Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih
Soal:
Apa hukum wanita membaca Al Qur’an di depan laki-laki dalam rangka belajar atau pun bukan?
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد
Pada asalnya, yang mengajar wanita hendaknya wanita juga. Namun jika tidak ada wanita yang bisa mengajarnya maka tidak mengapa diajar oleh laki-laki selama aman dari fitnah. Dengan syarat:
- tidak boleh khalwat,
- senantiasa istiqamah menggunakan hijab syar’i,
- menundukkan pandangan,
- tidak khudu’ (melembut-lembutkan atau mendayu-dayukan) dalam bersuara
Maka tidak mengapa membaca Al Qur’an di depan lelaki pengajar tadi dengan memperhatikan syarat-syarat ini.
Yang rajih dari pendapat ulama, bahwa suara wanita bukanlah aurat. Ibnu Muflih berkata:
صوت الأجنبية ليس عورة على الأصح ، ويحرم التلذذ بسماعه ولو بقراءة
“Suara wanita ajnabiyyah bukanlah aurat menurut pendapat yang lebih kuat. Namun haram bernikmat-nikmat mendengarkan suaranya walaupun itu suara baca’an Qur’an” (dari kitab Al Mubdi’ Syarah Al Muqni’).
Adapun membaca Qur’an di depan laki-laki bukan dalam rangka belajar, maka lebih baiknya dibaca secara sir (lirih). Al Bahuti ulama madzhab Hambali mengatakan:
وتسرّ بالقراءة إن كان يسمعها أجنبي
“Hendaknya melirihkan bacaan Al Qur’an jika didengar oleh lelaki ajnabi”.
Di tempat lain beliau mengatakan:
ينبغي للمرأة أن تخفض من صوتها في قراءتها إذا قرأت بالليل
“Sebaiknya wanita merendahkan suaranya jika membaca Al Qur’an pada malam hari” (dari kitab Kasyful Qina).
Namun boleh men-jahr-kan (mengeraskan) suara jika tilawahnya tidak ada tamtith (perubahan tinggi-rendah suara) dan tidak ada walinah (lekuk-lekuk suara). Adapun jika disertai tamtith dan walinah maka tidak boleh.
Wallahua’lam.
ilmu yang sangat bermanfaat
Bagaimana untuk MTQ??? wanita ikut juga.. atau Penyanyi reLigi wanita?….
@EL Ayoeng, lomba Al Qur’an bagi wanita boleh namun sebaiknya tidak diperdengarkan ekpada para lelaki.
Adapun nyanyian religi, hukumnya dilarang oleh syariat.
Bagaimana apabila saya sebagai laki2 melakukan perjanjian saling setoran hafalan dengan wanita yg bukan mahromnya namun melalui pesan singkat kami saling meninfokan hasil hafalanya ?
Itu tipu daya setan, segera tinggalkan. Setoran hafalan kepada ustadz atau kepada sesama lelaki.
Bagaimana kalau ingin mengajar via sosmed ust ? Spt youtube, instagram, dsb.. Tp basicly suara saya sangat berat (hampir spt laki) bukan mendayu².. Apakah diiznkan mengajar
Bagaimana kita sebagai laki²mendengarkan bacaan qori perempuan di YouTube ?
Bagaimana jika saya setor hafalan kepada ustadz.. namun sy wanita.. karena tidak menemukan ustadzah untuk setoran hafalan quran..
Assalamualaikum ustadz, ahsanallahu ilaikum
Bagaimana hukumnya jika setoran al Qur’an lewat telepon seluler kepada guru laki-laki bagi perempuan? Hanya setoran saja
Assalamu’alaikum Warohmatullohi wabarokatuh,
Saya punya guru tahsin wanita yg tidak berbayar,kami sangat menghormati nya walaupun umur kami sebagai muridnya jauh lebih tua usia nya
Sang guru sering banget meliburkan muridnya hanya untuk jalan2 dengan keluarga nya
Apakah guru tsb sudah menyalahi adab mengajar?