Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Meminta Fatwa Kepada Lebih Dari Satu Ulama?

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
28 Februari 2021
di Akidah
0
Share on FacebookShare on Twitter

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:

Bolehkah meminta fatwa kepada lebih dari satu ulama? Dalam kondisi fatwa yang berbeda-beda, apakah peminta fatwa mengambil fatwa yang lebih mudah atau yang lebih hati-hati?

Beliau menjawab dengan mengatakan:

Apabila seseorang telah meminta fatwa kepada salah satu ulama yang terpercaya ucapannya, maka ia tidak boleh meminta fatwa kepada ulama yang lain. Sebab, hal itu akan menjerumuskan kepada mempermainkan agama Allah dan mencari-cari rukhshah (kemudahan). Ia bertanya kepada si A. Jika jawabannya tidak sesuai denga keinginannya, maka ia akan bertanya kepada si B. Jika jawabannya tetap tidak sesuai dengan keinginannya, maka ia akan bertanya kepada si C. Demikian seterusnya.

Ulama mengatakan, “Siapa yang mencari-cari rukhshah, maka ia telah berbuat fasik”. Namun, terkadang seseorang tidak mendapati ulama kecuali seorang saja misalnya. Lalu ia pun bertanya kepadanya karena kondisi darurat. Ia berniat, apabila ia bertemu dengan ulama lain yang lebih terpercaya dalam ilmu dan agama, maka ia akan bertanya kepadanya. Hal ini tidaklah mengapa. Ia bertanya kepada orang pertama karena kondisi darurat. Kemudian, jika ia menjumpai ulama yang lebih afdhal, maka ia bertanya kepadanya.

Donasi Muslimahorid

Apabila ulama berselisih dalam fatwa maupun nasihat yang ia dengarkan misalnya, maka ia ikuti ulama yang ia pandang lebih dekat kepada kebenaran dalam ilmu maupun agama. Jika ternyata kedua ulama tersebut selevel dalam ilmu maupun agama, maka sebagian ulama berpendapat untuk mengikuti pendapat yang lebih hati-hati yaitu yang lebih sulit. Ulama yang lain berpendapat untuk mengikuti pendapat yang lebih mudah dan inilah yang lebih tepat. Yakni jika fatwa tersebut sama kuat, maka engkau pilih fatwa yang lebih ringan. Karena agama Allah Azza wa Jalla dibangun di atas kemudahan, bukan kesulitan.

Sebagaimana ucapan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

?? ??????? ?????? ????? ?????? ??????? ???? ??????? ????? ??????????? ?????????? ???????? ???? ???????? ????? ???????? ?????????????? ?? ???? ?????? ??????

“Tidaklah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam ketika memilih antara dua perkara, dan salah satunya lebih mudah, kecuali beliau pasti memilih yang lebih mudah. Selama bukan perkara dosa” (HR. Bukhari – Muslim).

Sebab, hukum asalnya ialah bebas dari beban syariat dan tidak ada dosa. Dengan demikian, pendapat untuk memilih yang lebih sulit akan menyebabkan terbebani dengan syariat dan dosa.

***

Diterjemahkan dari Kitabul ‘Ilmi karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan kesembilan, tahun 1435 H, hal. 215

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Peristiwa Bulan Rabi’ul Awal

Bulan Rabi’ul Awal dan Peristiwa yang Berkaitan Dengannya (Bag. 2)

oleh Annisa Auraliansa
18 September 2024
0

Hukum Perayaan Maulid Nabi Seseorang bertanya kepada Syaikh Shalih Al-Fauzan (Anggota dewan istimewa di Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Wal Ifta dan...

Mengenal Syirik Ashghar (Syirik Kecil)

oleh M. Saifudin Hakim
12 Desember 2014
3

Syirik ashghar adalah segala sesuatu yang disebut dengan istilah syirik oleh dalil-dalil syariat, namun terdapat juga dalil yang menunjukkan bahwa...

Jangan Remehkan Sedekah

oleh Deni Putri Kusumawati
25 Mei 2019
1

Membelanjakan harta yang halal dalam rangka taat kepada Allah juga termasuk bentuk jihad yang termasuk amalan yang paling mulia.

Artikel Selanjutnya

Keutamaan Sedekah Berupa Air Minum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.