Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Hadits Sedekah Jika Tak Sampai Yang Dituju

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
15 Agustus 2012
Waktu Baca: 1 menit
2
8
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

وعن أبي يَزيدَ مَعْنِ بنِ يَزيدَ بنِ الأخنسِ ، وهو وأبوه وَجَدُّه صحابيُّون ، قَالَ : كَانَ أبي يَزيدُ أخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا ، فَوَضعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ في الْمَسْجِدِ ، فَجِئْتُ فأَخذْتُها فَأَتَيْتُهُ بِهَا . فقالَ : واللهِ ، مَا إيَّاكَ أرَدْتُ ، فَخَاصَمْتُهُ إِلى رسولِ اللهِ ، فقَالَ : (( لكَ مَا نَوَيْتَ يَا يزيدُ ، ولَكَ ما أخَذْتَ يَا مَعْنُ )) رواهُ البخاريُّ .

Dari Abu Yazid Ma’n bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhu, -dia (Ma’n), bapak dan kakeknya adalah sahabat Nabi-, dia berkata, “Bapak saya, Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk disedekahkan. Dia mempercayakan pada seseorang di masjid (untuk membagi-bagikannya). Kemudian saya datang (ke masjid itu) dan saya pun mengambilnya. Selanjutnya saya datang ke tempat bapak saya dengan membawa dinar tersebut. Lalu bapak saya berkata, “Demi Allah, bukan kamu yang aku tuju (untuk menerima sedekah itu). Kemudian kejadian itu kami sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Bagimu apa yang telah engkau niatkan, wahai Yazid. Dan bagimu apa yang telah kamu ambil, hai Ma’n.” (HR. Bukhari)

Faidah Hadits

Majelis ilmu di bulan ramadan
  1. Hadits ini menunjukkan bolehnya memberitahukan karunia dan nikmat yang Allah berikan kepadanya.
  2. Bolehnya mewakilkan pembagian sedekah, terlebih sedekah yang sifatnya sunnah karena di dalamnya terdapat penyembunyian amal (merahasiakan amal).
  3. Diperbolehkannya mengajukan suatu permasalahan antara ayah dan anak kepada hakim. Dan hal itu tidak termasuk kedurhakaan.
  4. Diperbolehkan menyerahkan sedekah yang bersifat sunnah kepada furu’ (anak, cucu, dst)
  5. Orang yang bersedekah mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya, baik sedekahnya sampai kepada orang yang berhak atau tidak.
  6. Tidak diperbolehkan seorang bapak mengambil kembali sedekah yang telah diberikan kepada anak. Dan sedekah ini berbeda dengan hibah/pemberian.

***
muslimah.or.id
disarikan dari kitab Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali
oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id

Tags: NiatSedekah
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Sudah Tua Pun Masih Cinta Harta

Sudah Tua Pun Masih Cinta Harta

oleh Ustadz Yulian Purnama
15 Juli 2022
0

"Hati orang yang sudah tua renta itu sama dengan hati pemuda dalam kecintaan pada dua perkara: panjang usia cinta harta"...

Bertindak Berdasarkan Ilmu Dan Data

Bertindak Berdasarkan Ilmu Dan Data

oleh Ustadz Yulian Purnama
8 Februari 2022
0

Seorang Muslim hendaknya bertindak berdasarkan ilmu dan data, bukan hanya prasangka atau serampangan dalam berbuat.

Dianjurkan Membasahi Sebagian Badan Ketika Awal Turun Hujan

Dianjurkan Membasahi Sebagian Badan Ketika Awal Turun Hujan

oleh Ustadz Yulian Purnama
31 Januari 2022
0

Dan perlu diperhatikan, anjuran membasahi sebagian badan dengan air hujan adalah ketika awal turun hujan. Karena jelas Nabi mengatakan alasannya...

Artikel Selanjutnya
Menyalurkan Zakat Fithri Ke Luar Daerah

Zakat Fitri untuk Istri yang Ditalak Raj'i

Komentar 2

  1. hilal akbar says:
    10 tahun yang lalu

    bersedekah itu tidak menghabiskan harta tapi menambah harta kita

    Balas
  2. Fatih says:
    10 tahun yang lalu

    Subhanallah,,,,semoga berkah

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.