bulan pernikahan.
Apa jalan terbaik yg harus saya lakukan ustadz?
Terus bersabar karena sabar itu tidak ada batasnya. Dakwahi dan nasehati dengan baik.
Lebih baik AIB istri/suami disimpan rapi
Kalau istri tdk sholat suami wajib menceraikan. Tp gmn kalau suami ny sndr sholat di rmh di akhir waktu? Apa wajar begitu?
Assalamu’alaikum…
Ustadz saya mau bertanya bagaimana hukumnya jika laki-laki menikahi wanita yang mandul?
Terima kasih..
Wassalamu’alaikum
Assalam wwb maaf mau nanya ustadz, sy berumah tangga sudah 20 th .setelah jalan 4 th istri kesurupan , tapi setelah 2 bulan dia sadar & sudah tidak mau sholat hingga sekarang .sy sudah sering nasehati & kasih contoh akibat meninggalkan sholat tapi mental terus .pertanyaannya” bolehkah sy menceraikannya dlm keadaan jiwanya yg kurang normal ?