Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Haruskah Berpuasa Jika Hilang Udzur di Siang Hari?

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
21 April 2021
Waktu Baca: 2 menit
1
21
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pertanyaan:

Apabila seseorang tidak berpuasa karena udzur, lalu udzur tersebut hilang di tengah siang, apakah ia perlu imsak (menahan diri dari makan dan minum) di sisa harinya?

Jawaban:

Tidak wajib imsak. Hal tersebut karena orang itu tidak berpuasa pada hari itu karena dalil dari syariat. Syariat memperbolehkan orang yang sakit untuk meminum obat misalnya. Namun, jika ia meminumnya, maka ia batal puasanya. Dengan demikian, kehormatan hari itu tidaklah berlaku baginya karena diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Akan tetapi, ia wajib untuk mengqadha’nya. Mewajibkannya untuk imsak tanpa faidah secara syariat tidaklah bisa diberlakukan. Oleh karenanya, selama orang itu tidak mendapat manfaat dengan puasa, maka kita tidak mewajibkannya untuk imsak.

Majelis ilmu di bulan ramadan

Contohnya, seseorang melihat orang lain tenggelam. Ia pun mengatakan: Jika aku minum, maka aku bisa menyelamatkannya. Sebaliknya, jika aku tidak minum, maka aku tidak bisa menyelamatkannya, ia pun minum dan menyelamatkannya. Lalu, ia makan dan minum di sisa hari tersebut. Sebab, kehormatan hari tersebut tidak berlaku baginya. Dimana syariat memperbolehkannya untuk tidak berpuasa. Sehingga ia tidak wajib imsak.

Oleh karena itu, seandainya ada seorang yang sakit, apakah kita katakan padanya: Jangan makan kecuali jika engkau lapar dan jangan minum kecuali jika engkau haus? Dengan maksud, janganlah engkau makan maupun minum kecuali jika darurat. Tidaklah kita katakan demikian padanya. Karena orang yang sakit diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa.

Dengan demikian, setiap orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena adanya dalil syari, maka ia tidak wajib imsak. Demikian pula sebaliknya. Barangsiapa tidak berpuasa tanpa adanya udzur, maka ia wajib imsak. Sebab, tidak halal baginya untuk tidak berpuasa. Ia telah melanggar kehormatan hari tersebut tanpa izin dari syariat. Sehingga kita mewajibkannya untuk imsak dan qadha’. Wallahu a’lam.

***

Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 550.

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah or.id

Tags: batalfiqihImsakPuasaQadhaRamadhanSyariudzur
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Bolehkah Musafir Berpuasa Jika Tidak Merasa Berat?

Bolehkah Musafir Berpuasa Jika Tidak Merasa Berat?

Komentar 1

  1. Ijo says:
    2 tahun yang lalu

    Keren nih pembahasannya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.