Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Mengenai Tindakan Teror dan Penculikan

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
30 April 2011
di Manhaj
7
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Dr. Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Dr. Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan

 

Pertanyaan:

Semoga Allah memberikan kebaikan keadaan Anda. Apakah aksi-aksi penculikan disertai pembunuhan dan peledakan fasilitas-fasilitas pemerintahan di negara-negara kafir adalah hal yang darurat (mendesak dilakukan) dan termasuk di antara jihad?

Jawaban:

Aksi-aksi penculikan/pembunuhan dan sabotase adalah aksi yang tidak dibolehkan karena memberikan dampak buruk, pembunuhan, dan kedzaliman (yang serupa atau lebih parah, pent.) kepada kaum muslimin. Sesungguhnya tindakan yang disyariatkan (untuk diarahkan kepada kaum kafir) hanyalah jihad fii sabiilillah dan menghadapi mereka di medan perang. Ini jika kaum muslimin memiliki kemampuan untuk menyiapkan pasukan, lalu memerangi kaum kafir sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu hijrah ke Madinah dan mendapatkan para penolong dan pendukung. Adapun aksi-aksi sabotase dan penculikan memberi dampak buruk kepada kaum muslimin.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masih berada di Mekkah sebelum hijrah ke Madinah diperintahkan (oleh Allah) untuk menahan diri (dari tindakan kekerasan kepada kaum musyrikin). Allah Ta’ala berfirman,

أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوٓا۟ أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ

Donasi Muslimahorid

“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!'” (QS. An-Nisā’ [4]: 77)

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk menahan diri dari memerangi kaum kafir karena saat itu beliau belum memiliki kemampuan untuk memerangi mereka. Kalau kaum muslimin membunuh salah satu dari kaum kafir, niscaya orang orang kafir akan balas membunuh kaum muslimin hingga ke akar akarnya karena kaum kafir lebih kuat daripada mereka sedang mereka berada di bawah kekuasaan dan cengkeraman kaum kafir.

Aksi-aksi penculikan tersebut akan mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang tinggal di negara-negara tersebut sebagaimana yang anda saksikan dan dengarkan terjadi sekarang ini. Jadi, aksi-aksi itu bukan bagian dari dakwah, bukan pula dari jihad fii sabiilillah. Demikian pula aksi-aksi sabotase dan peledakan. Semuanya akan memberi dampak buruk kepada kaum muslimin sebagaimana telah terjadi (sekarang ini). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah lalu mendapatkan pasukan dan barisan pendukung, maka saat itulah beliau diperintahkan untuk berjihad memerangi kaum kafir.

Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya ketika masih berada di Mekkah melakukan aksi-aksi seperti itu? Sekali kali tidak. Bahkan mereka dilarang melakukannya ketika itu.

Apakah mereka merampas harta orang-orang kafir Quraisy ketika itu? Sekali-kali tidak, bahkan saat itu mereka dilarang melakukannya.

Mereka saat itu hanya diperintahkan berdakwah dan menyampaikan. Adapun untuk memaksa dan berperang, maka semua itu hanya dilakukan ketika di Madinah ketika Islam telah memiliki daulah.

***

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Disalin dari Majalah Fatawa, No. 07, Tahun II, 1425/ 2004.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Jangan Malu Mengatakan “Saya Tidak Tahu”

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
6 Februari 2019
2

Allah sangat mencela orang yang berbicara tanpa dasar ilmu karena bisa menyesatkan manusia. Ilmu Allah sangatlah luas, tidak ada makhluk...

Merasa “Rendah” Dalam Dakwah

oleh Musyaffa Ad Dariny, Lc., MA.
17 Februari 2015
0

Anggaplah diri Anda lebih "rendah" harganya dari seekor lalat, jika untuk memperjuangkan agama Allah. Ibnul Jauzi ketika mensifati Imam Ahmad...

Salah Satu Cara Hikmah Mengikis Bid’ah

oleh Yulian Purnama
26 Juni 2014
0

Salah satu cara mengikis bid'ah dengan lembut dan hikmah adalah: dengan menyebarkan sunnah. Karena kebanyakan kaum Muslimin melakukan bid'ah karena...

Artikel Selanjutnya

Makanan Bermanfaat Merawat Otak

Komentar 7

  1. kang iqbal says:
    14 tahun yang lalu

    Bismillah,betapa luhur nya ajaran Islam,ALLOHU AKBAR

    Balas
  2. Ummu Fatimah says:
    14 tahun yang lalu

    Jazakumullahukhaira, semoga fatwa ini bisa memberikan secercah pemahaman kepada umat islam khususnya di Indonesia tentang arti jihad yang sesungguhnya.

    Balas
  3. muslimah.or.id says:
    14 tahun yang lalu

    Semoga artikel ini bermanfaat untuk seluruh kaum muslimin

    Balas
  4. ummu habibah says:
    14 tahun yang lalu

    semoga Allah memberikan hidayah kepada kaum muslimin untuk bisa kembali ke jalan agama yang sesuai ajaran Nabi…TETAPLAH SEMANGAT DAKWAHKAN KEBENARAN.

    Balas
  5. rosyidah says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu’alaykum warohmatullohi wa barokatuh

    afwan sebelumnya, kalau boleh hendaknya dalam firman Allah di atas tidak menggunakan kata “sembahyang” karena kata ini sering digunakan para penyembang patung untuk beribadah kepada Tuhan mereka. wallahu’alam

    Balas
  6. zi says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu alaikum,,,,,
    ikut nyebarin salam,,,,,
    syukron.

    Balas
  7. kang iqbal says:
    14 tahun yang lalu

    bismillah,smg bermanfaat bg kt smua,amiin

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.