Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Uang Lebaran, Apakah Mengajarkan Mental Minta-Minta Kepada Anak?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
4 Mei 2022
di Pendidikan Anak
0
Share on FacebookShare on Twitter

Benarkah pernyataan bahwa memberikan uang lebaran akan mengajarkan mental suka minta-minta kepada anak-anak? Untuk menjawab hal ini, perlu dirinci menjadi beberapa poin berikut:

Pertama: Dari sisi si pemberi uang lebaran

Dari sisi orang yang memberi, sama sekali tidak ada masalah. Baik yang diberi adalah peminta-minta atau bukan, si pemberi tetap dapat pahala dan tetap melakukan kebaikan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Donasi Muslimahorid

“Dalam harta mereka terdapat hak bagi orang yang meminta dan orang yang tidak punya (orang miskin)” (QS. Adz Dzariyat: 19).

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ

“Orang yang meminta-minta, maka janganlah engkau bentak” (QS. Adh Dhuha: 10).

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa berbuat baik kepada peminta-minta tetap merupakan kebaikan.

Sehingga orang yang memberi uang lebaran kepada anak-anak, ia telah melakukan kebaikan, terlepas anak-anak tersebut minta atau tidak.

Kebiasaan memberikan uang lebaran ini juga dicontohkan oleh para salaf. Adz Dzahabi rahimahullah mengatakan: “Telah sampai kabar kepada kami bahwa Hammad bin Abi Sulaiman (seorang ulama tabi’in) merupakan orang yang diberikan keluasan dalam urusan dunia. Di bulan Ramadhan beliau biasa memberi hidangan berbuka puasa kepada 500 orang yang berpuasa. Kemudian di hari Idul Fitri, beliau biasa memberi mereka uang masing-masing sebesar 100 dirham” (Siyar A’lamin Nubala, 5/234).

Kedua: Dari sisi penerima uang lebaran

Dari sisi anak-anak yang menerima yang lebaran, kita rinci lagi:

* Jika mereka dibimbing dan diperintahkan untuk meminta uang kepada orang lain. Maka ini yang tercela dan mengajarkan mental minta-minta.

Seperti mengatakan:

“Nak, nanti salim sama simbah, dan jangan lupa minta uang lebarannya”

“Nak, itu ada om Budi, minta uang lebaran sana!”

Inilah yang tercela, karena dilarang meminta-minta padahal tidak dalam keadaan fakir. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak hartanya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya” (HR. Muslim no. 1041).

*Namun jika anak-anak tidak diperintahkan untuk meminta uang lebaran, tapi dibolehkan untuk menerimanya jika ada yang memberi, ini tidak mengapa. Bahkan ini adalah akhlak mulia, karena dianjurkan untuk menerima hadiah yang diberikan orang lain.

Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu mengatakan:

كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُعْطِينِي العَطَاءَ، فأقُولُ: أَعْطِهِ مَن هو أَفْقَرُ إلَيْهِ مِنِّي، فَقالَ: خُذْهُ إذَا جَاءَكَ مِن هذا المَالِ شيءٌ وأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ ولَا سَائِلٍ، فَخُذْهُ وما لا فلا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam pernah memberikan aku suatu pemberian. Saya katakan: lebih baik diberikan kepada orang yang lebih butuh dariku. Nabi bersabda: Terimalah jika ada harta (hadiah) seperti ini yang datang kepadamu, sedangkan engkau tidak mengharapkannya dan tidak memintanya. Ambilah. Adapun harta yang tidak ditawarkan kepadamu, maka jangan ikuti hawa nafsumu” (HR. Bukhari no.1473).

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam pun senantiasa menerima hadiah. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ويثيب عليه

“Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam senantiasa menerima hadiah dan membalasnya” (HR. Bukhari no. 2585).

Maka jika anak-anak sekedar menerima uang lebaran yang ditawarkan kepada mereka, ini tidak mengapa, bahkan ini akhlak mulia.

Wallahu a’lam.

—

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Didik Anak Sejak Belia, Rasakan Hasilnya ketika Mereka Dewasa

oleh Athirah Mustajab
14 Februari 2014
0

Anak di sini mencakup anak lelaki dan perempuan. Hak anak sangatlah banyak, yang terpenting adalah tarbiyah (pendidikan). Yaitu mengembangkan agama...

Ayat-Ayat Qur’ani Tentang Hak-Hak Anak

oleh Yulian Purnama
26 September 2013
0

Ayat-ayat yang berbicara mengenai hak-hak anak kecil itu banyak sekali. Diantaranya ayat-ayat yang menyatakan bahwa anak-anak itu adalah perhiasan dunia....

Parenting Islami (23): Melaksanakan Aqiqah Untuk Sang Anak

oleh M. Saifudin Hakim
30 September 2017
1

Hukum ‘aqiqah diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu

Artikel Selanjutnya

Wajibkah Menikahi Wanita Yang Disarankan Oleh Orang Tua?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.