Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Jika Belum Mengeluarkan Zakat Fitri Sebelum Shalat ‘Id

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
13 Juni 2017
Waktu Baca: 2 menit
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jika Belum Mengeluarkan Zakat Fitri sebelum Shalat ‘Id, Apakah Wajib Mengeluarkan Sekarang?

Jawaban:
Alhamdulillah.
Zakat fitri wajib dikeluarkan sebelum shalat ‘Id. Berdasarkan hadis dalam Ash-Shahihain (shahih Bukhari & Muslim), dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat (‘Id, pen.). Jika seorang muslim belum menunaikan zakat fitri tersebut sebelum shalat sebagaimana yang menjadi kewajibannya, maka kewajiban tersebut t’Idak gugur darinya. Akan tetapi, dia wajib mengeluarkannya meskipun selepas shalat (‘Id, pen.).

“Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, ‘Saya belum menunaikan zakat fitri karena hari ‘Id datang tiba-tiba*. Setelah ‘Idul Fitri yang penuh berkah, waktu saya belum lowong karena saya diminta menyelesaikan tugas wajib saya di daerah ini. Oleh sebab itu, apakah kewajiban saya telah gugur atau saya tetap wajib mengeluarkan zakat tersebut?’

Jawaban Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,
‘Zakat fitri hukumnya wajib. Ibnu ‘Umar radhiallah ‘anhuma berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri.” Zakat fitri wajib ditunaikan oleh setiap indiv’Idu muslim, baik lelaki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, orang merdeka maupun budak.

Andaikan ‘Idul Fitri datang mendadak* sebelum anda menunaikan zakat fitri maka Anda wajib mengeluarkannya pada hari ‘Id, meski setelah shalat ”Id. Karena ka’Idah dalam ibadah yang wajib, jika seseorang terlewatkan dari waktu pelaksanaannya karena uzur maka ibadah tersebut di-qadha’ ketika uzur tersebut telah hilang.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa yang lupa mendirikan shalat maka dia (wajib) shalat ketika dia sudah ingat. T’Idak ada kaffarah (penebus kesalahan, pen.) baginya selain itu (H.r. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 683).’

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah Ta’ala, yang artinya ‘Dan dirikanlah shalat untuk mengingatku.’ (Q.s. Thaha: 14)
Oleh karena itu, wahai saudaraku si penanya, sesungguhnya Anda wajib mengeluarkan zakat tersebut sekarang.’” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 20:271)

Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/112108/

*) Catatan redaksi: Maksudnya, penetapan hari ‘Id oleh pemerintah diumumkan secara mendadak. Dengan demikian, ada sebagian orang yang t’Idak bisa segera membayar zakat fitri karena uzur. Wallahu ‘alam.

***
Artikel muslimah.or.id

Tags: Shalat IedZakat Fithri
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Bolehkah Musafir Berpuasa Jika Tidak Merasa Berat?

Bolehkah Musafir Berpuasa Jika Tidak Merasa Berat?

oleh Deni Putri Kusumawati
24 April 2021
1

Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari yang sangat panas. Tidak ada di antara kami yang...

Haruskah Berpuasa Jika Hilang Udzur di Siang Hari?

Haruskah Berpuasa Jika Hilang Udzur di Siang Hari?

oleh Deni Putri Kusumawati
21 April 2021
1

Setiap orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena adanya dalil syari, maka ia tidak wajib imsak.

Ramadan Besok …

Ramadan Besok …

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 April 2021
0

Dunia ini akan kita tinggalkan, jangan terlena oleh dunia. Ramadan besok berubahlah menjadi orang yang berambisi pada akhirat!

Artikel Selanjutnya
Hikmah Dan Keutamaan Puasa

Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyyah Seputar Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.