Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Membedakan “Kafir” dalam Akidah dan Fikih?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
6 Maret 2022
di Akidah
0
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam bahasan akidah, di antara pembatal keislaman adalah menghinakan Al-Qur’an. Misalnya orang yang menghina mushaf Al-Qur’an dengan sengaja, maka ulama ijma bahwa ia kafir. An-Nawawi rahimahullah juga berkata,

أجمع المسلمون على وجوب صيانة المصحف واحترامه قال أصحابنا وغيرهم ولو ألقاه مسلم في القاذورة والعياذ بالله تعالى صار الملقي كافرا

“Kaum Muslimin sepakat tentang wajibnya menjaga mushaf Al-Qur’an dan wajib memuliakannya. Para ulama mazhab kami (Asy-Syafi’i) dan yang selain mereka mengatakan: kalau ada seorang Muslim sengaja melempar Al-Qur’an ke tempat yang menjijikan, wal’iyyadzubillah Ta’ala, maka ia kafir.” (At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 190)

Nah, “kafir” di sini dalam bahasan akidah, lalu apakah ini sama dengan “kafir” dalam fikih?

Jawabannya: sama. Sehingga orang ini tidak boleh menikah dengan wanita Muslimah, tidak boleh menjadi wali anaknya, tidak mendapat warisan atau mewarisi, ibadahnya tidak sah, dan seterusnya yang menjadi konsekuensi orang kafir.

Pre Order Kalender 2026

Dalam bahasan fikih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يرِثُ المسلمُ الكافرَ ولا الكافِرُ المُسْلِمَ

“Muslim tidak memberikan harta waris kepada orang kafir, dan orang kafir tidak memberikan harta waris kepada Muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Istilah “kafir” dalam hadis ini apakah sama dengan “kafir” dalam akidah, yaitu orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya?

Jawabannya: sama. Sehingga kalau ia bersyahadat, maka ia mendapat waris atau mewariskan.

Lalu adakah orang yang “kafir” dalam fikih namun ia bukan “kafir” dalam akidah? Atau orang yang “kafir” secara akidah namun belum “kafir” dalam fikih? Tidak tergambar dalam benak kami ada yang demikian.

Maka, “kafir” dalam akidah dan fikih itu hal yang sama. Tidak bisa dibedakan. Dan fikih adalah muqtadha (konsekuensi) dari akidah. Ibnul Qayyim mengatakan,

وإما أمر ونهي وإلزام بطاعته وأمره ونهيه فهو حقوق التوحيد ومكملاته

“Di antara isi Al-Qur’an adalah perintah dan larangan, serta pewajiban untuk taat kepada Allah. Perintah dan larangan ini adalah hak-hak tauhid dan penyempurnanya.” (Madarijus Salikin, 3: 450)

Sehingga aneh jika ada yang membedakan antara istilah “kafir” dalam fikih dan akidah. Wallahu a’lam.

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Hukum Merayakan Hari Valentine

Hukum Merayakan Hari Valentine

oleh Rizka Fajri Indra
11 Februari 2025
0

Hari Valentine dianggap oleh pemuda zaman sekarang sebagai hari kasih sayang. Namun, tanpa mereka sadari, hari itu justru menjadi momen...

Hanya Kepada-Mu Aku Berlindung

oleh Ari Wahyudi
11 November 2010
1

Barangsiapa yang bergantung kepada selain Allah, niscaya dia akan ditelantarkan. Sebab hanya Allah satu-satunya tempat berlindung, meminta keselamatan, dan tumpuan...

Perayaan Natal dan Aqidah Al-Wala’ Wal Al-Bara’ yang Dianggap Usang (Bag. 3)

oleh M. Saifudin Hakim
19 Desember 2014
0

Di antara bentuk nyata adanya wala’ atau loyalitas kepada orang kafir adalah menghadiri perayaan hari besar keagamaan mereka, atau turut...

Artikel Selanjutnya

Adakah Keutamaan Sedekah Jum'at?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.