Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bukan untuk Berhias

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
25 Januari 2014
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Jilbab tidak disyariatkan untuk berhias, berdasarkan firma Allah Ta’ala yang tersebut di dalam surat An-Nur ayat 31,

????? ????????? ????????????

“… Dan janganlah menampakkan perhiasannya …. “(QS. An-Nur:31)

Secara umum, ayat ini mengandung larangan menghiasi pakaian yang dipakainya sehingga menarik perhatian laki-laki. Ayat ini juga dikuatkan oleh firman Allah yang tersebut dalam surat Al-Ahzab ayat 33,

???????? ??? ???????????? ????? ??????????? ????????? ??????????????? ?????????

Donasi Muslimahorid

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu ….” (QS. Al-Ahzab:33)

Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hadits shahih; diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ahmad),

????? ?? ???? ???? : ??? ???? ??????? ???? ????? ???? ????? ???? ?? ??? ??? ???? ?????? ??? ???? ????? ?? ????? ???? ?????? ?????? ???? ??? ???? ????

“Ada tiga golongan manusia yang tidak ditanyai (karena mereka sudah pasti termasuk orang-orang yang celaka, pen.):

  1. Seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah (kaum muslimin, red.) dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam kedurhakaannya itu.
  2. Seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri meninggalkan pemiliknya (tuannya).
  3. Wanita yang ditinggal pergi oleh suaminya – dan suaminya itu telah mencukupi kebutuhan duniawinya – kemudian (ketika suaminya sedang pergi tersebut) dia bertabarruj.

Tiga orang itu tidak akan ditanyai.”

Tabarruj adalah perbuatan wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya, serta segala sesuatu yang seharusnya ditutup dan disembunyikan karena bisa membangkitkan syahwat lelaki.

Jadi, maksud perintah mengenakan jilbab adalah perintah utnuk menutup perhiasan wanita. Dengan demikian, tidaklah masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita itu malah menjadi pakaian untuk berhias, sebagaimana yang sering kita temukan.

—

Dikutip dari buku Jilbab Wanita Muslimah (terjemahan kitab Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah karya Syaikh Nashiruddin Al-Albani). November, 2002. Yogyakarta: Media Hidayah.

(*) Catatan Redaksi Muslimah.Or.Id:
Tampil rapi dan bersih tidak mesti dengan ber-tabarruj. Seorang wanita shalihah insya Allah tetap bisa berpakaian syar’i yang rapi dan bersih tanpa perlu tambahan pernak-pernik penghias maupun minyak wangi. Wallahu a’lam.

—

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Hukum Mengobati Anjing

oleh Wakhidatul Latifah
20 Desember 2013
2

anjing, memelihara anjing, najis, mengobati anjing, fatwa, fikih

Parfum Lawan Jenis

Apakah Memakai Parfum Lawan Jenis Termasuk Tasyabbuh?

oleh Atma Beauty Muslimawati
11 Desember 2024
0

Pengertian tasyabbuh Salah satu cara berhias yang terlarang adalah tasyabbuh. Secara bahasa, tasyabbuh artinya meniru atau menyerupai.  Tasyabbuh menurut Imam...

Hukum membaca Al Quran tanpa berwudhu

Hukum Membaca Al Quran Tanpa Berwudhu

oleh Ummu Sa'id
20 Oktober 2010
68

Pertanyaan: Apakah hukum orang yang membaca al-Qur'an sementara dia dalam kondisi tidak berwudhu, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari...

Artikel Selanjutnya

Tips Aplikatif : Cara Menangani Luka Bakar di Rumah

Komentar 1

  1. Rahmah Putri says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum, mau tanya, mengenai kerudung yang bermotif bunga-bunga atau sejenisanya, apa hukum memakai kerudung seperti itu? bagaimana bila kita memakainya namun masih dalam ukuran yang lebar dan menutupi dada..

    terima kasih sebelumnya :D

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.