Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Kumpulan Fatwa Seputar Permasalahan di Bulan Ramadhan

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
27 Mei 2021
Waktu Baca: 3 menit
12
27
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TETESAN OBAT MATA TIDAK MERUSAK PUASA

Pertanyaan:

Dalam buku adh-Dhiya’ al-Lami’ ada materi khusus tentang bulan Ramadhan dan hal-hal lain seputar puasa, diantaranya terdapat ungkapan (dan tidak juga membatalkan puasa jika seseorang muntah tidak disengaja atau mengobati mata atau telinganya dengan obat tetes). Bagaimana pendapat anda tentang hal tersebut?

Majelis ilmu di bulan ramadan

Jawaban:

Apa yang dikatakannya, bahwa menetesi mata atau telinga untuk mengobatinya tidak merusak puasanya adalah pendapat yang benar karena yang demikian itu tidak disebut makan atau minum menurut kebiasaan umum dan menurut pengertian syari’at, karena tetesan tersebut masuknya tidak melalui saluran makan dan minum. Kendati demikian, menunda penetesan itu hingga malam hari adalah lebih selamat sebagai langkah keluar dari perbedaan pendapat.

Demikian juga orang yang muntah tanpa disengaja tidak merusak puasanya, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya, sementara syariatpun berdasarkan pada prinsip meniadakan kesempatan. Hal ini berdasarkan firman Allah Sabhanhu wata’alla, “Dan sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78) dan ayat-ayat lainnya, serta sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha’ atasnya, dan barangsiapa yang berusaha muntah, maka ia wajib qadha.”

Fatawa ash-Shiyam, Lajnah Da’imah, hal 44

***

BERLEBIHAN DALAM HIDANGAN BUKA PUASA

Pertanyaan:

Apakah membanyakkan makanan dalam menyiapkan berbuka mengurangi pahala puasa?

Jawaban:

Itu tidak mengurangi pahala puasanya, karena perbuatan haram setelah selesai puasa tidak mengurangi pahalanya. Hanya saja itu termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wata’alla,

“Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf:31)

Karena berlebih-lebihanitu sendiri tidak baik, sementara kesederhanaan merupakan gaya hidup yang bijaksana. Jika mereka memiliki kelebihan, tentu akan lebih utama jika disedekahkan.

Fatawa ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 25

***

MENGGUNAKAN PASTA GIGI SAAT BERPUASA

Pertanyaan :

Apa hukumnya menggunakan pasta gigi di siang bulan Ramadhan bagi yang sedang berpuasa?

Jawaban:

Tidak apa-apa menggunakan pasta gigi bagi yang berpuasa jika tidak sampai ke lambungnya, tapi lebih baik tidak menggunakannya, karena pasta gigi itu mengandnung zat-zat yang kuat yang bisa sampai ke lambung tanpa dirasakan oleh penggunanya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepaa al-Qaith bin Shabrah,

“Dan mantapkanlah (hirupkanlah dalam-dalam) saat istinsyaq (membersihkan hidung dengan menghirup air) kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’I dan Ibnu Majah)

Maka yang lebih utama bagi yang sedang berpuasa adalah tidak menggunakannya. Masalahnya cukup fleksible, jika mau menundanya hingga saat berbuka, berarti telah menghindari hal-hal yang dikhawatirkan dapat merusak puasa.

Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin,(2/168)

***

MENCICIPI MAKANAN OLEH ORANG YANG SEDANG BERPUASA

Pertanyaan:

Apakah seorang juru masak boleh mencicipi masakannya untuk memastikan ketepatan rasanya, sementara ia sedang berpuasa?

Jawaban:

Tidak apa-apa mencicipi makanan jika diperlukan yaitu dengan cara menempelkannya pada ujung lidahnya untuk mengetahui rasa manis, asin atau lainnya, namun tidak ditelan, tapi diludahkan, dikeluarkan lagi dari mulutnya. Hal ini tidak merusak puasanya. Demikian menurut pendapat yang kami pilih. Wallahu a’lam

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hal 48

***

HUKUM ORANG YANG PUASA TAPI TIDAK SHALAT

Pertanyaan:

Apa hukum orang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat? Apakah puasanya sah?

Jawaban:

Yang benar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kufur akbar. Puasa dan ibadah-ibadah lainnya tidak sah sampai ia bertaubat kepada Allah Subhanahu wata’alla. Hal ini berdasarkan firman-Nya:

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)

Dan Berdasarkan ayat-ayat serta hadits-hadits lain yang semakna. Sebagian Ulama menyatakan bahwa hal itu tidak menyebabkannya kafir dan puasa serta ibadah-ibadah lainnya tidak batal jika ia masih mengakui kewajiban-kewajiban tersebut, ia hanya termasuk orang-oarang yang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkan.

Yang benar adalah pendapat yang pertama, yaitu kafirnya orang yang meninggalkan shlat dengan sengaja walaupun mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan banyak dalil, diantaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu.

Dan sabda beliau,

“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.” (Dikeluarakan oleh Imam Ahmad dan keempat penyusun kitab sunan dengan isnad shahih dari hadits Buraidah bin al-Hushain al-Aslami radhiyallahu ‘anhu.

Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah telah mengupas tuntas masalah ini dalam tulisan tersendiri yang berjudul “Shlata dan orang yang meninggalkannya”, risalah beliau ini sangat bermanfaat, sangat baik untuk merujuk dan mengambil manfaatnya.

Syaikh Ibnu Baz, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan no 15)

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq (Terj dari Al-Fatawa asy-Syar’iyyah fi al Masa’il al-Ashriyyah min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram)

***

Artikel muslimah.or.id

Tags: FatwaPuasaRamadhan dan Ied
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Tips Sehat Mudik

Tips Sehat Mudik

Komentar 12

  1. Joyce Ummu Syawa says:
    13 tahun yang lalu

    isi artikel bagus, membantu memahamkan bagi yg belum mengerti, saya suka ada keterangan seperti ini, karena kadang jika kita yg menyampaikan tanpa ada keterangan lain yg juga memuat hal/topik yg sama kadang ada juga yg menyangsikan……dgn adanya link ini jadi terbantu :) jzkllh….

    Balas
  2. imadudin says:
    13 tahun yang lalu

    bgs ini bermanfaat buat iman dan keluarga amin

    Balas
  3. artie says:
    13 tahun yang lalu

    ijin copas ummi…syukron…

    Balas
  4. Najiha says:
    13 tahun yang lalu

    Astaghfirullah..Takut saya membaca hukum terhadap orang yang meninggalkan solat meski masih mengakui kewajipannya.terima kasih kerana memberi peringatan buat saya yang masih lemah ini.

    Balas
  5. rodes says:
    12 tahun yang lalu

    yg ini perlu dikaji ne..thank ya

    Balas
  6. choirul says:
    12 tahun yang lalu

    sama-sama wajib kok malah dipilih salah satu ya?

    Balas
  7. Ummu Aisyah says:
    12 tahun yang lalu

    –ijin share,jazakumullahu khairan…

    Balas
  8. fitri says:
    12 tahun yang lalu

    ijin copas, jazakumullahu khairan

    Balas
  9. retno endah says:
    12 tahun yang lalu

    semoga semua ilmu yang ada i artikel ini bermanfaat bagi kita untuk di pahamidan juga harus diamalkan donk…

    Balas
  10. ruslan says:
    10 tahun yang lalu

    isinya sangat bermanfaat sekali buat pembacanya

    Balas
  11. lathifa says:
    8 tahun yang lalu

    Apa hukum sholat taraweh dngan 2 imam…? Misal a di fulan jd imam sampek rokaat ke 6 dan sisa a digantkan dengan fulan yg laen….tp nggk ad udzur…..itu emang dah direncanakn… Mohon jawaban a

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      8 tahun yang lalu

      @lathifa, seperti itu tidak mengapa

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.