Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Bolehkah Musafir Berpuasa Jika Tidak Merasa Berat?

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
24 April 2021
Waktu Baca: 2 menit
1
22
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Bagaimana hukum puasa seorang musafir ketika puasa tidak memberatkannya di waktu tersebut karena adanya sarana transportasi modern?

Jawaban:

Seorang musafir boleh memilih antara berpuasa atau tidak berpuasa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Para sahabat radhiyallahu ‘anhum pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ada yang berpuasa sedangkan yang lain tidak berpuasa. Para sahabat yang berpuasa tidaklah mencela sahabat lain yang tidak berpuasa. Demikian pula, para sahabat yang tidak berpuasa tidaklah mencela sahabat lain yang berpuasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa ketika safar tersebut. Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, “Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari yang sangat panas. Tidak ada di antara kami yang berpuasa selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Abdullah bin Rawahah.” (HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122)

Kaidahnya seorang musafir diberi pilihan untuk berpuasa atau tidak berpuasa. Namun, jika puasa tidak menyusahkannya, maka berpuasa lebih afdhal. Sebab, berpuasa ketika itu memiliki tiga faidah.

Pertama: Meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua: Puasa terasa ringan. Karena apabila seseorang berpuasa bersama umat Islam lainnya maka itu akan terasa lebih ringan baginya.

Ketiga: Lebih cepat menggugurkan kewajiban puasa.

Akan tetapi, jika puasa malah memberatkannya, maka ia boleh tidak berpuasa. Bahkan, bukanlah termasuk kebaikan jika ia tetap berpuasa ketika safar di keadaan semisal itu (dalam perjalanan yang berat). Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyaksikan seseorang yang sedang dipayungi dan di sekitarnya banyak orang berkerumun. Beliau pun bertanya, “Ada apa ini?”. Mereka menjawab, “Orang ini sedang berpuasa”. Lalu beliau bersabda,

لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِيْ السَّفَرِ

“Tidak termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan.” (HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115)

Dengan demikian, keumuman hadits tersebut berlaku untuk para musafir yang mengalami kondisi semisal laki-laki di atas yang berat baginya berpuasa.

Berdasarkan hal tersebut, maka kami katakan, “Safar di zaman sekarang ini amatlah mudah, sebagaimana ucapan penanya, umumnya berpuasa tidaklah terasa berat. Jika demikian, maka yang lebih utama adalah tetap berpuasa”.

***

Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 555-556.

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslinah or.id

Tags: fiqihPuasaRamadhanSafar
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Tafsir Surat Al Ikhlas

Tafsir Surat Al Ikhlas

Komentar 1

  1. Hamba Allah says:
    2 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, izin share terimakasih.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.