Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Jika Anak Tidak Mau Shalat

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
20 Juni 2021
di Fikih
2
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
    • Soal:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Soal:

Apa kewajiban orang tua terhadap anak yang meninggalkan shalat?

Jawab:

Jika mereka memiliki anak yang tidak mau shalat, maka kewajiban mereka adalah memaksa anak tersebut untuk shalat, baik dengan ucapan, perintah, maupun pukulan (yang tidak menyakitkan). Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ

“Pukullah mereka jika mereka meninggalkan shalat ketika berumur sepuluh tahun.” (HR. Ahmad 2/187 dan Abu Dawud no. 495 dan 496 dan terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’ no. 5868)

Apabila tidak berhasil dengan pukulan, maka anak tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwenang di negaranya supaya memaksa anak tersebut untuk melaksanakan shalat.

Donasi Muslimahorid

Intinya, anak tersebut tidak boleh didiamkan begitu saja. Karena itu termasuk bentuk menerima kemungkaran. Padahal meninggalkan shalat adalah kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam[1].

Orang yang meninggalkan shalat itu kafir dan kekal di neraka. Apabila ia mati di atas kekufuran, maka tidak boleh dimandikan, tidak boleh dishalatkan, maupun dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Nas-alullahas salamah (kita memohon keselamatan kepada Allah).

***

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah or.id

Sumber:

Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 340-341.

Catatan Kaki:

[1] Di antara dalilnya adalah hadits dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ بينَ الرَّجلِ وبينَ الشِّرْكِ والكفرِ ترْكَ الصَّلاةِ

“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir.” (HR. At Tirmidzi no. 2621, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Apa Yang Harus Anda Lakukan Dalam Kondisi Berikut (Bagian 3)

oleh Ummu Sa'id
15 Oktober 2011
5

Jika dalam suatu tempat kita tidak tahu kiblat, apa yang harus dilakukan? Yang harus dilakukan ketika orang hendak shalat, sementara...

Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Memakai Obat Pencegah Haid

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
17 September 2008
11

Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin Soal: Bagaimana hukumnya wanita memakai obat pencegah haidh di bulan Ramadhan? Jawab: Wanita yang memakai obat...

Talak Bagian 8 (‘Iddah)

oleh Ummu Sa'id
5 April 2011
17

Setelah Suami dan Istri Berpisah Seorang wanita yang telah berpisah dengan suaminya, baik karena suaminya telah meninggal dunia atau karena...

Artikel Selanjutnya

Pengaruh Keshalihan Orang Tua Terhadap Anak

Komentar 2

  1. Khasfiya says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, pambahasan terkait memukul anak ini memang cukup menarik. Namun kami hendak bertanya ketika ada seseorang yang memiliki anak yang bandelnya minta ampun. Diberi tahu tidak mempan, membantah, dan ketika dipukul malah melonjak. Namun disisi lain, orang tua tersebut tidak tegaan, apa yang harus dilakukan? Mungkin bisa dijelaskan pada aspek bimbingan dalam rumah gitu, Syukron.

    Balas
    • Aulia says:
      2 tahun yang lalu

      penejelasannya sudah sangat jelas.. seperti dikutip di atas:

      “Pukullah mereka jika mereka meninggalkan shalat ketika berumur sepuluh tahun” (HR. Ahmad 2/187 dan Abu Dawud no. 495 dan 496 dan terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’ no. 5868)

      Apabila tidak berhasil dengan pukulan, maka anak tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwenang di negaranya supaya memaksa anak tersebut untuk melaksanakan shalat.

      Intinya, anak tersebut tidak boleh didiamkan begitu saja. Karena itu termasuk bentuk menerima kemungkaran. Padahal meninggalkan shalat adalah kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam[1].

      coba bayangkan apa lebih tega membiarkan anak terjerumus ke neraka Saqar dan tidak sholat dan jatuh kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam. itu lebih mengerikan…

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.