Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Memberi Senyuman Kepada Laki-laki yang Bukan Mahram

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
22 Juni 2012
di Fikih
33
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada sekumpulan laki-laki agar mereka merasa bahwa mereka adalah saudara kita dan kita adalah saudara mereka. Apa hukum senyuman wanita kepada laki-laki dan sebaliknya senyuman laki-laki kepada wanita secara umum?

Jawab:

Alhamdulillah,

Pertama,

Donasi Muslimahorid

Kewajiban seorang wanita adalah menutupi wajahnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini berdasarkan banyak dalil yang telah disebutkan pada soal jawab no. 11774. Dengan demikian seorang wanita jelas tidak diperbolehkan menebar senyuman kepada laki-laki yang bukan mahram.

Kedua,

Banyak sekali dalil syar’i yang melarang segala sesuatu yang bisa mendatangkan fitnah perempaun bagi laki-laki ataupun sebaliknya.

Diantara larangan tersebut adalah jabat tangan lawan jenis yang bukan mahram, berdua-duan, mendayu-dayukan suara, wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak wangi hingga tercium baunya, larangan lainnya adalah laki-laki melihat perempaun dan perempuan melihat laki-laki disertai dengan syahwat. Silakan lihat jawab soal no 84089 tentang dalil-dalilnya.

Adapun senyuman wanita kepada laki-laki yang bukan mahram dengan tujuan sebagaimana yang Anda sebutkan seperti melembutkan hati atau semata-mata berbuat baik maka tindakan ini berkonsekwensi adanya pandangan satu dengan yang lainnya. Hal ini tentu hukumnya terlarang. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ

Katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang-orang lelaki yang beriman supaya mereka menyekat pandangan mereka (dari memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah Amat Mendalam PengetahuanNya tentang apa yang mereka kerjakan. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (Qs. Nur 31)

Senyuman semacam ini terkadang membekas di hati. Minimal, seperti halnya pengaruh suara yang dilembutkan hingga terjadilah fitnah yang Allah peringatkan dalam firmanNya,

يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِىِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ ۚ إِنِ ٱتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

“Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Qs Ah Ahzab: 32)

Lembaga Fatwa Saudi (Lajnah Daimah Lil Ifta’) pernah ditanya,

Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada laki-laki yang bukan mahram tanpa memperlihatkan giginya dan tanpa suara?

Jawab,

Diharamkan bagi seorang wanita menyingkap wajahnya dan memberi senyuman kepada laki-laki yang bukan mahram. Demikian ini dikarenakan bahaya yang ditimbulkannya.

Wabillahittaufiq, washallallahu’ala Nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.

Allajnah addaimah lilbuhuts al’ilmiyyah wal ifta’

Abdul’Aziz bin Abdillah bin Baz…Abdurrazzaq ‘Afifi…Abdullah bin Ghudyan. Demikian nukilan dari Fatawa Allajnah Ad Daimah (17/25)

Adapun (adab) seseorang kepada masyarakat muslim hendaknya ia memuliakan mereka,menghargai dan menghormati mereka tanpa terjatuh pada perkara yang dilarang. Laki-laki tentunya hanya berkumpul dengan laki-laki, sementara Wanita saling tolong menolong sesama wanita. Maka akan Anda dapati banyak sekali muslimah yang membutuhkan perhatian dan kebaikan Anda.

Semoga Allah menambahkan taufiq dan kebenaran pada kami dan Anda.

Wallahua’lam

***
artikel muslimah.or.id
Sumber : http://islamqa.info/ar/ref/102415
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Bekal Di Bulan Dzulhijjah

oleh Muslimah.or.id
29 September 2014
0

Diantara kasih sayang Allah azza wa jalla terhadap hamba-Nya Dia menjadikan untuk mereka musim-musim ketaatan, dimana di dalamnya mereka dianjurkan...

Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudhu?

oleh Ummu Sa'id
24 Juli 2010
48

Sering kali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. InMaksud hati ingin  berwudhu secara...

Tata Cara Shalat Jenazah (Menyalatkan Mayit)

oleh Verawaty Lihawa
2 Januari 2014
11

Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Soal: Bagaimana tata cara menyalatkan mayit? Jawab: Urutan tata cara menyalatkan mayit : Melakukan...

Artikel Selanjutnya

Penuntut Ilmu dan Shalat Malam

Komentar 33

  1. ummu hani says:
    13 tahun yang lalu

    ijin share di blog ana syukron

    Balas
  2. Rizki Andini says:
    13 tahun yang lalu

    penjelasan yg bagus, semoga kita semua terhindar dari maksiat dan jauh dari azab Alloh SWT. amin

    Balas
  3. vhio menggila racink says:
    13 tahun yang lalu

    alhamdulillah
    artikel yaa memberi manfaat bagi saya
    terima kasih
    :)

    Balas
  4. kafaka says:
    13 tahun yang lalu

    pernyataan yg menyatakan bhw perempuan hrs menutupi wajahnya apakah muthlaq? bukankah ada jg ulama’ yg tdk mewajibkannya(termasuk syeh albani)?
    bgmn jk itu(senyum) terjadi dlm transaksi, dagang misalnya?atau di tmpt kuliah yg sdh menjd rahasia umum msh byk yg mencampur mahasiswanya. apakah ktk berpapasan dijalan tdk boleh memberi senyum.
    apakah hadist yg mengatakan tabassumuka fi wajhi akhika laka sodaqoh bkn termask hadist yg berkhitob ‘amm?
    syukron utk jwabanya.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      13 tahun yang lalu

      @kafaka
      “Kewajiban seorang wanita adalah menutupi wajahnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. ”
      Pernyataan di atas adalah kutipan terjemahan dari fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa Saudi (Lajnah Daimah Lil Ifta?). Berarti dalam hal ini, Lembaga Fatwa Saudi (Lajnah Daimah Lil Ifta?) menguatkan pendapat menutup wajah di depan laki-laki yang bukan mahram adalah wajib.
      Dalam hal ini memang ulama berselisih pendapat apakah hukumnya wajib atau sunnah. Dan kewajiban kita adalah berlapang dada dalam perbedaan pendapat semacam ini.
      Untuk mempelajari lebih dalam silahkan buka link di bawah ini
      barakallahu fikum.
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-1.html
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-3.html
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html
      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-kesimpulan-antara-2-pendapat-ulama-5.html

      Balas
  5. Liesti says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Wr. WB

    Terimakasih artikelnya…
    Saya mohon maaf sebelumnya..
    Didalam kehidupan masyarakat kita tidak luput dari perjumpaan atau tatap muka dengan laki2 (bukan muhrim). Dan apabila kita diam dan tidak senyum apabila ada laki2 bukan muhrim itu mendahului senyum maka hal itu akan memberikan tanggapan negatif dr mereka.
    Mohon maaf sebelumnya, ya mungkin kita boleh senyum kepada semua orang tapi dengan etika yang sudah diajarkan oleh agama.

    Menurit saya begitu..sukron sebelumnya..

    Wasalamualaikum Wr. Wb..
    tiyok liesti

    Balas
  6. ita hartati says:
    13 tahun yang lalu

    subhanallah artikelnya sangat bermanfaat
    dan menambah ilmu bagi ana mudah-mudahan
    Allah SWT memberikan ilmu yang bermanfaaat
    bagi umatnya.

    Balas
  7. Rezky Amelia says:
    13 tahun yang lalu

    Terima kasih atas artikelnya ini, sangat bagus dan inspiratif. Saya jadi tahu memberi senyum pada yang bukan muhrim itu haram :D

    Balas
  8. aisyah says:
    13 tahun yang lalu

    lantas, bgaimana dgan wanita yg mngucaokan salam ktika berjumpa dgan rasul??
    apakh itu mnunjukkan bahwa kita bleh mngucap salam pda ikhwan, nmun tdak bleh tersnyum kpadanya??
    syukron sbelu dan ssudahnya..

    Balas
  9. Zultami Ardiana says:
    13 tahun yang lalu

    sangat bagus pertanyaan dan jawaban beliau. semoga kita semua selalu dijaga ALLAH untuk selalu menjauhi perbuatan yang melanggar syar’i.

    Balas
  10. roza nurlia says:
    13 tahun yang lalu

    syukron….
    sangat bermanfaat

    Balas
  11. mualimin says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,, y hamba Allah yg insyaallah dirahmati Allah,, izin copy untuk pengetahuan diri, & insyaallah untuk disampaikan sobat-sobat yg seiman,, terima kasih wassalamualaikum,,

    Balas
  12. cak jok says:
    13 tahun yang lalu

    berarti wanita harus pake cadar ya ?
    karena nggak mungkin nggak senyum sepanjang hidup dengan laki-laki non muhrim.

    Balas
  13. Rizky Kurnia Rahman says:
    13 tahun yang lalu

    Izin copas lagi. Syukron. Wassalam…

    Balas
  14. Desy Ps. says:
    13 tahun yang lalu

    bagaimana kalau orang yang lebih tua? atau orang yang kita kenal, misalnya tetangga?

    Balas
  15. Obat Herbal Diare :: Gne Indonesia says:
    12 tahun yang lalu

    terimakasih artikelnya ya. tapi bagaimna tad kalau misalkan ada laki” yg bukan mahramnnya tersenyum pada kita dan mengucapkan salam. apakah kita membalas salamnnya dan tidak melihat wajahnya?

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      11 tahun yang lalu

      dibalas salamnya

      Balas
  16. Daleman Muslimah Aimee Inners says:
    12 tahun yang lalu

    Janganlah kita tersenyum kepada orang yang tidak dikenal, sebab akan menimbulkan salah pengertian.

    Balas
  17. why says:
    12 tahun yang lalu

    kl skirany misalny ana sbgai pjual dsbuah toko elektronik,kmudian ada pbeli.bukankah kita hrs bsikap ramah n mberikn senyuman kpd pbeli tsb.apa senyuman ini jg dlarang?

    Balas
  18. cloudself says:
    12 tahun yang lalu

    syukron artikelx,, lalu sbg tenaga kesehatan, bagaimana saya harus bersikap terhadap pasien” saya?? karena pasien saya bukan hanya wanita saja.. kalo tdk tersenyum & bersikap ramah bisa” pasien saya bkalan takut!!

    Balas
  19. Nurul Kharsita S. says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, ukh.
    Saya mau tanya.
    Sewaktu itu saya meminta ijin kepada ummi saya tentang bolehkah saya memakai cadar.
    Akan tetapi ummi saya bilang, jika di masyarakat kita ini belum umum bagi seorang wanita memakai cadar.
    Bagaimana ukh?
    Syukron

    Balas
  20. mutia says:
    12 tahun yang lalu

    kalo senyum kpd pak guru,atau om2 tetangga supy tdk d kenal jutek n supy d kenal ramah,dan senyum yg sekedarnya saja,boleh? lalu bagaimana supy tdk d katakan’muslimah sombong!’ ??

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      12 tahun yang lalu

      @ Mutia
      Hakekat sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.

      Balas
  21. Srimukmin says:
    11 tahun yang lalu

    Bismillah..
    afwan kak..mau tanya bagaimana jika dalam sebuah syuro akhwat dan ikhwa digabung dalam suatu ruangan..? apakah seorang akhwat hanya menunduk ketika ada lelaki yang tersenyum padanya..? sedangkan akhwat diminta untuk memberikan sebuah kritikan dan syaran..?

    mohon jawabanya kak..
    afwan..
    jazakillah..

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @Srimukminin, sebaiknya hindari acara seperti itu karena termasuk ikhtilat yang terlarang. Jika memang ada kebutuhan untuk melakukannya, hendaknya gunakan tabir dan saling menjaga pandangan.

      Balas
  22. euis karmila says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu’aikum… Ukh…
    Saya ingin bertanya… Bagai mana hukum nya seorang wanita mencintai laki2 untuk penyemangat nya dalam belajar???
    Trimsksih
    Wass…

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @euis karmila, yang demikian akan menimbulkan penyakit isyq yang bisa membahayakan diri kita.
      Silakan simak: http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/menyoal-pacaran-islami.html

      Niatkanlah belajar dan menuntut ilmu anda untuk meraih ridha Allah dan surga-Nya, itulah yang membuat anda semangat.

      Balas
  23. duduul says:
    10 tahun yang lalu

    izin coppas di blog ANA
    ukhti, syukran untuk informasinya insyaAllah sangat bermanfaat bagi para pembacanya.

    Balas
  24. belumjadibapak says:
    10 tahun yang lalu

    Bismillah. Ustadz/Ustadzah yang saya hormati.
    Mohon maaf sebelumnya, artikel yang Anda cantumkan adalah fatwa ulama di Saudi Arabia yang merupakan negara terbaik dalam penerapan syariat Islam di muka bumi saat ini. Adapun di negeri ini, para wanita berada di luar rumah merupakan fenomena harian.
    Mohon Anda bukan sekedar memposting fatwa “ideal” tetapi beri penjelasan bagaimana solusinya dengan kasus-kasus riil di kehidupan negeri Bhinneka Tunggal Ika.
    Suatu hari, seorang suami yang bekerja di sebuah institusi pendidikan menemani istrinya ke pusat perbelanjaan. Di tengah perjalanan mereka berpapasan dengan ibu-ibu tetangga. Si Bapak pun tersenyum karena berjumpa tetangga. Qadarullah di pusat perbelanjaan, si Bapak berpapasan dengan kolega wanita. Si wanita tersenyum, maka si Bapak pun membalas tersenyum sembari mengalihkan pandangannya. Di waktu yang lain, jika si suami ke masjid untuk shalat Ashar, ibu-ibu sering duduk-duduk di pinggir jalan kampung “momong” anaknya. Si Bapak terpaksa tersenyum saat melalui mereka.
    Hari berikutnya, sepulang kerja, sang istri menyodorkan artikel ini kepada suaminya dan meminta membacanya. Selesai membaca, cercaan pertanyaan diajukan kepada suaminya terkait kejadian hari sebelumnya. Tak bisa dielakkan, pertengkaran pun terjadi hingga kata “berpisah” bergemuruh di dalam dada. Si suami dituntut untuk keluar dari tempat kerjanya.
    Ustadz/ustadzah;
    1.Adakah pekerjaan di negeri ini agar seorang pria tidak berpasapan atau bahkan beramah-tamah dengan wanita?
    2.Apakah salah jika seorang pria tidak shalat berjamaah karena menghindari berpapasan dengan wanita-wanita tetangga?
    3.Apakah lebih baik dikenal sebagai seorang yang sombong dan tidak mau bergaul “ora srawung” (istilah jawa) demi menerapkan hadits “Islam datang dalam keadaan asing dan akan dianggap asing seperti awalnya”?
    4.Apakah sebaiknya seseorang hijrah bergabung atau tinggal di negeri yang menerapkan syariat Islam seperti Saudi Arabia atau Islamic State?

    Ustadz/ustadzah, mohon maaf saya teringat kisah seseorang yang mati karena fatwa bahwa seorang yang terluka kepalanya tetap harus mandi apabila ia junub. Benarkah fatwa adalah harga mati yang berlaku di setiap tempat dan kondisi?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      Silakan simak artikel berikut ini:
      https://muslimah.or.id/keluarga/senyuman-seorang-muslimah-kepada-lelaki-bolehkah.html

      Mudah-mudahan menjawab kebimbangan anda

      Balas
  25. anindya fitriarachma says:
    9 tahun yang lalu

    Apa hukumnya buat perempuan yang diminta laki laki untuk menutup auratnya, tetapi si perempuan meminta uang kepada laki laki tersebut untuk membelikan pakain dll untuk menuruti si laki laki padahal mereka belu mahram??

    Balas
    • Fatihdaya Khoirani says:
      9 tahun yang lalu

      Seorang wanita haruslah senantiasa menjaga harga diri dan kesucian dirinya, sehingga tidak pantas bagi seseorang meminta-minta kepada orang lain tanpa ada kebutuhan mendesak…terlebih jika dia ternyata masih mampu membelinya sendiri, apalagi sebagaimana kasus di atas yakni meminta kepada laki-laki yang bukan mahram baginya.

      Balas
  26. Salfatul says:
    7 tahun yang lalu

    Alhamdulillah saya baru tahu kali ini

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.