Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

2 Syarat Bolehnya Nadzor Wanita

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
1 Oktober 2012
Waktu Baca: 1 menit
9
19
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

As-Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim dalam bukunya Adabul Khitbah wa Az-Zifaf min Al-Kitab wa Shahih As-Sunnah menjelaskan tentang aturan nadzar wanita yang dilamar. Selanjutnya beliau menegaskan dua syarat bolehnya nadzar. Bahwa bolehnya nadzar ini dengan dua syarat:

Pertama, pihak laki-laki harus benar-benar memiliki niat untuk menikahinya.

Berdasarkan hadis dari sahabat Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Majelis ilmu di bulan ramadan

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ، وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَم

“Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nadzar-nya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu.”(HR. Ahmad 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath 911. Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani, sebagaimana keterangan beliau dalam Silsilah As-Shahihah, no. 97)

Kedua, ada peluang untuk menikahinya

Seperti, memungkinkan untuk diizinkan walinya, atau memungkinkkan untuk diterima pihak wanita. Jika kemungkinan besar pasti ditolak, baik oleh pihak wali atau wanita yang dinadzar maka tidak boleh tetap nekad untuk nadzar.

Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nadzar mengatakan:

لو كان خاطب المرأة عالما أنها لا تتزوجه ، وأن وليها لا يجيبه ، لم يجز له النظر ، وإن كان قد خطب [ يعني : وإن كان يطلب خِطبتها ] ؛ لأنه إنما أبيح له النظر ليكون سببا للنكاح ، فإذا كان على يقين من امتناعه ، بقي النظر على أصله من المنع

Jika lelaki yang hendak meminang wanita mengetahui bahwa pihak wanita tidak akan bersedia nikah dengannya, atau pihak wali tidak akan mengabulkan pinanganya, maka tidak boleh dia melakukan nadzar. Meskipun dia sudah menyampaikan lamarannya. Karena dibolehkannya nadzar, hanya karena menjadi sebab untuk menikah. Jika dia yakin bahwa dia pasti ditolak, maka kembali pada hukum asal melihat wanita, yaitu dilarang. (An-Nadzar fi Ahkam An-Nadzar, hal. 391)

Disadur dari : Adabul Khitbah wa Az-Zifaf, hal. 19
Oleh: Ust. Ammi Nur Baits

***

Artikel muslimah.or.id

Tags: NadzarNikahTa'aruf
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
10 November 2022
0

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Sadarlah dari mabukmu wahai orang yang lalai dan yakinlah bahwa sebentar lagi kamu akan berpisah dengan...

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 November 2022
0

Tanya: Apakah wanita harus menutup wajahnya? Jawab: Menurut kami, tak ada seorang pun sahabat yang mewajibkan para wanita menutup wajahnya....

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

oleh Rinautami Ardi Putri
4 November 2022
0

Status wanita yang kurang akal dan agamanya ini tidak berkonsekuensi bolehnya menghina wanita dengan hal tersebut. Wanita mempunyai perasaan sebagaimana...

Artikel Selanjutnya

Donasi Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta

Komentar 9

  1. Dhiya'ul Haq says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, afwan mau bertanya,wanita ingin menikah namun tidak punya wali[yatim piatu] siapakah yg akan menjadi walinya? syukron atas jawbnya.

    Balas
  2. erry says:
    11 tahun yang lalu

    ass wr wb.
    nazdar itu apa ya..

    Balas
    • www.muslimah.or.id says:
      11 tahun yang lalu

      Nadzar itu melihat wanita yang akan dipinang. Biasanya dilakukan dalam proses ta’aruf (perkenalan) sebelum memasuki pernikahan. Ini dilakukan karena calon pasangan ini belum kenal sebelumnya.

      Balas
  3. Liesti says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,

    SUbhanllah,,semoga calon suamiku akan seperti itu, nadzar ketika ku terima pinangannya..
    Minta doanya ukhti..

    Wassalmaualikum

    Balas
  4. ummu fathiya says:
    10 tahun yang lalu

    jazakillah khoir ilmunya.mohon materinya disambung dengan batasan2 aurat yg boleh diperihatkan ketika nadzor

    Balas
  5. hasan a. says:
    9 tahun yang lalu

    Subhanallah,

    sungguh dangkal sekali ilmu saya setelah membaca artikel di atas. Seorang teman perempuan kuliah saya bilang beberapa saat yg lalu dia akan melakukan nadzor sabtu depan, serta diikuti dengan penjelasan akan datangnya orang serius dengannya yg akan datang sabtu ini, kalau cocok akan lanjut ke tahap yang selanjutnya.
    Dalam dangkalnya ilmu aku menyangka nadzar disini adalah nazar (menunaikan sesuatu yg dijanjikan di awal karena tercapainya keinginan. pen.). smoga acara nazhor muslimah yg telah mengubah pandangan ku terhadap perempuan muslim ini dilancarkan oleh Allah. Do’a diberikan jodoh yg terbaik selalu teriring untuk mu.

    wassalam.

    Balas
  6. iltizam says:
    9 tahun yang lalu

    alhamdulillah artikelnya bermanfaat…mungkin lain kali bisa dijabarkan lagi untuk lebih dalamnya akan batasan seorang yang boleh untuk dinadzor..

    dan sekalian mudah-mudahan menyempatkan untuk menyambung kembali ke jenjang yang lebih detail lagi untuk masalah nadzor ini…

    Balas
  7. anbar says:
    8 tahun yang lalu

    jika sudah pernah kenal dan tau wajahnya, perlukah nadzhar?

    Atau boleh melangsungkan lamaran, kemudian akad nikah ustadz ?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Boleh langsung lamaran

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.