Dalam perkembangan zaman yang semakin modern, gaya dan mode rambut telah menjadi bagian dari tren kecantikan yang tidak bisa dipisahkan, terutama di kalangan wanita. Beragam inovasi dalam dunia kecantikan menghadirkan berbagai cara untuk memperindah tampilan rambut, mulai dari teknik pewarnaan keseluruhan hingga sekadar memberi sentuhan warna pada beberapa bagian atau helai rambut saja.
Tidak jarang muncul pertanyaan di kalangan kaum muslimah: apakah tindakan seperti ini diperbolehkan dalam Islam? Sebab, Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga memberi tuntunan dalam aspek penampilan dan adab keseharian.
Setiap bentuk perhiasan atau hiasan diri memiliki batasan syar‘i yang harus diperhatikan agar tidak keluar dari koridor keislaman. Di satu sisi, Islam tidak menolak keindahan, bahkan menganjurkan umatnya untuk tampil rapi dan bersih. Namun di sisi lain, syariat juga menegaskan pentingnya menjauhkan diri dari segala bentuk penyerupaan terhadap orang kafir dan pelaku maksiat.
Oleh karena itu, memahami hukum mewarnai sebagian rambut atau beberapa helai rambut menjadi penting agar kaum muslimah dapat tetap tampil indah tanpa melanggar batas-batas yang telah ditetapkan syariat.
Adapun menyemir atau mewarnai sebagian helai rambut atau sebagian bagian dari rambut dengan warna-warna yang berbeda, atau seorang wanita membuat garis-garis berwarna yang berbeda pada rambutnya secara umum, maka hukumnya boleh mewarnai rambut dengan warna apa pun selain hitam, baik itu seluruh rambut kepala atau hanya sebagian saja. Karena hukum asal dalam perkara-perkara seperti ini adalah mubah (boleh). Selama tidak ada larangan dari syariat, maka hukumnya adalah diperbolehkan.
Namun, tetap harus memperhatikan kaidah umum dalam masalah ini, yaitu: larangan terhadap segala sesuatu yang mengandung penyerupaan (tasyabbuh) yang terlarang, seperti menyerupai orang-orang kafir atau para pelaku maksiat (fasik), maka hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
من تشبّه بقوم فهو منهم
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031; dinilai sahih oleh al-Albani)
Oleh karena itu, sebelum memutuskan hukum bolehnya mewarnai sebagian rambut tanpa mewarnai keseluruhannya, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa gaya pewarnaan tersebut tidak merupakan bentuk penyerupaan (tasyabbuh) terhadap orang-orang kafir, pelaku maksiat, atau para figur publik, seperti penyanyi, artis, dan orang-orang yang dikenal dengan gaya hidup rusak, yang sering dijadikan panutan oleh para pemuda dan pemudi.
Apabila pewarnaan rambut tersebut terbebas dari hal-hal yang terlarang, maka tidak ada masalah melakukannya — baik dengan warna merah, kuning, atau warna lain — selama warna itu sesuai dan lazim bagi orang yang memakainya.
Wallahu a’lam.
Baca juga: Hukum Mencukur Rambut yang Tumbuh di Antara Alis
***
Penyusun: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslimah.or.id



