Asy-Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim dalam bukunya Adabul Khitbah wa Az-Zifaf min Al-Kitab wa Shahih As-Sunnah menjelaskan tentang aturan nazhor wanita yang dilamar. Selanjutnya, beliau menegaskan dua syarat bolehnya nazhor. Bahwa bolehnya nazhor ini dengan dua syarat:
Pertama, pihak laki-laki harus benar-benar memiliki niat untuk menikahinya.
Berdasarkan hadis dari sahabat Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nazhorr-nya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu.” (HR. Ahmad no. 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath no. 911. Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani, sebagaimana keterangan beliau dalam Silsilah As-Shahihah, no. 97)
Kedua, ada peluang untuk menikahinya.
Seperti, memungkinkan untuk diizinkan walinya, atau memungkinkkan untuk diterima pihak wanita. Jika kemungkinan besar pasti ditolak, baik oleh pihak wali atau wanita yang dinazhor maka tidak boleh tetap nekad untuk nazhor.
Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nazhor mengatakan,
“Jika lelaki yang hendak meminang wanita mengetahui bahwa pihak wanita tidak akan bersedia menikah dengannya, atau pihak wali tidak akan mengabulkan pinangannya, maka dia tidak boleh melakukan nazhor. Meskipun dia sudah menyampaikan lamarannya. Karena dibolehkannya nazhor, hanya karena menjadi sebab untuk menikah. Jika dia yakin bahwa dia pasti ditolak, maka kembali pada hukum asal melihat wanita, yaitu dilarang.” (An-Nazhor fi Ahkam An-Nazhor, hal. 391)
***
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
Disadur dari kitab Adabul Khitbah wa Az-Zifaf, hal. 19.
Assalamu’alaikum, afwan mau bertanya,wanita ingin menikah namun tidak punya wali[yatim piatu] siapakah yg akan menjadi walinya? syukron atas jawbnya.
ass wr wb.
nazdar itu apa ya..
Nadzar itu melihat wanita yang akan dipinang. Biasanya dilakukan dalam proses ta’aruf (perkenalan) sebelum memasuki pernikahan. Ini dilakukan karena calon pasangan ini belum kenal sebelumnya.
Assalamualaikum,
SUbhanllah,,semoga calon suamiku akan seperti itu, nadzar ketika ku terima pinangannya..
Minta doanya ukhti..
Wassalmaualikum
jazakillah khoir ilmunya.mohon materinya disambung dengan batasan2 aurat yg boleh diperihatkan ketika nadzor
Subhanallah,
sungguh dangkal sekali ilmu saya setelah membaca artikel di atas. Seorang teman perempuan kuliah saya bilang beberapa saat yg lalu dia akan melakukan nadzor sabtu depan, serta diikuti dengan penjelasan akan datangnya orang serius dengannya yg akan datang sabtu ini, kalau cocok akan lanjut ke tahap yang selanjutnya.
Dalam dangkalnya ilmu aku menyangka nadzar disini adalah nazar (menunaikan sesuatu yg dijanjikan di awal karena tercapainya keinginan. pen.). smoga acara nazhor muslimah yg telah mengubah pandangan ku terhadap perempuan muslim ini dilancarkan oleh Allah. Do’a diberikan jodoh yg terbaik selalu teriring untuk mu.
wassalam.
alhamdulillah artikelnya bermanfaat…mungkin lain kali bisa dijabarkan lagi untuk lebih dalamnya akan batasan seorang yang boleh untuk dinadzor..
dan sekalian mudah-mudahan menyempatkan untuk menyambung kembali ke jenjang yang lebih detail lagi untuk masalah nadzor ini…
jika sudah pernah kenal dan tau wajahnya, perlukah nadzhar?
Atau boleh melangsungkan lamaran, kemudian akad nikah ustadz ?
Boleh langsung lamaran