Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Apakah Suami Wajib Menyediakan Rumah Sendiri untuk Istrinya?

Athirah Mustajab oleh Athirah Mustajab
7 Maret 2014
Waktu Baca: 2 menit
2
210
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Apakah salah satu hak istri adalah tempat tinggal khusus untuknya? Apakah hak istri sudah boleh disebut terpenuhi bila dia tinggal dengan orang tua suami di kediaman yang memadai dan tidak ada lelaki non-mahramnya yang ikut tinggal di kediaman itu?

Jawaban:

Alhamdulillah.

Salah satu hak istri adalah kediaman yang aman baginya, sesuai dengan kadar kemampuan dan kelapangan suaminya. Si kaya wajib menyediakan kediaman yang layak, sedangkan si fakir tidak wajib menyediakan kecuali sebatas kemampuan yang Allah berikan padanya.

Suami tidak boleh membawa orang lain yang keberadaannya dapat menimbulkan madharat/bahaya kepada istrinya untuk tinggal serumah dengan istrinya, seperti: ibu suami, bapaknya, atau anak-anaknya dari istri yang lain.

Jikalau salah seorang dari orang tua suami butuh tinggal bersamanya – dan istri tidak mendapat madharat/bahaya dengan sebab keberadaannya – maka kami nasihatkan kepada sang istri agar bertakwa kepada Allah berkenaan dengan orang tua suami yang membutuhkan ini. Dia wajib mengetahui bahwa baktinya kepada orang tua suaminya merupakan bentuk interaksinya yang baik kepada sang suami. Suami yang berakal tentu akan menjaga hubungan baik dengan istrinya. Dia akan pererat ikatan hubungan mereka dengan kemesraan, kasih, dan cinta.

Jika memungkinkan bagi suami untuk menyediakan kediaman sendiri untuk orang tuanya dan kediaman sendiri untuk istrinya – dan dua kediaman tersebut saling berdekatan – maka ini adalah perbuatan yang bagus. Dengan demikian, dia telah menunaikan kewajiban terhadap setiap orang yang memiliki hak atas dirinya (yaitu orang tua maupun istrinya, pen.), tanpa menyebabkan terputusnya tali silaturrahim dan timbulnya perselisihan.

Kami telah merinci pembahasan tentang hak istri, untuk mendapatkan kediaman, pada jawaban untuk pertanyaan no. 7653. Silakan rujuk ke sana.

Siapa pun yang memperhatikan banyaknya masalah dan perselisihan yang menjalar di kehidupan rumah tangga, antara suami dan istri akibat istri tinggal serumah dengan keluarga suami atau sebaliknya, maka akan mengetahui bahwa hikmah ada pada pendapat ulama yang mengatakan bahwa di antara hak istri adalah mendapatkan kediaman tersendiri.

Namun jika sang istri ridha tinggal serumah dengan keluarga suaminya – sebagai bentuk berbuat baik kepada keluarga suami dan bakti kepada orang tua suaminya, terlebih lagi jika kedua orang tua suami membutuhkan khidmah/pelayanan dari sang suami – maka hal ini tidak apa-apa baginya, bahkan dia mendapat pahala dari Allah atas kebaikannya ini, insyaallah. Akan tetapi, hendaklah dia mempersiapkan dirinya dengan kesabaran dan ketabahan. Hanya Allah satu-satunya tempat memohon pertolongan, dan hanya kepada Dia-lah tempat bersandar.

Wallohu a’lam.

Sumber: http://islamqa.info/ar/81933

—

Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id
Muraja’ah: Ustadz Abu Hatim Sigit

Artikel www.muslimah.or.id

**

هل من حقوق الزوجة أن يكون لها مسكن خاص ؟

هل سكنى الزوجة مع والدي الزوج مع وجود مكان كافٍ وعدم وجود غير المحارم ينافي حقوق الزوجة ؟.

الحمد لله
من حق الزوجة على زوجها توفير مسكن آمنٍ لها ، ويختلف هذا المسكن باختلاف قدرة الزوج وسعته ، فالغني يوفِّر ما يليق به ، والفقير لا يجب عليه إلا بقدر ما أعطاه الله تعالى .
ولا يجوز للزوج أن يُسكن مع زوجته أحداً تتضرر بوجوده معها كأمِّه أو أبيه أو أبنائه من غيرها ، فإن كان أحد والديه محتاجاً له ، وهي لا تتضرر بوجوده : فننصح الزوجة بأن تتقي الله في هذا المحتاج ، وعليها أن تعلم أن برَّها بوالدي زوجها هو من حسن عشرتها له ، والزوج العاقل يحفظ هذا لزوجته ، ويؤدي بعلاقتهما إلى مزيد من الارتباط والمودة والمحبة .
وإن أمكن الزوج أن يجعل بيتاً لوالديه ، وبيتاً لزوجته ، ويقربهما من بعضهما : فهو فعل حسنٌ ، ويكون بذلك قد أعطى كل ذي حق حقَّه ، ولم يتسبب في قطيعة ولا خلافات

وقد فصَّلنا القول في حق المرأة في المسكن في جواب السؤال رقم ( 7653 ) فلينظر .
ومن رأى المشاكل والخلافات التي تدب في البيوت وبين الزوجين بسبب سكن المرأة مع أهل زوجها أو العكس ، علم أن الحكمة فيما قال العلماء ، من حق المرأة في السكن المنفرد ، ولكن إذا رضيت المرأة بالسكن مع أهل زوجها إحساناً لعشرة زوجها ، وبراًّ بوالديه لاسيما مع حاجتهما للخدمة ، فلا حرج عليها ولها الثواب والأجر من الله تعالى على هذا الإحسان إن شاء الله ، ولكن لتوطن نفسها على الصبر والتحمل . والله المستعان ، وعليه التكلان .
والله أعلم .
الإسلام سؤال وجواب

Tags: Keluarga & WanitaKeluarga dan Wanitakewajiban suamirumah untuk istri
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Athirah Mustajab

Athirah Mustajab

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, editor Pustaka Muslim, penulis di WanitaShalihah.com

Artikel Terkait

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
10 November 2022
0

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Sadarlah dari mabukmu wahai orang yang lalai dan yakinlah bahwa sebentar lagi kamu akan berpisah dengan...

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 November 2022
0

Tanya: Apakah wanita harus menutup wajahnya? Jawab: Menurut kami, tak ada seorang pun sahabat yang mewajibkan para wanita menutup wajahnya....

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

oleh Rinautami Ardi Putri
4 November 2022
0

Status wanita yang kurang akal dan agamanya ini tidak berkonsekuensi bolehnya menghina wanita dengan hal tersebut. Wanita mempunyai perasaan sebagaimana...

Artikel Selanjutnya

Di Mana Allah?

Komentar 2

  1. Ping-balik: Apakah Suami Wajib Menyediakan Rumah Sendiri untuk Istrinya? – HijrahApp
  2. Ping-balik: Apakah Suami Wajib Menyediakan Rumah Sendiri untuk Istrinya? - fitra.dev %

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.