Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Menyemir Sebagian Rambut atau Beberapa Helai Rambut

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
10 November 2025
di Fikih
0
Menyemir Sebagian Rambut
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam perkembangan zaman yang semakin modern, gaya dan mode rambut telah menjadi bagian dari tren kecantikan yang tidak bisa dipisahkan, terutama di kalangan wanita. Beragam inovasi dalam dunia kecantikan menghadirkan berbagai cara untuk memperindah tampilan rambut, mulai dari teknik pewarnaan keseluruhan hingga sekadar memberi sentuhan warna pada beberapa bagian atau helai rambut saja.

Tidak jarang muncul pertanyaan di kalangan kaum muslimah: apakah tindakan seperti ini diperbolehkan dalam Islam? Sebab, Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga memberi tuntunan dalam aspek penampilan dan adab keseharian.

Setiap bentuk perhiasan atau hiasan diri memiliki batasan syar‘i yang harus diperhatikan agar tidak keluar dari koridor keislaman. Di satu sisi, Islam tidak menolak keindahan, bahkan menganjurkan umatnya untuk tampil rapi dan bersih. Namun di sisi lain, syariat juga menegaskan pentingnya menjauhkan diri dari segala bentuk penyerupaan terhadap orang kafir dan pelaku maksiat.

Oleh karena itu, memahami hukum mewarnai sebagian rambut atau beberapa helai rambut menjadi penting agar kaum muslimah dapat tetap tampil indah tanpa melanggar batas-batas yang telah ditetapkan syariat.

Adapun menyemir atau mewarnai sebagian helai rambut atau sebagian bagian dari rambut dengan warna-warna yang berbeda, atau seorang wanita membuat garis-garis berwarna yang berbeda pada rambutnya secara umum, maka hukumnya boleh mewarnai rambut dengan warna apa pun selain hitam, baik itu seluruh rambut kepala atau hanya sebagian saja. Karena hukum asal dalam perkara-perkara seperti ini adalah mubah (boleh). Selama tidak ada larangan dari syariat, maka hukumnya adalah diperbolehkan.

Pre Order Kalender 2026

Namun, tetap harus memperhatikan kaidah umum dalam masalah ini, yaitu: larangan terhadap segala sesuatu yang mengandung penyerupaan (tasyabbuh) yang terlarang, seperti menyerupai orang-orang kafir atau para pelaku maksiat (fasik), maka hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

من تشبّه بقوم فهو منهم

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031; dinilai sahih oleh al-Albani)

Oleh karena itu, sebelum memutuskan hukum bolehnya mewarnai sebagian rambut tanpa mewarnai keseluruhannya, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa gaya pewarnaan tersebut tidak merupakan bentuk penyerupaan (tasyabbuh) terhadap orang-orang kafir, pelaku maksiat, atau para figur publik, seperti penyanyi, artis, dan orang-orang yang dikenal dengan gaya hidup rusak, yang sering dijadikan panutan oleh para pemuda dan pemudi.

Apabila pewarnaan rambut tersebut terbebas dari hal-hal yang terlarang, maka tidak ada masalah melakukannya — baik dengan warna merah, kuning, atau warna lain — selama warna itu sesuai dan lazim bagi orang yang memakainya.

Wallahu a’lam.

Baca juga: Hukum Mencukur Rambut yang Tumbuh di Antara Alis

***

Penyusun: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Memakai Parfum di Hadapan Laki-Laki Ajnabi

Haramnya Wanita Muslimah Memakai Parfum di Hadapan Laki-Laki Ajnabi

oleh Atma Beauty Muslimawati
8 Desember 2024
0

Wanita boleh memakai parfum apa saja yang ia inginkan, baik di pakaian maupun di anggota badannya. Namun, karena parfum merupakan...

Menjaga Rumah dari Gangguan Setan

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
27 Desember 2009
10

Rumah adalah tempat berteduh bagi kita, tempat beristirahat dan tempat untuk mendapatkan kehangatan di tengah keluarga kita. Oleh karena itu,...

Hukum Shalat Sunnah Setelah Witir

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
12 Agustus 2011
7

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Jika seseorang telah melakukan shalat tarawih dan witir kemudian dia kembali ke...

Artikel Selanjutnya
Keutamaan Sabar

Keutamaan dan Keindahan Sabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.