Sebagian orang menyatakan bahwa memakai jilbab itu tidak wajib, yang wajib adalah menutup aurat. Pernyataan ini muncul karena tidak paham definisi jilbab. Allah taโala menyebut istilah jilbab dalam firman-Nya:
ููุง ุฃููููููุง ุงููููุจูููู ูููู ููุฃูุฒูููุงุฌููู ููุจูููุงุชููู ููููุณูุงุกู ุงููู ูุคูู ูููููู ููุฏูููููู ุนูููููููููู ู ููู ุฌูููุงุจููุจูููููู
โHai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโฆโ (QS. Al Ahzab: 59).
Dalam ayat ini Allah perintahkan menjulurkan jilbab dengan menggunakan ??????????? (‘alaihinna), kata ganti “hunna” merujuk pada keseluruhan bagian dari istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin. Bukan hanya kepala saja.
Maka sebagian ulama mendefinisikan jilbab adalah keseluruhan pakaian wanita yang menutup dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Dalam kitab Fathul Qadir, Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai jilbab,
ููุงูู ุงููุฌูููููุฑูููู: ุงููุฌูููุจูุงุจู: ุงููู ูููุญูููุฉูุ ููููููู: ุงููููููุงุนูุ ููููููู: ูููู ุซูููุจู ููุณูุชูุฑู ุฌูู ููุนู ุจูุฏููู ุงููู ูุฑูุฃูุฉูุ ููู ูุง ุซูุจูุชู ููู ุงูุตููุญููุญู ู ููู ุญูุฏููุซู ุฃูู ูู ุนูุทููููุฉู ุฃููููููุง ููุงููุชู: ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฅูุญูุฏูุงููุง ููุง ููููููู ููููุง ุฌูููุจูุงุจูุ ููููุงูู: ยซููุชูููุจูุณูููุง ุฃูุฎูุชูููุง ู ููู ุฌูููุจูุงุจูููุงยป ููุงูู ุงููููุงุญูุฏูููู: ููุงูู ุงููู ูููุณููุฑูููู: ููุบูุทููููู ูุฌููููู ูุฑุคูุณููู ุฅููููุง ุนูููููุง ููุงุญูุฏูุฉูุ ููููุนูููู ู ุฃููููููููู ุญูุฑูุงุฆูุฑู ููููุง ูุนุฑุถ ููู ุจูุฃูุฐูู. ููููุงูู ุงููุญูุณููู: ุชูุบูุทููู ููุตููู ููุฌูููููุง. ููููุงูู ููุชูุงุฏูุฉู: ุชูููููููู ูููููู ุงููุฌูุจูููู ููุชูุดูุฏูููู ุซูู ูู ุชูุนูุทููููู ุนูููู ุงููุฃููููู ููุฅููู ุธูููุฑูุชู ุนูููููุงููุง ููููููููู ููุณูุชูุฑู ุงูุตููุฏูุฑู ููู ูุนูุธูู ู ุงููููุฌููู
* Al Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar).
* Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qinaโ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah).
* Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi SELURUH TUBUH WANITA. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: โWahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbabโ. Lalu Rasulullah menjawab: โHendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnyaโ.
* Al Wahidi mengatakan: โmenurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orangโ.
* Al Hasan mengatakan: โjilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanitaโ.
* Qatadah mengatakan: โjilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajahโโ (Fathul Qadir, 4/350).
Memang benar, sebagian ulama mendefinisikan jilbab sebagai kain yang menutupi bagian atas. Ibnu Katsir mengatakan:
ููุงููุฌูููุจูุงุจู ูููู: ุงูุฑููุฏูุงุกู ูููููู ุงููุฎูู ูุงุฑู. ููุงูููู ุงุจููู ู ูุณูุนููุฏูุ ููุนูุจูููุฏูุฉูุ ููููุชูุงุฏูุฉูุ ููุงููุญูุณููู ุงููุจูุตูุฑููููุ ููุณูุนููุฏู ุจููู ุฌูุจูููุฑูุ ููุฅูุจูุฑูุงูููู ู ุงููููุฎูุนููููุ ููุนูุทูุงุกู ุงููุฎูุฑูุงุณูุงูููููุ ููุบูููุฑู ููุงุญูุฏู. ูููููู ุจูู ูููุฒูููุฉู ุงููุฅูุฒูุงุฑู ุงููููููู ู
โJilbab adalah ridaโ (selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar. Ini adalah pendapat Ibnu Masโud, Ubaidah, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Saโid bin Jubair, Ibrahim An Nakhaโi, Athaโ Al Khurasani, dan selain mereka. Dan menurut definisi ini maka jilbab itu sebagaimana izaar di zaman sekarangโ (Tafsir Ibni Katsir, 6/481).
As Saโdi menjelaskan:
ููู ุงููุงุชู ููู ููู ุงูุซูุงุจ ู ู ู ูุญูุฉ ูุฎู ุงุฑ ูุฑุฏุงุก ููุญููุ ุฃู: ูุบุทูู ุจูุงุ ูุฌูููู ูุตุฏูุฑูู
โJilbab adalah yang dipakai di atas pakaian, baik berupa milhafah, khimar, ridaโ atau semacamnya, yang dipakai untuk menutupi wajah dan dada merekaโ (Taisir Karimirrahman, 671).
Andaikan kita mengambil definisi ini maka tetap saja jilbab itu wajib, karena bagian atas wanita (rambut, leher, pundak, dada) itu adalah aurat yang wajib ditutup.
Dan semua yang dipakai untuk menutupi bagian atas wanita, apapun bahannya dan bentuknya, itu disebut jilbab.
Dan wajibnya berjilbab itu tidak dibatasi tempat, baik di rumah atau di luar rumah, selama ada lelaki ajnabi (yang bukan mahram), wajib berjilbab. Asy-Syarwani berkata,
ุฌูู ูููุนู ุจูุฏูููููุง ุญูุชููู ุงููููุฌููู ููุงููููููููููู ุนูููู ุงููู ูุนูุชูู ูุฏู: ููุนูููุฑูุฉู ุจูุงููููุณูุจูุฉู ููููุธูุฑู ุงููุฃูุฌูุงููุจู ุฅูููููููุง
โAurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang muโtamad.โ (Hasyiah asy-Syarwani โala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
Maka kesimpulannya, memakai jilbab itu wajib bagi wanita secara mutlak di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahram).
Wallahu a’lam.
***
Penulis: Ustadz Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id
Sepertinya penulis yang gagal paham dengan pemaknaan jilbab dan ุฌูุจุงุจ
Inti dari jalabib adalah menutupi aurot. Dan menutupi aurot tentu tidak harus dengan jalabib.
Sebelum memberi tanggapan terhadap pernyataan orang lain, sebaiknya pelajari dulu bahasa arab dengan melihat pemahamannya menurut lisan arab bukan dari bahasa indonesia yang di arab arabkan.
Coba anda baca kembali penjelasan para ulama yang sudah disampaikan di atas. Kami tidak pakai terjemahan sebagai acuan.
Kalau jilbab itu artinya “penutup badan bagian atas”, maka benda apapun atau kain apapun yang menutup bagian atas ya itu disebut jilbab.
Kalau jilbab itu artinya “yang menutupi seluruh aurat”, maka semua pakaian yang dipakai oleh wanita untuk menutupi aurat ya itu disebut jilbab.
Jadi ngga benar perkataan, “menutup aurat tidak harus dengan jilbab”, karena justru apapun yang digunakan untuk menutup aurat itu semua disebut jilbab.
Semoga diberi kepahaman.