Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Soal:
Saudara perempuan saya dalam kurun waktu bertahun-tahun tidak pernah meng-qadha puasa yang ditinggalkannya karena sebab tamu bulanan (haid). Hal itu dikarenakan ia jahil (tidak tahu) terhadap hukum meng-qadha puasa. Lebih lagi banyak wanita dari kalangan orang awam berkata kepadanya bahwa ia tidak perlu meng-qadha. Bagaimana solusinya?
Jawab:
Ia wajib istighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Dan ia wajib berpuasa sebanyak hari yang ia tinggalkan ditambah memberi makan satu orang miskin setiap harinya, sebagaimana difatwakan oleh oleh sebagaian sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Memberi makan sebanyak setengah sha, sekitar 1,5 kilogram. Kewajiban ini tidak gugur darinya hanya karena perkataan wanita-wanita awam terhadapnya bahwa tidak perlu meng-qadha. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:
??? ???? ????? ????? ??? ???? ????? ??????
“Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat” (Muttafaqun ‘alaihi)
Jika datang Ramadhan dan ia belum meng-qadha maka ia berdosa. Maka ia wajib untuk meng-qadha dan bertaubat serta memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan, jika ia mampu. Jika ia faqir tidak mampu memberi makan (fidyah), maka sudah cukup baginya meng-qadha puasa dan bertaubat. Gugur darinya kewajiban membayar fidyah. Jika ia tidak mengetahui hitungan hari yang ditinggalkannya, hendaknya ia memperkirakannya lalu berpuasa sebanyak hari yang menurut perkiraannya itu hari puasa yang ia tinggalkan, ini sudah mencukupi baginya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
?????????? ??????? ??? ????????????
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)
Salah satu bentuk rahmah Allah adalah tidak diwajibkannya wanita haid untuk meng-qadha shalat, karena dengan meng-qadha nya akan menjadi masyaqqah (kesulitan). Dan kepada orang yang sakit hendaknya mereka bersemangat untuk menegakkan shalat sesuai kemampuannya walaupun ia harus shalat dengan pakaian yang terkena najis ketika tidak memiliki pakaian yang suci. Ia juga bisa shalat dengan ber-tayammum jika tidak mampu untuk wudhu dengan air, berdasarkan ayat yang barusan disebutkan, yaitu ayat (yang artinya) “bertaqwalah kepada Allah semampu kalian“. Orang sakit pun boleh shalat tidak menghadap kiblat jika memang tidak mampu menghadapkan diri ke kiblat, ia juga boleh shalat semampunya dengan berdiri atau duduk ataupun sambil berbaring ataupun telentang. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Imran bin Hushain yang sedang sakit:
?? ?????? ??? ?? ????? ???????? ??? ?? ????? ???? ???? ??? ?? ????? ?????????
“Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring, jika tidak mampu maka sambil telentang” (HR. Al Bukhari dalam Shahih-nya, An Nasa-i dalam Sunan-nya. Ini lafadz An Nasa-i)
Kecuali jika orang yang sakit itu hilang akalnya, maka tidak ada kewajiban qadha baginya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
???? ????? ?? ?????: ?? ?????? ??? ??????? ??? ??????? ??? ????? ??? ?????? ??? ????
“Pena diangkat dari 3 jenis orang: orang yang tidur sampai ia bangun, orang yang gila sampai ia waras, anak kecil sampai ia baligh” (HR. Ahmad 896, Ibnu Majah 2031, Abu Daud 3825)
Namun jika hilang akalnya hanya 2-3 hari karena sakit lalu kemudian ia sadar maka ia tetap wajib qadha karena keadaannya tersebut semisal dengan orang tidur. Wallahu Waliyyut Taufiq.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/435
Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama
Assalamu’alaikum
Kalau seandainya ada seorang wanita yang sudah bertahun-tahun tidak mengqhada puasanya, apa yang harus dilakukan??
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Silahkan baca link berikut ukhti^^
muslimah.or.id/ramadhan/belum-mengqadha-hutang-puasa-hingga-datang-ramadhan-berikutnya.html
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Silahkan baca link berikut ukhti^^
muslimah.or.id/ramadhan/belum-mengqadha-hutang-puasa-hingga-datang-ramadhan-berikutnya.html
asalamualaikum saya ingin tanya…
Niat puasa qodhonya bagaimana yaa…
lalu apakah boleh dilakukan senin kamis, apakah ada larangan bulan” yg tdk boleh berpuasa qodho tersebut.
@ Melisa
Wa’alaikumussalam,
Perlu diketahui tidak ada lafadz/doa niat puasa juga ibadah lainnya. Silakan Ukhti simak artikel
https://muslimah.or.id/fikih/serba-serbi-niat-shalat-1-saudariku-sudah-benarkah-niatmu.html
Adapun waktu qadha puasa pada dasarnya tidak ada ketentuan tentang hal ini. Jadi Ukhti bisa mengqadha puasa kapan saja kecuali pada waktu-waktu diharamkan berpuasa. Seperti pada hari raya idul fitri, idul adha dan hari tasyrik. Allahua’lam
assalamu’alaikum
ukhti saya mau tanya, jika seseorang tidak pernahmengqodo puasanya sehingga membuat diirinya lupa berapa hutang puasanya , maka apa yang harus dilakukan???
mohon jawabannya…;)
#ida
wa’alaikumussalam, wajib di-qadha sampai jumlah yang diyakini itu sudah mencukupi membayar hutang-hutang puasa yang terlupa itu
Ukhti, saya tau dan bukan awam masalah qadha puasa namun saya lalai dan sehingga berapa ramadhan terlewatkan dan saya belum mengqadha puasa, saya ingin sekali membayar hutang puasa saya, apa yang harus saya lakukan kalo tidak salah jumlah puasa yang sayang tinggalkan kurang lebih 30 hari… Dan bagaimana bayar fidyahnya? Apakah saya harus mengganti puasa dan dibarengi dengan bayar fidyah? Mohon penjelasannya terimakasih untuk
Betul, bayar puasa plus fidyah
assalamualaikum maaf sya mau tanya bagaimana caranya apabila saya lupa. kira2 kurang 2 hari saya mengqodho puasa romadhon tahun lalu .sedangkan ini mau masuk romadhon lagi.terima kasih dan mohon penjelasannya.
Assalamu’alaikum ukhti
Kalo punya utang puasa d tahun 2018 dan sebagian udh d byr d tahun 2019 dan sampe sekarang sisa utang puasa itu blm d bayar. Itu gimana ya ukhti?
Lalu puasa d tahun 2019 blm d bayar d tahun skrg. Cara membayarnya gimana ukh?