Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Kapan Orang Tua Mewajibkan Putrinya Memakai Hijab?

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
6 Oktober 2025
di Pendidikan Anak
0
Kapan Orang Tua Mewajibkan Putrinya Memakai Hijab
Share on FacebookShare on Twitter

Para ulama fikih menjelaskan bahwa ketika seorang anak genap berusia tujuh tahun, dalam kondisi normal dan sehat, ia memasuki tahap tamyīz (fase mampu membedakan). Pada usia ini, anak mulai dapat menggunakan akalnya untuk menilai sesuatu yang baik atau buruk, serta yang bermanfaat atau berbahaya. Fase ini juga menandai kesiapan seorang anak untuk menjalankan ibadah yang disyariatkan.

Sejak masa tamyīz, seorang anak telah memiliki kelayakan hukum dalam hal ibadah secara sempurna, yang dikenal dengan istilah ahliyyah at-ta‘abbud (kelayakan beribadah) atau ahliyyah al-adā’ ad-dīniyyah (kelayakan menunaikan agama). Artinya, anak dianggap pantas melakukan amalan ibadah seperti salat dan puasa, meskipun keduanya belum menjadi kewajiban baginya. Status ahliyyah tersebut hanya menunjukkan kelayakan untuk beribadah, namun bukan kewajiban untuk melaksanakannya (karena belum baligh). Rasulullah ﷺ bersabda,

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika meninggalkannya) ketika berusia sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud no. 495)

Masa tamyīz ini membuat anak siap melaksanakan ibadah, tetapi belum terikat dengan kewajiban syariat. Sebab, kewajiban dalam agama baru berlaku ketika seseorang memasuki fase baligh, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,

Donasi Muslimahorid

رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: .. عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبَرَ

“Diangkat pena (catatan dosa) dari tiga golongan: … dari anak kecil hingga ia dewasa.” (HR. Abu Dawud no. 4403)

Dalam riwayat lain disebutkan: «حَتَّى يَحْتَلِمَ» — “hingga ia bermimpi (mimpi basah).”

Dengan demikian, seseorang tidak terkena beban kewajiban syariat yang bersifat amaliyah (praktik ibadah) kecuali setelah ia baligh.

Berdasarkan hal ini, anak perempuan yang sudah mencapai usia tamyīz memiliki kesiapan beragama. Maka, sebagaimana ia diperintahkan untuk salat dan berpuasa meski keduanya belum wajib baginya, ia juga diperintahkan untuk membiasakan diri memakai hijab sebelum baligh. Tujuannya agar ia terbiasa, merasa selaras dengannya, dan tidak merasa asing ketika nantinya diwajibkan.

Adapun kewajiban memakai jilbab (hijab syar‘i) berlaku ketika syarat taklif pertama telah terpenuhi, yaitu baligh. Salah satu tandanya adalah datangnya haid, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,

يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ المَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ المَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

“Wahai Asma’, sesungguhnya apabila seorang wanita telah mencapai haid, tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud no. 4104)

Pada fase ini, wali memiliki kewajiban untuk menegakkan perintah hijab atas putrinya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…’” (QS. al-Ahzab: 59)

Baca juga: Kalau Anak Saya Berhijab Syar’i, Bagaimana Dia Akan Dapat Jodoh?

***

Penyusun: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-904

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Agar Buah Hati Menjadi Penyejuk Hati

Agar Buah Hati Menjadi Penyejuk Hati

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
18 Oktober 2009
45

Kehadiran sang buah hati dalam sebuah rumah tangga bisa diibaratkan seperti keberadaan bintang di malam hari, yang merupakan hiasan bagi...

Pengaruh Keshalihan Orang Tua Terhadap Anak

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
23 Juni 2021
0

Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya. Inilah pepatah yang menggambarkan karakter, akhlak, dan keilmuwan seorang anak akan mirip atau tidak...

Tips Mengajarkan Al-Qur'an kepada Anak

Tips Sederhana untuk Mengajarkan Al-Qur’an kepada Anak (Metode Talkin)

oleh Ummu Sa'id
26 Maret 2013
9

Telah kita ketahui betapa besar pahala mengajarkan Al-Quran, sebagaimana hadits berikut, خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ Dari ‘Utsman radhiyallahu ’anhu,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.