Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Mahar Kecil atau Sedikit tapi Bermasalah?

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
18 Februari 2026
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Masalah fikih: Mahar simbolis tanpa nilai nyata
  • Hafalan Al-Qur’an sebagai mahar?
  • Kaidah fikih: Hak istri didahulukan

Belakangan ini, ada tren yang terlihat Islami, tapi sering keliru dipahami, yaitu mahar sekecil mungkin. Ada yang bangga berkata,

“Mahar saya cuma segelas air.”

“Saya cuma minta hafalan surat pendek.”

“Yang penting niat, bukan nominal.”

Kalimatnya terdengar zuhud, kelihatannya sederhana, tapi fikih tidak berhenti di niat dan slogan, tetapi juga aspek perbuatan lahiriyah. Karena dalam Islam, yang ringan itu dianjurkan, namun yang merugikan tetap tidak dibenarkan. Mahar sedikit memang dianjurkan, tapi ada batasannya. Benar, Rasulullah ﷺ bersabda,

Donasi Muslimah.or.id

أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ مَؤُونَةً

“Wanita yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan maharnya.” (HR. Al-Hākim no. 2747, dinilai hasan oleh Adz-Dzahabi)

Namun, para ulama menjelaskan: ringan bukan berarti meremehkan dan sedikit bukan berarti tidak bernilai. Imam Al-Māwardī rahimahullāh berkata, “Mahar yang disyariatkan adalah yang memiliki nilai dan manfaat, meskipun kecil.” (Al-Ḥāwī Al-Kabīr, 9: 384)

Artinya, mahar boleh kecil, tapi tidak boleh kosong makna.

Masalah fikih: Mahar simbolis tanpa nilai nyata

Di sinilah masalah sering muncul. Ada mahar, namun hanya formalitas, tidak jelas nilainya, tidak benar-benar diberikan, bahkan tidak diingat lagi setelah akad. Padahal, kaidah fikih menyatakan,

كُلُّ مَا لَا يُنْتَفَعُ بِهِ شَرْعًا فَلَيْسَ بِمَالٍ

“Sesuatu yang tidak bisa dimanfaatkan secara syar‘i, tidak dihukumi sebagai harta.” (Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah oleh Ibnu Rajab, hal. 246)

Jika mahar tidak bernilai, tidak bisa dimanfaatkan, dan tidak dijaga, maka secara substansi, hak istri terabaikan.

Hafalan Al-Qur’an sebagai mahar?

Kita sering mendengar dalil: Nabi ﷺ menikahkan seorang sahabat dengan mahar mengajarkan Al-Qur’an. (HR. Al-Bukhārī no. 5149; Muslim no. 1425)

Para ulama menjelaskan hadis di atas bahwasanya yang menjadi mahar adalah mengajarkan Al-Qur’an (meskipun satu surat pendek), bukan menyetorkan hafalan Al-Qur’an. Karena di dalam mengajarkan ada nilai māl (harta atau nominal tertentu), berupa jasa mengajarkan Al-Qur’an.

An-Nawawī rahimahullāh menegaskan, “Hadis ini menunjukkan bolehnya manfaat sebagai mahar, (tetapi) bukan kewajiban menjadikannya pilihan utama.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 9: 213)

Banyak ulama menyebutkan: sah secara fikih, tapi tidak dianjurkan jika berpotensi merugikan istri. Karena tidak semua perempuan bisa menagih, bisa mengukur nilainya, dan bisa memanfaatkannya secara adil.

Kaidah fikih: Hak istri didahulukan

Dalam fikih ada kaidah,

الأَصْلُ فِي الْحُقُوقِ أَنَّهَا لِلْمُسْتَحِقِّ لَا لِلْمُتَفَضِّلِ

“Hukum asal hak adalah milik yang berhak, bukan milik yang memberi.”

Mahar bukan sedekah suami, tapi hak istri. Jika seorang perempuan “dipersuasi” (dibujuk) untuk merelakan mahar kecil: karena sungkan, tekanan sosial, takut dianggap materialistis, maka kerelaannya patut ditinjau ulang secara fikih.

Syekh Wahbah Az-Zuḥailī rahimahullāh menulis, “Mahar yang terlalu kecil hingga tidak menunjukkan penghormatan kepada perempuan, meskipun sah, bertentangan dengan maqāṣid syarī‘ah dalam menjaga kehormatan wanita.” (Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 253)

Maka, sah belum tentu maslahat. Karena maqāṣid syarī‘ah (tujuan atau maksud syariah) adalah menjaga martabat perempuan. Tujuan mahar bukan mempersulit, tapi juga bukan mengosongkan makna. Karena syariat hadir untuk menjaga kehormatan, menegakkan keadilan, dan menutup celah penzaliman. Dan mahar yang baik itu: ringan, jelas, bernilai, membuat istri aman, bukan sungkan.

Islam tidak mengajarkan, “Yang penting sah.” Tapi Islam mengajarkan, “Yang sah, adil, dan bermartabat.” Sehingga jika mahar itu kecil: pastikan bernilai, pastikan nyata, dan pastikan benar-benar milik istri. Karena dalam pernikahan, yang dijaga bukan gengsi lelaki, tetapi hak perempuan. Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga:

  • Anjuran untuk Meringankan atau Memudahkan Mahar

  • Mahar

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Wanita dalam Pandangan Syiah (Bag. 2)

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
23 Maret 2012
2

Hubungan badan melalui dubur (anal seks) Orang yang fitrahnya masih suci akan merasa risih dengan hal ini. Orang yang jiwanya...

sebaik-baik manusia

Ide Hadiah

oleh Athirah Mustajab
19 April 2014
2

Wahai penebar kebaikan …. Alangkah indahnya jika Anda membeirkan hadiah yang tepat kepada orang yang tepat. Bagaimana jika Anda memberi...

Romantisme Terindah

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
20 Agustus 2018
0

Dengan menjalin kedekatan dengan pasangan akan membuat cinta semakin melekat, kasih sayang menjadi lebih besar dan ini modal sangat penting...

Artikel Selanjutnya

Bersuci dan Salat bagi Perempuan dengan Keputihan Kronis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.