Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:
Bolehkah meminta fatwa kepada lebih dari satu ulama? Dalam kondisi fatwa yang berbeda-beda, apakah peminta fatwa mengambil fatwa yang lebih mudah atau yang lebih hati-hati?
Beliau menjawab dengan mengatakan:
Apabila seseorang telah meminta fatwa kepada salah satu ulama yang terpercaya ucapannya, maka ia tidak boleh meminta fatwa kepada ulama yang lain. Sebab, hal itu akan menjerumuskan kepada mempermainkan agama Allah dan mencari-cari rukhshah (kemudahan). Ia bertanya kepada si A. Jika jawabannya tidak sesuai denga keinginannya, maka ia akan bertanya kepada si B. Jika jawabannya tetap tidak sesuai dengan keinginannya, maka ia akan bertanya kepada si C. Demikian seterusnya.
Ulama mengatakan, “Siapa yang mencari-cari rukhshah, maka ia telah berbuat fasik”. Namun, terkadang seseorang tidak mendapati ulama kecuali seorang saja misalnya. Lalu ia pun bertanya kepadanya karena kondisi darurat. Ia berniat, apabila ia bertemu dengan ulama lain yang lebih terpercaya dalam ilmu dan agama, maka ia akan bertanya kepadanya. Hal ini tidaklah mengapa. Ia bertanya kepada orang pertama karena kondisi darurat. Kemudian, jika ia menjumpai ulama yang lebih afdhal, maka ia bertanya kepadanya.
Apabila ulama berselisih dalam fatwa maupun nasihat yang ia dengarkan misalnya, maka ia ikuti ulama yang ia pandang lebih dekat kepada kebenaran dalam ilmu maupun agama. Jika ternyata kedua ulama tersebut selevel dalam ilmu maupun agama, maka sebagian ulama berpendapat untuk mengikuti pendapat yang lebih hati-hati yaitu yang lebih sulit. Ulama yang lain berpendapat untuk mengikuti pendapat yang lebih mudah dan inilah yang lebih tepat. Yakni jika fatwa tersebut sama kuat, maka engkau pilih fatwa yang lebih ringan. Karena agama Allah Azza wa Jalla dibangun di atas kemudahan, bukan kesulitan.
Sebagaimana ucapan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
?? ??????? ?????? ????? ?????? ??????? ???? ??????? ????? ??????????? ?????????? ???????? ???? ???????? ????? ???????? ?????????????? ?? ???? ?????? ??????
“Tidaklah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam ketika memilih antara dua perkara, dan salah satunya lebih mudah, kecuali beliau pasti memilih yang lebih mudah. Selama bukan perkara dosa” (HR. Bukhari – Muslim).
Sebab, hukum asalnya ialah bebas dari beban syariat dan tidak ada dosa. Dengan demikian, pendapat untuk memilih yang lebih sulit akan menyebabkan terbebani dengan syariat dan dosa.
***
Diterjemahkan dari Kitabul ‘Ilmi karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan kesembilan, tahun 1435 H, hal. 215
Penerjemah: Ummu Fathimah
Artikel Muslimah.or.id