Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Perlu Adanya Perhatian Terhadap Para Mualaf

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
7 November 2021
Waktu Baca: 3 menit
0
35
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

 

Soal:  

Pertanyaan dari seorang wanita yang ada di negeri kafir yang ia bekerja sebagai pegawai di salah satu kantor di negeri ini (Saudi). Dia telah memeluk Islam dan tidak ingin kembali ke suaminya yang kafir, dan ingin menikah dengan salah seorang dari kaum muslimin. Akan tetapi, peraturan mewajibkannya untuk kembali. Bagaimana pendapatmu Anda terhadap itu?

 

Majelis ilmu di bulan ramadan

Jawab:

Saya sampaikan faedah kepada kalian bahwasanya saya berpandangan tidak bolehnya mengembalikan ia ke negerinya dan atau menyerahkannya ke suaminya yang kafir. 

Hal ini dikarenakan Islam telah memisahkan antara keduanya. Wajib untuk berprasangka baik kepadanya dan orang-orang yang sepertinya yang masuk ke dalam agama Islam. Tidak boleh berprasangka buruk kepadanya, agar ia dan orang-orang yang lain termotivasi untuk beragama Islam. Juga untuk menguatkan keislaman mereka dan menolong mereka dalam kebaikan. Ini sebagai bentuk pengamalan firman Allah Ta’ala,

{وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى} 

“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَ اللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ 

“Dan Allah selalu menolong hambanya selama hamba tersebut senantiasa menolong saudaranya.” (HR. Muslim)

Dan juga Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam,

إِيَّاكُمْ وَ الظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْث

“Waspadalah kalian dari berprasangka! Sesungguhnya prasangka adalah perkataan yang paling dusta.” (Muttafaqun alaih)

Disyariatkan untuk pemerintah -semoga Allah memberikannya taufik- agar berbuat baik kepada perempuan ini dan orang-orang sepertinya yang masuk Islam di negeri kita, juga agar mereka tetap pada pekerjaannya. Apabila dia (perempuan itu) berkehendak untuk menikah dengan seseorang yang disebutkannya tadi atau selainnya, maka tidak mengapa selagi itu sesuai aturan hukum.

Karena pemerintah adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. Hakim adalah wakil dari pemerintah. Adapun wali-walinya si perempuan yang kafir ini, maka mereka tidak berhak memberi perwalian atasnya.

Karena Islam telah memisahkan antara dirinya dan mereka. Dan saya memohon pertolongan kepada Allah, untuknya dan orang-orang yang sepertinya. Semoga Allah membalas usaha kalian (orang-orang yang masuk Islam) dan melipatgandakan pahala kalian dan menjadikan kalian termasuk penolong-penolong al-haq. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. 

Berkenaan dengan pernikahannya, setelah ia keluar dari masa ‘iddah terhadap suaminya yang kafir, setelah ia masuk Islam adalah dengan melahirkan apabila sebelumnya ia hamil. Atau tiga periode masa haid setelah keislamannya, jika ia tidak hamil. Dia menjadi saksi atas hal itu, karena ia paling mengetahui perihal dirinya. Semoga Allah memberikan taufik kepada semua yang ia ridhai.

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ 

 

Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Asy-Syaikh ‘Abdil ‘Aziz bin Baz – Jilid kesembilan, http://iswy.co/e3o8n 

Penerjemah: Muhammad Fadli

Tags: FatwaIddahIslamKafirMuallafulama
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Status Hadits Larangan Bersuara Keras Bagi Wanita

Status Hadits Larangan Bersuara Keras Bagi Wanita

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
17 Desember 2022
0

Soal: Apa yang anda ketahui perihal hadits ini? Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لَعَنَ اللهُ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَوْتَهَا وَلَوْ...

Wajibkah Menikahi Wanita Yang Disarankan Oleh Orang Tua?

Wajibkah Menikahi Wanita Yang Disarankan Oleh Orang Tua?

oleh Muhammad Fadhli
21 Oktober 2022
0

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah Ta’ala   Soal: Orangtua saya rahimahullah meninggalkan wasiat. Ia menulis agar saya menikah...

Syarat-Syarat Taubat

Syarat-Syarat Taubat

oleh Fauzan Hidayat
23 Maret 2022
0

Wajib -dengan menyesali- menjauhi perbuatan dosa dan meninggalkan maksiat serta bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut sehingga terpenuhi lah syarat-syarat...

Artikel Selanjutnya
Sosok Pedagang Yang Bertauhid

Sosok Pedagang Yang Bertauhid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.