Bidang kedokteran estetika atau kecantikan dihitung sebagai bidang kedokteran yang berkembang pesat, dan bisa dikatakan bahwa terobosan baru di bidang ini sangat banyak dengan rentang waktu yang pendek. Hal ini tidak mengherankan mengingat banyaknya peminat dalam bidang ini, terkhusus dari kalangan wanita. Melihat semakin berkembangnya dunia kedokteran estetika, diperlukan pengkajian ulang dari sudut pandang Islam, dan bagi muslimah diharapkan untuk tidak langsung mengikuti tren yang beredar dengan berdalih untuk mempercantik diri dan penampilan. Salah satu fikih kontemporer yang dibicarakan ulama adalah penggunaan suntik kecantikan. Lantas, apa itu suntik kecantikan dan bagaimanakah hukum menggunakannya?
Mengenal suntik kecantikan dan jenis-jenisnya
Suntik kecantikan adalah suntik yang digunakan untuk memasukkan cairan ke jaringan kulit untuk alasan kecantikan. Adapun, jenis suntik kecantikan, bisa dikatakan bahwa jenisnya beragam dan selalu berkembang, dan jenis suntik kecantikan yang paling terkenal (berdasarkan cara kerjanya) bisa dikategorikan kepada dua jenis, yaitu:
Jenis pertama, yaitu suntik kecantikan yang bekerja dalam otot dan saraf. Dan yang paling terkenal adalah “Botox”. Botox adalah jenis cairan kecantikan yang dihasilkan dari beberapa jenis bakteri. Cara kerjanya dengan menahan sinyal-sinyal perangsang otak yang mengakibatkan terkuncinya otot dan munculnya keriput, dan setelah disuntikkan botox, maka kulit akan kembali kencang dan keriput akan hilang.
Jenis kedua, yaitu suntik kecantikan yang bergantung pada teknologi pengisian volume, atau dikenal dengan istilah “ Filler”. Filler bekerja dengan mengisi bagian-bagian kulit yang lemah, atau bagian tubuh yang cekung dengan cara menyuntikkan cairan atau lemak khusus. Filler biasanya disuntikkan di bagian pipi, garis sekitar bibir, dan bagian dagu. Bahan yang digunakan dalam filler bisa diambil dari dalam tubuh pengguna, dan juga bisa diambil dari luar tubuh pengguna (biasanya dari lemak hewan dan juga bisa dari zat sintetis). Sedangkan, dari jangka waktu penggunaan, filler ada yang bertahan di tubuh untuk selamanya, dan ada yang bertahan sementara di tubuh. Jenis filler yang terkenal antara lain:
- Kolagen, yang merupakan protein yang disuntikkan di dalam tubuh untuk mengisi kerutan di kulit agar kembali kencang, serta menutupi kekurangan di kulit. Kolagen yang paling familiar adalah kolagen yang diambil dari protein sapi.
- Plasma, dengan mengambil sampel darah, kemudian meletakkannya dalam alat khusus untuk memisahkan antara sel yang kaya akan plasma dalam sel-sel darah merah, kemudian dilakukan perbaikan pada sel-sel ini sehingga kembali bekerja dengan baik di dalam sel-sel kulit, dan ini akan menyebabkan kembalinya kesehatan kulit.
- Partikel silikon, biasanya disuntikkan untuk mengisi volume di area wajah dan pipi, serta bagian tubuh lain yang memiliki kekurangan atau cacat. Namun, tidak semua tubuh yang menerima zat ini, di beberapa kasus, tubuh bisa menolaknya dan berunjung pada pembengkakan dan cacat pada bagian tersebut.
Hukum penggunaan suntik kecantikan
Perkara yang disepakati ulama
Para ulama sepakat diperbolehkannya suntik kecantikan dan bidang estetika lain seperti, operasi plastik jika dalam keadaan darurat. Keadaan darurat yang dimaksud adalah untuk mengembalikan bentuk asal ciptaan Allah, seperti seseorang yang wajahnya terbakar, dan ini membutuhkan operasi plastik untuk mengembalikan bentuk wajah. Atau bagi orang-orang yang mengalami cacat fisik yang mengganggu, maka dalam situasi ini diperbolehkan menggunakan suntik kecantikan dan semisalnya.
Perkataan pertama: Diperbolehkan menggunakan suntik kecantikan dengan syarat
Suntik kecantikan yang dibolehkan adalah suntik kecantikan yang semua zatnya adalah halal dan suci, serta tidak mengakibatkan bahaya bagi pemakai, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dalil pendapat ini:
- Suntik kecantikanmerupakan bagian dari obat, sama halnya dengan obat lain, baik itu dalam bentuk serbuk, pigmen, dan lainnya.
- Jenis suntik kecantikantidak termasuk dalam larangan mengubah ciptaan Allah –Ta`ala- sebagaimana yang disebutkan dalam ayat AlQur
Perkataan kedua: Hukum suntik kecantikan yang mengisi volume tubuh
Suntik kecantikan yang efektivitasnya tergantung pada kemampuan pengisian volume di bawah kulit, maka ini sama dengan operasi plastik. Adapun, hukum operasi plastik bisa dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
- Operasi plastik yang bertujuan untuk menghilangkan cacat pada tubuh, dan ini diperbolehkan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini juga telah diputuskan oleh Majma` al-Fiqh al-Islami No. 173 (11/18), dan fatwa al-Lajnah ad-Daimah di Kerajaan Arab Saudi No. 9204. Dan dalilnya hadisyang diriwayatkan oleh Arfajah bin As`ad –radiyallahu `anhu- yang berkata:
أُصِيبَ أَنْفِيْ يَوْمَ الْكُلَابِ فِيْ الجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرَقٍ، فَأَنْتَنَ عَلَيَّ، فَأَمَرَنِيْ رَسُوْرُ اللهِ –صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.
“Hidungku terluka (atau terpotong) pada Perang Kulab pada masa Jahiliah. Lalu aku membuat hidung pengganti dari perak, tetapi hidung itu menimbulkan bau tidak sedap. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkanku agar membuat hidung pengganti dari emas.”
Di dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mengobati cacatnya dengan emas, walaupun penggunaan emas diharamkan bagi laki-laki. Dan ini dalil atas dibolehkannya operasi plastik untuk menghilangkan cacat pada tubuh.
- Diharamkannya operasi plastik jika tujuannya bukan untuk berobat, tetapi untuk mempercantik diri saja. Dan ini sebagaimana yang diputuskan oleh Majma` al-Fiqh al-Islami No. 173 (11/18). Dalilnya:
- Firman Allah Ta`ala yang menceritakan perkataan Iblis:
وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
“Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya. Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa`: 119)
- Hadis Ibnu Mas`ud radhiyallhu `anhu:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ، وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat para perempuan yang membuat tato, yang meminta ditato, yang mencabut (menipiskan) alis, yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, dan (semua) yang mengubah ciptaan Allah.”
Kemudian beliau radhiyallahu `anhu– berkata: “Dan kenapa aku tidak melaknat orang-orang yang dilaknat Rasulullah ﷺ, dan Allah berkata di dalam Alquran:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Dari hadis ini diketahui bahwa mengubah ciptaan Allah dengan tujuan mempercantik diri diharamkan, dan hal ini merupakan salah satu langkah setan dalam menyesatkan manusia.
- Perbuatan ini adalah bentuk menyia-nyiakan harta dan waktu, dan bisa membahayakan diri.
Melihat dalil dan alasan yang dikemukakan, maka pendapat kedua lebih kuat, dan hendaknya kita lebih berhati-hati dan meninggalkan perkara syubhat, terutama jika tidak adanya situasi darurat. Dan jika ada situasi darurat, maka cukup mengambil jalan keluar dengan operasi plastik atau semisalnya sesuai kebutuhan dan bukan sesuai keinginan untuk mempercantik diri, wallahu a`lam bis showwab.
Artikel Muslimah.or.id
Penulis: Norma Meilani Khaira
Referensi:
Lembaga Rusūkh untuk Konsultasi dan Kajian di Bidang Pendidikan dan Pengajaran. 2023. Muqorroru Fiqhi an-Nawazil. Riyadh: Dar Atha`athil ‘Ilm.


