Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Solusi Bagi Wanita Haid Yang Tidak Pernah Mengqadha Puasanya

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
25 Juli 2013
di Ramadan
11
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz

Soal:

Saudara perempuan saya dalam kurun waktu bertahun-tahun tidak pernah meng-qadha puasa yang ditinggalkannya karena sebab tamu bulanan (haid). Hal itu dikarenakan ia jahil (tidak tahu) terhadap hukum meng-qadha puasa. Lebih lagi banyak wanita dari kalangan orang awam berkata kepadanya bahwa ia tidak perlu meng-qadha. Bagaimana solusinya?

Jawab:

Ia wajib istighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Dan ia wajib berpuasa sebanyak hari yang ia tinggalkan ditambah memberi makan satu orang miskin setiap harinya, sebagaimana difatwakan oleh oleh sebagaian sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Memberi makan sebanyak setengah sha, sekitar 1,5 kilogram. Kewajiban ini tidak gugur darinya hanya karena perkataan wanita-wanita awam terhadapnya bahwa tidak perlu meng-qadha. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:

??? ???? ????? ????? ??? ???? ????? ??????

Donasi Muslimahorid

“Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat” (Muttafaqun ‘alaihi)

Jika datang Ramadhan dan ia belum meng-qadha maka ia berdosa. Maka ia wajib untuk meng-qadha dan bertaubat serta memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan, jika ia mampu. Jika ia faqir tidak mampu memberi makan (fidyah), maka sudah cukup baginya meng-qadha puasa dan bertaubat. Gugur darinya kewajiban membayar fidyah. Jika ia tidak mengetahui hitungan hari yang ditinggalkannya, hendaknya ia memperkirakannya lalu berpuasa sebanyak hari yang menurut perkiraannya itu hari puasa yang ia tinggalkan, ini sudah mencukupi baginya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

?????????? ??????? ??? ????????????

“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)

Salah satu bentuk rahmah Allah adalah tidak diwajibkannya wanita haid untuk meng-qadha shalat, karena dengan meng-qadha nya akan menjadi masyaqqah (kesulitan). Dan kepada orang yang sakit hendaknya mereka bersemangat untuk menegakkan shalat sesuai kemampuannya walaupun ia harus shalat dengan pakaian yang terkena najis ketika tidak memiliki pakaian yang suci. Ia juga bisa shalat dengan ber-tayammum jika tidak mampu untuk wudhu dengan air, berdasarkan ayat yang barusan disebutkan, yaitu ayat (yang artinya) “bertaqwalah kepada Allah semampu kalian“. Orang sakit pun boleh shalat tidak menghadap kiblat jika memang tidak mampu menghadapkan diri ke kiblat, ia juga boleh shalat semampunya dengan berdiri atau duduk ataupun sambil berbaring ataupun telentang. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Imran bin Hushain yang sedang sakit:

?? ?????? ??? ?? ????? ???????? ??? ?? ????? ???? ???? ??? ?? ????? ?????????

“Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring, jika tidak mampu maka sambil telentang” (HR. Al Bukhari dalam Shahih-nya, An Nasa-i dalam Sunan-nya. Ini lafadz An Nasa-i)

Kecuali jika orang yang sakit itu hilang akalnya, maka tidak ada kewajiban qadha baginya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

???? ????? ?? ?????: ?? ?????? ??? ??????? ??? ??????? ??? ????? ??? ?????? ??? ????

“Pena diangkat dari 3 jenis orang: orang yang tidur sampai ia bangun, orang yang gila sampai ia waras, anak kecil sampai ia baligh” (HR. Ahmad 896, Ibnu Majah 2031, Abu Daud 3825)

Namun jika hilang akalnya hanya 2-3 hari karena sakit lalu kemudian ia sadar maka ia tetap wajib qadha karena keadaannya tersebut semisal dengan orang tidur. Wallahu Waliyyut Taufiq.

 

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/435

Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyyah Seputar Ramadhan

oleh Ummu Sa'id
10 Agustus 2012
1

Pertanyaan: Bagaimana penjelasan pemimpin kita (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, pen.) tentang niat puasa Ramadhan; apakah kita harus berniat setiap...

Menghalangi Datang Haidh dengan Obat-Obatan Ketika Ramadhan

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 Agustus 2010
13

Kita telah mengetahui bersama bahwa puasa adalah amalan mulia. Ganjaran di balik amalan tersebut pun bisa jadi tak terhingga. Oleh...

Keberkahan Dalam Sahur

oleh muslimah.or.id
1 Juni 2018
0

“Makan sahurlah,, karena di dalam (makanan) sahur itu terdapat keberkahan” (Muttafaq ‘alaih).

Artikel Selanjutnya

Bolehkah Bagi Wanita Membawa Anak-Anak Ikut Shalat Tarawih Di Masjid?

Komentar 11

  1. Husnun Karimah says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Kalau seandainya ada seorang wanita yang sudah bertahun-tahun tidak mengqhada puasanya, apa yang harus dilakukan??

    Balas
  2. Ummu Sofia Mutia says:
    12 tahun yang lalu

    Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
    Silahkan baca link berikut ukhti^^
    muslimah.or.id/ramadhan/belum-mengqadha-hutang-puasa-hingga-datang-ramadhan-berikutnya.html

    Balas
  3. Ummu Sofia Mutia says:
    12 tahun yang lalu

    Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
    Silahkan baca link berikut ukhti^^
    muslimah.or.id/ramadhan/belum-mengqadha-hutang-puasa-hingga-datang-ramadhan-berikutnya.html

    Balas
  4. melisa says:
    11 tahun yang lalu

    asalamualaikum saya ingin tanya…

    Niat puasa qodhonya bagaimana yaa…

    lalu apakah boleh dilakukan senin kamis, apakah ada larangan bulan” yg tdk boleh berpuasa qodho tersebut.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      11 tahun yang lalu

      @ Melisa
      Wa’alaikumussalam,
      Perlu diketahui tidak ada lafadz/doa niat puasa juga ibadah lainnya. Silakan Ukhti simak artikel
      https://muslimah.or.id/fikih/serba-serbi-niat-shalat-1-saudariku-sudah-benarkah-niatmu.html

      Adapun waktu qadha puasa pada dasarnya tidak ada ketentuan tentang hal ini. Jadi Ukhti bisa mengqadha puasa kapan saja kecuali pada waktu-waktu diharamkan berpuasa. Seperti pada hari raya idul fitri, idul adha dan hari tasyrik. Allahua’lam

      Balas
  5. ida says:
    11 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum
    ukhti saya mau tanya, jika seseorang tidak pernahmengqodo puasanya sehingga membuat diirinya lupa berapa hutang puasanya , maka apa yang harus dilakukan???
    mohon jawabannya…;)

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      11 tahun yang lalu

      #ida
      wa’alaikumussalam, wajib di-qadha sampai jumlah yang diyakini itu sudah mencukupi membayar hutang-hutang puasa yang terlupa itu

      Balas
  6. Lela says:
    6 tahun yang lalu

    Ukhti, saya tau dan bukan awam masalah qadha puasa namun saya lalai dan sehingga berapa ramadhan terlewatkan dan saya belum mengqadha puasa, saya ingin sekali membayar hutang puasa saya, apa yang harus saya lakukan kalo tidak salah jumlah puasa yang sayang tinggalkan kurang lebih 30 hari… Dan bagaimana bayar fidyahnya? Apakah saya harus mengganti puasa dan dibarengi dengan bayar fidyah? Mohon penjelasannya terimakasih untuk

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Betul, bayar puasa plus fidyah

      Balas
    • noni says:
      2 tahun yang lalu

      assalamualaikum maaf sya mau tanya bagaimana caranya apabila saya lupa. kira2 kurang 2 hari saya mengqodho puasa romadhon tahun lalu .sedangkan ini mau masuk romadhon lagi.terima kasih dan mohon penjelasannya.

      Balas
  7. Annisa says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ukhti
    Kalo punya utang puasa d tahun 2018 dan sebagian udh d byr d tahun 2019 dan sampe sekarang sisa utang puasa itu blm d bayar. Itu gimana ya ukhti?
    Lalu puasa d tahun 2019 blm d bayar d tahun skrg. Cara membayarnya gimana ukh?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.