Nabi Ibrahim ‘alaihissalam diuji dengan cobaan yang sangat berat, yakni diperintahkan untuk mengorbankan sesuatu yang paling beliau cintai, yaitu putranya, Nabi Ismail. Allah memerintahkan agar Nabi Ismail disembelih, namun kemudian menggantinya dengan seekor kambing sebagai hewan kurban. Perintah berkurban ini kemudian diteruskan kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kita pun diperintahkan untuk melaksanakannya. Seperti halnya Nabi Ibrahim, kita juga diajak untuk berkurban dengan sesuatu yang sangat kita cintai, yaitu harta yang kita miliki.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat untuk Tuhanmu dan sembelihlah (hewan kurban).” (QS. Al-Kautsar: 2)
Menurut penjelasan Syekh Abdullah Alu Bassaam, sebagian ahli tafsir menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “penyembelihan” dalam ayat tersebut adalah pelaksanaan kurban setelah salat Iduladha. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama seperti Qatadah, Atha’, dan Ikrimah. (Lihat Taisirul ‘Allaam, hal. 534; Taudhihul Ahkaam, 4: 450; Shahih Fiqih Sunnah, 2: 366)
Dalam ilmu fikih, hewan yang dijadikan sebagai kurban disebut dengan istilah Al-Udh-hiyah, sedangkan bentuk jamaknya disebut Al-Adhaahi (dengan huruf ha’ yang pelan atau ringan).
Definisi udh-hiyah
Secara etimologis, udhiyah merujuk pada kambing yang disembelih ketika waktu pagi menjelang siang dan seterusnya. Sebagian orang juga mengartikan udh-hiyah sebagai kambing yang disembelih pada saat perayaan Iduladha.
Adapun menurut istilah syariat, udh-hiyah adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala pada hari nahr (yakni hari Iduladha), dengan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu yang telah ditetapkan.
Keutamaan kurban
Tidak diragukan lagi bahwa udh-hiyah merupakan bentuk ibadah kepada Allah serta sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Ibadah ini juga dijalankan dalam rangka meneladani ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejak masa beliau hingga kini, kaum muslimin terus melestarikan ibadah yang mulia ini. Tidak diragukan lagi bahwa udh-hiyah merupakan salah satu ajaran yang ditetapkan dalam syariat Islam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunnah muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan. Beberapa hadis memang menyebutkan keutamaan ibadah udh-hiyah, namun tidak ada satupun yang dapat dikategorikan sebagai hadis sahih. Ibnul ‘Arabi dalam kitab ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) menyatakan bahwa tidak ada hadis sahih yang secara khusus menjelaskan keutamaan udh-hiyah. Sebagian orang memang meriwayatkan hadis-hadis yang terdengar luar biasa, namun tidak sahih.
Hikmah di balik menyembelih kurban
Pertama: Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas karunia kehidupan yang telah diberikan kepada kita.
Kedua: Untuk menghidupkan kembali ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihissalaam kekasih Allah yang pernah diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya tercinta, Ismail ‘alaihissalaam, sebagai bentuk pengorbanan pada hari an-Nahr (Iduladha).
Ketiga: Agar setiap orang beriman senantiasa mengingat ketabahan dan kepatuhan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘alaihimas salaam, yang menunjukkan bahwa ketaatan kepada Allah dan cinta kepada-Nya harus melebihi cinta kepada diri sendiri maupun keluarga. Pengorbanan yang begitu besar inilah yang menyebabkan Allah menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba. Maka, setiap mukmin sepatutnya menjadikan kisah ini sebagai teladan dalam bersabar dalam menjalankan perintah Allah, serta mendahulukan cinta kepada-Nya daripada mengikuti hawa nafsu dan keinginan duniawi.
Keempat: Penyembelihan hewan kurban memiliki keutamaan ibadah yang lebih tinggi dibandingkan dengan memberikan sedekah sejumlah uang yang setara dengan harga hewan kurban tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban pada waktu yang telah ditentukan memiliki keutamaan yang lebih tinggi daripada sedekah dalam jumlah setara. Bahkan apabila seseorang menggantikan kewajiban menyembelih hewan dalam ibadah tamattu’ dan qiran dengan bersedekah dalam jumlah yang besar, hal itu tetap tidak dapat menyamai keutamaan ibadah kurban itu sendiri.
***
Penulis: Rizka Fajri Indra
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
https://muslim.or.id/31994-pengorbanan-kita-dan-pengorbanan-nabi-ibrahim.html
https://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html
https://rumaysho.com/2773-kaitan-udhiyah-qurban-hadyu-dan-aqiqah.html
https://rumaysho.com/2783-keutamaan-dan-hikmah-ibadah-qurban.html