Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Kumpulan Fatwa Jual Beli Emas (Bag. 1)

Ummu Syafiq oleh Ummu Syafiq
28 Oktober 2025
di Fikih
0
Fatwa Jual Beli Emas
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertanyaan ke-1:
  • Jawaban:
  • Pertanyaan ke-2:
  • Jawaban:
  • Pertanyaan ke-3:
  • Jawaban:
  • Pertanyaan ke-4:
  • Jawaban:
  • Pertanyaan ke-5:
  • Jawaban:
  • Pertanyaan ke-6:
  • Jawaban:

Pertanyaan ke-1:

Apa hukumnya, bagi banyak pemilik  toko emas yang melakukan kegiatan jual beli emas bekas (rusak), lalu para pemilik toko tersebut membawa emas tersebut ke penjual emas, dan menggantinya (menukarnya) dengan emas baru yang sudah diproduksi, dengan timbangan yang sama persis, tetapi mereka mengambil (meminta) biaya produksi untuk emas baru tersebut?

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, dan selawat serta salam kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta seluruh sahabatnya.

Terdapat hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau berkata,

الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالمح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيدٍ

“(Menukar) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka harus sama satu sama lain (dalam takaran dan timbangan) dan serah terima dilakukan secara langsung (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Donasi Muslimahorid

(Catatan: perbedaan antara gandum dengan jelai: tanaman gandum berwarna lebih cerah, sedangkan jelai berwarna lebih coklat)

Dan dalam hadis sahih lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata,

من زاد أو استزاد فقد أربى

“Barang siapa yang menambah atau pun meminta tambahan, sungguh ia telah melakukan perbuatan riba”. (HR. Muslim no. 1588)

Juga terdapat hadis yang sahih,

أنه أتي بتمر جيد فسأل عنه فقالوا: كنا نأخذ الصاع بالصاعين, والصاعين بالثلاثة, فأمر النبي صلى الله عليه وسلم برد البيع وقال: هذا عين الربا. ثم أرشدهم أن يبيعوا التمر الردئ, ثم يشتروا بالدراهم تمرا جيدا

“Bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan (untuk beliau) kurma yang baik, lalu beliau bertanya tentangnya. Dan mereka mengatakan, “Dulu kami mengambil satu sha’ (ditukar) dengan dua sha’, dua sha’ (ditukar) dengan tiga sha’. Maka, Nabi memerintahkan untuk membatalkan jual beli tersebut dan mengatakan, “Inilah riba yang sesungguhnya.” Kemudian beliau mengarahkan mereka untuk menjual dulu kurma yang rusak, dan membeli kurma yang bagus dengan dirham (dari hasil penjualan kurma rusak sebelumnya, pent.).” (Muttafaqun ‘alaihi)

Dari hadis-hadis ini, kita dapat mengambil kesimpulan, bahwasanya apa yang disampaikan oleh penanya, yaitu tukar menukar emas dengan emas disertai tambahan biaya produksi, adalah perkara yang haram dan tidak diperbolehkan. Hal tersebut juga termasuk dalam riba yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun jalan yang selamat (benar) untuk hal seperti ini, yaitu dengan menjual emas yang telah rusak/patah tersebut dengan harga tertentu, tanpa kesepakatan (bahwa ia akan menggunakan uang hasil penjualannya untuk membeli emas baru darinya, pent.). Setelah pemilik menerima uang penjualannya, maka ia bisa membeli emas yang baru. Dan alangkah lebih baik, jika ia mencari emas baru di toko lain (bukan di tokok yang sama, agar lebih selamat, pent.).

Namun jika ia belum menemukan tempat (toko) yang baru, maka ia (boleh) kembali kepada penjual yang tadi, lalu membeli emas yang baru dengan dirham (dari hasil penjualan emas yang rusak sebelumnya, pent.). Dan jika harganya lebih mahal dari harga jual emas yang rusak tadi, maka hal tersebut tidak mengapa. Yang penting, dia tidak melakukan tukar menukar antara emas dengan emas disertai selisih harga, meskipun selisih harga tersebut digunakan untuk biaya produksi.

Penjelasan ini berlaku jika penjual emas tersebut ialah penjual yang melayani jual beli emas saja. Adapun jika penjualnya adalah penjual yang bisa membuat emas (pengrajin emas), maka pemilik emas yang rusak tadi boleh mengatakan kepada penjual sekaligus pengrajin emas, “Ambillah emas ini, buatkanlah untukku sesuai dengan keahlianmu dalam membentuknya. Nanti akan kuberikan upah untukmu jika proses pembuatannya sudah selesai.” Yang demikian ini, boleh saja dilakukan.

Pertanyaan ke-2:

Apa pendapatmu, wahai guru yang kami muliakan, bahwasanya ada sebagian pemilik toko emas melakukan tukar menukar emas baru yang mereka miliki dengan emas yang sudah terpakai/bekas dari orang yang ingin dari mereka dan mereka mengambil biaya tambahan untuk operasional produksinya?

Jawaban:

Tidak terlihat ada perbedaan antara pertanyaan ini dan pertanyaan sebelumnya. Dan hukum kedua pertanyaan tersebut sama saja.

Pertanyaan ke-3:

Sebenarnya, beberapa pemilik toko emas melakukan jual beli emas karena mereka meyakini bahwasanya jual beli emas dengan batasan waktu tertentu (maksudnya; kredit), adalah halal.

Hujjahnya (dalilnya) adalah, bahwasanya jual beli ini termasuk bagian dari ‘arudh tijarah (tindakan komersial). Sebagian ulama mendiskusikan lalu menyampaikan bahwasanya hal ini tidak diperbolehkan. Akan tetapi, mereka menjawab bahwa para ahlul ‘ilmi tidak memiliki pengetahuan mengenai hal ini.

Jawaban:

Sebenarnya yang saya maksudkan di sini adalah menjual emas dengan dirham yang dilakukan secara kredit, termasuk perkara haram menurut ijmak, karena tergolong riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan serah terima barang yang termasuk dalam komoditas ribawi, pent.).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit, “(Menukar) emas dengan emas, perak dengan perak,….”. Lalu beliau mengatakan, “Jika berbeda jenis, maka jual beli lah sesuka kalian, asalkan serah terima dilakukan secara langsung (tunai, tidak ada penundaan serah terima salah satu barang, pent.)”. Seperti inilah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun perkataan bahwa ahlul ‘ilmi tidak mengetahui hal tersebut, maka ini adalah tuduhan bagi ahlul ‘ilmi yang tidak pada tempatnya. Karena, ahlul ‘ilmi, sebagaimana mereka sudah disifati dengan kata ‘ilmu’, -dan ilmu adalah lawan dari kebodohan-, maka jika mereka tidak mengetahuinya, tentu penyebutan ‘ahlul ‘ilmi’ menjadi tidak pas. Padahal mereka mengetahui batasan-batasan yang sudah Allah tetapkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka juga mengetahui bahwa perkara seperti ini adalah hal yang haram menurut dalil dari nash (teks) yang menunjukkan pengharamannya.

Pertanyaan ke-4:

Apa hukumnya bagi sebagian pemilik toko emas yang memberikan syarat untuk penjual emas bekas agar membeli darinya emas yang baru?

Jawaban:

Hal ini juga tidak boleh. Karena ini adalah suatu trik untuk jual beli emas dengan emas disertai tambahan. Dan trik seperti ini dilarang dalam syariat, karena sama saja dengan menipu dan bermain-main dengan hukum-hukum Allah.

Pertanyaan ke-5:

Apakah akad taukil (perwakilan) harus dilakukan secara lisan antara para pemilik toko emas, ataukah cukup jika misalnya saja, mengambil barang yang sudah disepakati antara mereka dan menjualnya dengan harga yang sudah ditentukan?

Jawaban:

Wakalah (perwakilan) adalah akad yang bisa disepakati baik dengan lisan ataupun perbuatan. Maka, jika sudah menjadi kebiasaan antara para pemilik toko ketika ada seorang pembeli yang ingin membeli suatu barang, namun barang tersebut tidak ada di toko, lalu penjual tersebut mengambil dari toko sebelahnya, dan menjualkan barang tersebut kepada pembeli dengan harga yang sudah disepakati antara mereka, hal ini tidaklah mengapa. Karena, wakalah adalah perbuatan yang sah menurut para ulama, jika memang menunjukkan wakalah, baik dari perbuatan atau perkataan.

Pertanyaan ke-6:

Apa hukumnya jika datang seorang pembeli yang ingin membeli emas, kemudian ia memberi syarat: jika barangnya tidak sesuai, maka ia akan mengembalikan emas tersebut dan meminta ganti dengan emas baru yang ia inginkan, atau meminta uangnya kembali? Dan apa cara yang sesuai syariat untuk mengatasi hal seperti ini, dimana beberapa pembeli ada yang jarak rumahnya jauh dari perkotaan yang membuat mereka sulit sekali kembali ke toko emas pada hari yang sama, atau dua hari kemudian?

Jawaban:

Jika terjadi hal demikian, yang paling utama dan paling baik, ialah mengambil emas tersebut sebelum akadnya selesai, lalu ia tunjukkan kepada keluarganya. Jika sesuai, maka ia kembali lagi ke pemilik toko, lalu melakukan transaksi jual beli dari awal. Inilah yang paling utama. Akan tetapi, jika telah membeli emas tersebut dan sudah melakukan akad, kemudian pembeli memberikan syarat berupa khiyar (hak pilih), yaitu, jika sesuai akan ia beli, dan akan ia kembalikan jika tidak sesuai, maka para ulama berselisih pendapat tentang hal ini.

Di antara mereka (ulama) ada yang memperbolehkannya, dan mengatakan, “Sesungguhnya kaum muslimin itu terikat dengan syarat-syarat mereka (yang telah mereka sepakati)”.

Namun, ada juga yang melarang hal ini dan mengatakan, “Sebenarnya syarat ini menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal, yakni perpisahan antara pihak-pihak yang melakukan akad sebelum akad sempurna dilakukan”.

Pendapat yang pertama tadi (yang membolehkan), adalah pendapat yang lebih tepat menurut Syekhul Islam Ibnu Taimiyah. Adapun pendapat kedua (yang melarang), adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama mazhab (Hanbali), yaitu, bahwasanya setiap akad yang disyaratkan adanya serah terima (taqabudh), maka tidak sah apabila terdapat syarat khiyar.

Oleh karena itu, jika seseorang ingin berlepas diri dari tanggung jawab (lebih terlindungi dari kesalahan) dan lebih selamat, maka ia bisa memilih cara pertama, yakni ia mengambilnya, lalu bermusyawarah dengan keluarganya sebelum akad sudah sempurna ditunaikan.

Lalu, apa maksud dari “sebelum akadnya sempurna”?

Maksudnya adalah, pembeli menyerahkan beberapa dirham sebagai rahn (jaminan), atau benda apapun yang bisa dijadikan sebagai jaminan, namun bukan sebagai harga untuk emas yang akan ia beli.

[BERSAMBUNG]

Baca juga: Menutupi Perhiasan di Tangan bagi Wanita

***

Penerjemah: Evi Noor Azizah

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Fatawa adz-Dzahabiyah fi Bai’i wa Syirai adz-Dzahabi karya Muhammad bin Shalih bin Muhammad al-‘Utsaimin halaman 3-13.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Syafiq

Ummu Syafiq

- Alumnus Mahad Ali Bin Abi Thalib Yogyakarta - S1 Arabic Language di International Open University

Artikel Terkait

Hukum Wanita Memakai Celana Panjang

oleh Yulian Purnama
20 Juli 2017
0

Apa hukum wanita menggunakan celana panjang di hadapan lelaki yang bukan suaminya?

Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati

Menyambut Kehadiran Sang Buah Hati – Bag. 1

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
26 Maret 2008
7

Di antara keutamaan dan kesempurnaan syariat islam ialah memuat segala sesuatu. Termasuk di antaranya adalah penjelasan hukum berkaitan dengan menanti...

Diharamkan Para Wanita Memandang Laki-Laki yang Bukan Mahramnya

oleh Muslimah.or.id
14 Maret 2016
0

Allah Ta’ālā memerintahkan laki-laki untuk menjaga pandangan dan kemaluan mereka. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan hal itu juga kepada para...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.