Berkaitan dengan pernyataan pada judul tersebut di atas, maka kita perlu mengetahui terlebih dahulu, apa pengertian dari sedekah jariyah.
Apa itu sedekah jariyah?
Terdapat hadis yang masyhur diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Ketika manusia wafat, terputuslah amal darinya, kecuali tiga: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang senantiasa dimanfaatkan, (3) atau anak yang saleh yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)
Kemudian hadis dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, tentang amalan yang pahalanya terus mengalir setelah kematian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَرَجُلٌ أَجْرَى صَدَقَةً فَأَجْرُهَا يَجْرِي عَلَيْهِ مَا جَرَتْ عَلَيْهِمْ
“… dan seseorang yang menyalurkan sedekah, maka pahalanya akan terus mengalir kepadanya selama (manfaat) sedekah itu masih mengalir kepada mereka (yang menerima sedekah)…” (HR. Ahmad di dalam Musnad-nya no. 22318, disahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih at-Targhib wat-Tarhib no. 113)
Juga hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهَ فِيْ صَحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ, يِلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ
“… atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya pada keadaan ia sehat dan hidup, maka itu akan menyusulnya (pahalanya) setelah kematiannya.” (HR. Ibnu Majah di dalam Sunan-nya no. 242, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2231)
Yang dimaksud dengan sedekah jariyah adalah sesuatu yang disedekahkan oleh seorang muslim, namun manfaatnya tetap dan terus berlangsung dalam rentang waktu yang lama. Pahalanya akan terus mengalir untuk orang yang bersedekah selama barang yang disedekahkan tersebut tetap ada dan masih dimanfaatkan.
Termasuk dalam hal ini adalah mewakafkan tanah atau bangunan yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat umum, seperti membangun rumah sakit, sekolah, atau masjid; bisa juga dengan mewakafkan mushaf, buku-buku ilmiah untuk dibaca dan dimanfaatkan. Mewakafkan sumur dan yang semisalnya yang bertujuan untuk memberikan air untuk masyarakat dan juga bisa dimanfaatkan untuk hewan-hewan, dan lainnya yang termasuk sedekah dan wakaf yang bisa terus-menerus dimanfaatkan.
Inti dari sedekah jariyah adalah pada zatnya yang senantiasa bisa dimanfaatkan dalam rentang waktu yang panjang. Hal ini selaras dengan perkataan Imam An-Nawawi rahimahullah dalam penjelasan beliau terhadap hadis riwayat Muslim tersebut, bahwa yang dimaksud dengan sedekah jariyah adalah wakaf.
Motivasi bagi kita
Ini merupakan motivasi bagi kita, agar ketika kita berniat untuk bersedekah, sebisa mungkin sesuai kesanggupan kita untuk memberi sedekah dengan kualitas yang terbaik. Misalnya, kita ingin mewakafkan mushaf, maka pilihlah mushaf dengan kualitas terbaik. Ketika kita ingin mewakafkan alat salat, maka pilihlah dengan kualitas terbaik. Ketika kita ingin mendirikan bangunan untuk fasilitas umum, masjid, atau sekolah, maka rencanakan dengan matang, dan pilihlah kontraktor atau bahan-bahan dengan kualitas terbaik. Agar barang yang kita sedekahkan tersebut bisa dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama. Ketika barang tersebut memiliki kualitas yang buruk, maka rentang pemanfaatannya pun kian pendek, sehingga pahala jariyahnya pun akan menjadi terhenti.
Sedekah makanan kepada orang miskin
Adapun dengan membeli sesuatu yang kemudian kita berikan kepada orang miskin semisal makanan, maka ini bukanlah sedekah jariyah. Namun, ini tetap menjadi sedekah yang bermanfaat jika disedekahkan atas nama si mayit tersebut, dan akan sampai pahalanya.
Namun, sedekah makanan kepada orang miskin, bisa saja bernilai sedekah jariyah. Misalnya, seseorang mewakafkan sebuah rumah, lalu hasil sewanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kebaikan, seperti bersedekah (memberi makan) kepada fakir miskin, membantu para penuntut ilmu, untuk biaya haji, umrah, atau untuk kurban. Semua itu termasuk sedekah jariyah.
Demikian pula jika ia mewakafkan sebidang tanah; maka uang hasil sewanya disalurkan untuk kegiatan-kegiatan kebaikan. Atau mewakafkan sebuah toko yang menghasilkan keuntungan, kemudian keuntungannya disalurkan untuk kebaikan, semisal memberikan makan orang miskin dan selainnya. Semua ini termasuk sedekah jariyah.
Begitu juga apabila seseorang menetapkan suatu bagian tertentu dari hartanya di dalam perusahaannya, misalnya ia mengatakan, “Setiap tahun dari perusahaan ini disedekahkan seratus riyal atau seribu riyal untuk fakir miskin.” Selama perusahaan itu tetap ada, meskipun dalam kepemilikan ahli waris, dan siapa pun yang kelak memiliki perusahaan tersebut, meskipun ia memperolehnya melalui pembelian, tetap berkewajiban untuk mengeluarkan sedekah jariyah sesuai ketetapan tersebut.
Allahu a’lam.
Baca juga: Meneladani Sedekah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam
***
Penulis: Triani Pradinaputri
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
[1] Al-Badr, Abdurrazaq bin Abdul Muhsin. 2024. Asyrun Yajrii Tsawabuha Ba’dal Mamat, hal. 30.
[2] Islam.web. 2015. As-Shadaqah Al-Jariyah, Ta’rifuha, wa ‘Anwa’uha, diakses via:
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/285403/الصدقة–الجارية–تعريفها–وأنواعها (pada tanggal 27 Oktober 2025)
[3] Idem.
[4] Baz, Bin. Ma’na Ash-Shadaqah Al-Jariyah wal Ilmilladzi Yuntafa’u Bih. Diakses via:
https://binbaz.org.sa/fatwas/15424/معنى–الصدقة–الجارية–والعلم–الذي–ينتفع–به (pada tanggal 27 Oktober 2025)



