Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Tuntunan Memberi Nama untuk Anak (Bag. 2): Waktu Pemberian Nama

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
26 November 2010
di Pendidikan Anak
7
Share on FacebookShare on Twitter

Baca pembahasan sebelumnya: Tuntunan Memberi Nama untuk Anak (Bag. 1)

Setelah pembahasan pada artikel kami sebelumnya, kami melanjutkan dengan waktu pemberian nama bagi buah hati. Tentang hal ini, ada dua hadits yang berkaitan, yaitu:

Pemberian nama pada hari lahir bayi tersebut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada suatu malam, aku dianugrahi seorang bayi dan aku namai ia dengan nama ayahku, yakni Ibrahim.” (HR. Muslim)

Pemberian nama pada hari ke tujuh dari hari kelahiran. Hadits yang paling shahih tentang hal ini adalah hadits Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama pada hari itu juga.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syaikh Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad mengatakan bahwa perbedaan yang terjadi dalam hal ini hanyalah perbedaan yang menunjukkan keragaman (bukan saling bertentangan sehingga harus dipilih salah satu, ed.), artinya dalam hal ini tidak ada pembatasan. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Donasi Muslimahorid

Cara lain adalah sebagaimana pendapat yang dinyatakan oleh Imam Bukhari rahimahullah untuk menggabungkan dua hadits ini, yaitu bahwa bagi yang tidak melakukan aqiqah, maka ia boleh menamai bayinya pada hari kelahirannya. Dan apabila ia ingin melakukan aqiqah, maka pemberian nama boleh ditunda hingga hari ketujuh.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ini adalah cara penggabungan makna yang sangat teliti dan belum ada yang berpendapat seperti ini selain al-Bukhari rahimahullah.”

Pendapat lain menyatakan bahwa waktu pemberian nama ada dua: (1) Waktu yang disunahkan, yaitu pada hari ke tujuh; dan (2) Waktu yang dibolehkan, yaitu sejak hari pertama sampai satu hari setelah hari ketujuh.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pada hakikatnya, pemberian nama berfungsi untuk menunjukkan identitas penyandang nama, karena jika ia didapati tanpa nama berarti ia tidak memiliki identitas yang dengannya ia bisa dikenali. Oleh karena itu, identitasnya boleh diberikan pada hari kelahirannya, boleh juga ditunda hingga hari ketiga atau pada hari aqiqahnya, boleh juga sesudah hari aqiqahnya. Jadi, waktu pemberian nama tidak memiliki batasan.”

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun mengenai pemberian nama terhadap bayi, jika nama tersebut sudah dipersiapkan sebelum ia lahir, maka nama tersebut diberikan setelah bayi itu lahir. Karena pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah istrinya dan bersabda, “Pada suatu malam, aku dianugrahi seorang bayi dan aku namai ia dengan nama ayahku, yakni Ibrahim.” (HR. Muslim)

Adapun apabila belum ada persiapan nama sebelum bayi itu lahir, maka disunahkan untuk memberinya nama pada hari ketujuh. Karena pada hari itu, hewan aqiqahnya disembelih dan dicukur rambutnya.” Wallahu a’lam.

[Bersambung]

LANJUT KE BAGIAN 3

***

Artikel Muslimah.or.id

Disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak dari A sampai Z, karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Parenting Islami (Bag. 17): Bersabar dan Ridha atas Keterbatasan Fisik Sang Buah Hati

oleh M. Saifudin Hakim
9 April 2017
0

Baca pembahasan sebelumnya: Parenting Islami (Bag. 16) Di antara kita, mungkin ada yang diuji oleh Allah Ta’ala dengan dikaruniai seorang...

Menjadi Pendidik Idaman (Bag. 2)

oleh Ummu Yazid Fatihdaya Khoirani
7 November 2010
3

Ruang lingkup pengajaran Aqidah Menumbuhkan dalam diri anak-anak tentang pengagungan terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala, mencintai-Nya, dan mentauhidkan-Nya, dan peringatkanlah...

Pengaruh Keshalihan Orang Tua Terhadap Anak

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
23 Juni 2021
0

Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya. Inilah pepatah yang menggambarkan karakter, akhlak, dan keilmuwan seorang anak akan mirip atau tidak...

Artikel Selanjutnya

Tuntunan Memberi Nama untuk Anak (Bag. 3): Adab Memberi Nama

Komentar 7

  1. choirul says:
    15 tahun yang lalu

    kalau di tempat saya masyarakatnya masih menggunakan hari pasaran, yaitu memberikan nama pada hari kelima…

    bagaimana memahamkan kepada mereka agar tidak tersinggung ya?

    Balas
  2. Bundafathimah says:
    15 tahun yang lalu

    Ana izin share di blog ana
    Syukron

    Balas
  3. Siti Rohana says:
    15 tahun yang lalu

    Alhamdulillah Semua anak-anak kami di beri nama dan diberi aqiqah pada hari ke tujuh.
    semoga berkah dan baik

    Balas
  4. muhammad idrus says:
    15 tahun yang lalu

    assalamualaikum wr.wb
    bagai mana jika bayi diberi nama dahulu tp aqiqah nya dilaksanakan 1 – 2 tahun kemudian(menunggu ada biaya) terima kasih…wassalam…

    Balas
  5. dew says:
    15 tahun yang lalu

    kalau memberikan nama dan aqiqah lebih dari 7hari misalnya 40hari stlah lahir si bayi itu gmana???

    Balas
  6. opickaza says:
    13 tahun yang lalu

    wah mantbs nih artikel boleh tuh share ke tmpat ane ya dan salm silaturahim bang atau bu n kunjungi blik blog saya klu perlu koment yah

    Balas
  7. FR says:
    2 tahun yang lalu

    Anak saya setelah lahiran langsung inkubator. Sudah 1 bulan di inkubator. Apakah penamaan nya tetap bisa dilakukan ?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.